Dejurnal.com, Purwakarta – Agraria Institute Korda Purwakarta temukan dugaan Penyerobotan lahan dengan bermodalkaan SHM 190, hal itu disampaikan Koordinator Agraria Institute Purwakarta (Teddy Cahyadi) didampingi Direktur Eksekutif Agraria Institute (Firman) di lokasi lahan tersebut.
Berdasarkan temuan Agraria Institute Purwakarta, tanah tersebut di Klaim miliknya oleh GUPSI dengan Nomor SHM No. 190 Putusan: No. 13/Pdt.Sus/PKPU/2016/PN NIAGA JKT PST, setelah di telusuri bersama-sama Ahli Waris putusan nomor bidang tersebut terletak di Wilayah/Desa yang berbeda/ Blok Bidang yang berbeda, Kamis (03/02/2022).
Koordinator Agraria Institute Purwakarta Teddy Cahyadi saat di konfirmasi di lokasi lahan tersebut menegaskan bahwa Agraria Institute adalah sebuah Komunitas yang konsen di bidang Kajian Pertanahan dan Tata Ruang termasuk menerima pengaduan dan laporan dari warga yang lahannya di serobot pihak lain. “Dalam hal ini kami mendapat laporan dari ahli waris lahannya di Blok Pilar Desa Sukamanah Kec. Bojong Kabupaten Purwakarta dengan luas 31,684 Ha di Klaim oleh pihak lain dengan memasang plang kepemilikan di lahan Ahli waris,” tegasnya.
Selanjutnya Teddy melanjutkan bahwa pihaknya bersama Ahli waris setelah terjadi peristiwa pemasangan plang tersebut oleh pihak Gupsi mencoba menelusuri Nomor SHM 190 yang tertera di plang itu, ternyata tidak ada bidang tanahnya di desa sukamanah kecamatan bojong kab. Purwakarta tetapi SHM Nomor 190 berada di 10 desa lokasinya (Kecamatan Bojong) diantaranya : Desa Cibingbin, Desa Cikeris, Desa Cipeundeuy, Desa Cihanjawar, Desa Sindangpanon, Desa Bojongtimur, Desa Kertasari, Desa Pawenang, Desa Sindangsari dan Desa Pasanggrahan di Kecamatan Bojong Kab. Purwakarta, yang mana hasil penelusuran Kami Nomor 190 yang tertera di plang berada di Desa-desa yang di sebutkan di atas. “Sedangkan tanah ahli Waris yang di klaim Gupsi berada di blok pilar Desa Sukamanah Kecamatan Bojong Kab. Purwakarta,” pungkasnya.
Senada dengan Teddy, Direktur Agraria Institute Firman mengatakan, temuan seperti ini patut di tindak lanjuti secara hukum, tidak menutup kemungkinan Nomor SHM tersebut di manfaatkan pihak-pihak/Oknum yang tidak bertanggung jawab. “Bisa saja Nomor SHM190 di gunakan untuk mengelabuhi tanah milik ahli waris untuk di klaim dan ini menandakan terindikasi adanya Mafia Tanah tandasnya ***(Ltb/Ark)