BerandadeNewsStop Pungli! Biaya Nikah Rp 600 Ribu Sesuai PP 48/2014, Nikah Di...

Stop Pungli! Biaya Nikah Rp 600 Ribu Sesuai PP 48/2014, Nikah Di Kantor KUA Gratis

Dejurnal.com, Karawang – Biaya nikah di KUA kerap menjadi polemik, bahkan ada mempelai mengeluarkan biaya nikah dari Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta rupiah, padahal biaya nikah di KUA sebenarnya sesuai PP 48 tahun 2014 hanya Rp 600 ribu rupiah.

Sebagaimana prosedurnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif nikah atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama.

Hal ini di jelaskan oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementrian Agama Kabupaten Karawang. H Yakub Al Fauji MA diruang kerjanya, Senin ( 17/1/2022).

Menurutnya, biaya nikah di seluruh Kantor KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, akan tetapi jika ingin menikah di luar kantor maka akan dikenakan biaya hanya Rp 600 ribu yang langsung di setorkan ke negara melalui rekening bank yang telah ditunjuk kantor kementrian agama Karawang.

Uangnya pun masuk kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, jadi tidak benar kalau biaya nikah mencapai diatas yang sudah ditentukan negara,” ungkapnya.

Dikatakan KUA akan memproses administrasi nikah kedua mempelai memenuhi syarat pernikahan, para calon pengantin akan di berikan Links khusus atau bisa mendatangi Bank yang ditunjuk guna membayar biaya pernikahan sebesar Rp 600 ribu, yang langsung masuk ke dalam Rekening Kas Negara.

“Setelah membayar maka calon pengantin menyerahkan Resi pembayaran tersebut kepada KUA, maka barulah pernikahan tersebut bisa dilaksanakan,” ujar Kasie Bimas Islam Kemenag Kabupaten Karawang.

Biaya nikah Rp 600.000 yang di kenakan, berlaku untuk pasangan yang menikah di luar kantor KUA seperti penyelenggaraan akad nikah di rumah pribadi, masjid, hingga gedung pertemuan.

Sekalipun pelaksanaan pernikahan dilakukan saat jam kerja KUA. Kisaran biaya tersebut diperuntukan bagi, biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah atau rujuk dilaksanakan di luar KUA.

Selain biaya nikah, hal penting lainnya untuk diketahui calon pegantin adalah syarat nikah di KUA. Syarat nikah di KUA ini maksudnya berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum akad nikah dilangsungkan.

“Bagi mempelai harus menyiapkan dokumen syarat nikah, sebaiknya disiapkan segera oleh calon penganting jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. ,Karena dokumen syarat nikah cukup banyak, apalagi jika calon pengantin menikah di luar kecamatan, empat tinggal dan waktu,” pungkas Yakub.***gd/rf

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI