• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Apa Fungsi Kantor BPSK Kabupaten Garut? Ini Penjelasan A. Rahmat Permana

bydejurnalcom
Kamis, 17 Februari 2022
Reading Time: 1 mins read
Apa Fungsi Kantor BPSK Kabupaten Garut? Ini Penjelasan A. Rahmat Permana
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut A Rahmat Permana SH, SHi, menyampaikan perihal fungsi dan tujuan adanya BPSK yang dibentuk oleh Presiden disela sela kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKNI) Pusat Ibu Lasminingsih, SH, LLM (Komisoner Kerjasama dan Kelembagaan BPKN RI) yang di dampingi
Fery Nurdiansyah (Kasubag Kerjasama Luar Negeri BPKN RI), di Kantor BPSK, Garut, Kamis (17/2/2022).

Menurut Rahmat, BPSK Kabupaten Garut menerima semua aduan termasuk perkara leasing walau disebut tidak boleh, karena BPSK Garut menganut azas IUS CURIA NOVIT (dilarang menolak perkara sengketa konsumen).

“UU No 8 tahun 1999 dan Permendag 350 mengatur bahwa KONSUMEN bisa memilih tempat penyelesaian perkaranya (apakah mau melalui jalur litigasi / pengadilan, atau melalui jalur alternatif / diluar pengadilan), jika konsumen memilih penyelesaian sengketanya di BPSK sebagai tempat penyelesaian perkaranya secara alternatif, maka BPSK bagusnya tidak menolak walau itu perkara leasing,” tandasnya.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Tentang masyarakat yang dianggap awam dan tidak tahu hukum, Rahmat mengeaskan undang undang menolak pandangan itu karena dalam hukum ada azas presumptio iures de iure tanpa terkecuali*

“Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan,” ujarnya Wakil Ketua BPSK Garut yang juga Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib-J) Garut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yudha Putra Garut dan Ketua Persatuan Sepakbola Garut Selatan (PERSIGARSEL).

A Rahmat Permana, menghimbau kepada semua warga yang mempunyai masalah hal apapun baik dari kalangan pegawai Pemerintah Karyawan Swasta untuk datang ke BPSK atau datang ke LBHM, LPK yang berada di Kantor Pasar Ciawitali Garut,” pungkasnya.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPKAD Garut Raih Predikat SKPD Terbersih Dalam Ajang Lomba Kebersihan HJG ke 209

Next Post

Sekretaris Apdesi Bandung H. Dadang Suryana Berharap Penurunan Pagu Indikatif Tak Sentuh Desa

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Bupati Ciamis Ikuti Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-29 Tahun 2025 Secara Virtual

Jumat, 25 April 2025

Bupati Garut Terima Kunjungan Investor Turbin Angin : Ekspos Rencana Pembangunan PLTB

Rabu, 15 Oktober 2025

Teh Nia Apresiasi Pelaku UKM Ranginang Cikancung Masih Berproduksi Ditengah Pandemi

Rabu, 7 Oktober 2020

Tiga Hari Jelang Pilkades, Bupati Bandung Targetkan Realisasi Vaksinasi di 24 Kecamatan Capai 60%

Selasa, 12 Oktober 2021

Pembangunan GOR Desa Kihiang Perlu Perhatian Pemerintah

Jumat, 11 September 2020

Polsek Wanaraja Tinjau Lokasi Longsor di Desa Cinunuk

Minggu, 16 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste