BerandadeHumanitiOpiniKitaApa Fungsi Kantor BPSK Kabupaten Garut? Ini Penjelasan A. Rahmat Permana

Apa Fungsi Kantor BPSK Kabupaten Garut? Ini Penjelasan A. Rahmat Permana

Dejurnal.com, Garut – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut A Rahmat Permana SH, SHi, menyampaikan perihal fungsi dan tujuan adanya BPSK yang dibentuk oleh Presiden disela sela kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKNI) Pusat Ibu Lasminingsih, SH, LLM (Komisoner Kerjasama dan Kelembagaan BPKN RI) yang di dampingi
Fery Nurdiansyah (Kasubag Kerjasama Luar Negeri BPKN RI), di Kantor BPSK, Garut, Kamis (17/2/2022).

Menurut Rahmat, BPSK Kabupaten Garut menerima semua aduan termasuk perkara leasing walau disebut tidak boleh, karena BPSK Garut menganut azas IUS CURIA NOVIT (dilarang menolak perkara sengketa konsumen).

“UU No 8 tahun 1999 dan Permendag 350 mengatur bahwa KONSUMEN bisa memilih tempat penyelesaian perkaranya (apakah mau melalui jalur litigasi / pengadilan, atau melalui jalur alternatif / diluar pengadilan), jika konsumen memilih penyelesaian sengketanya di BPSK sebagai tempat penyelesaian perkaranya secara alternatif, maka BPSK bagusnya tidak menolak walau itu perkara leasing,” tandasnya.

Tentang masyarakat yang dianggap awam dan tidak tahu hukum, Rahmat mengeaskan undang undang menolak pandangan itu karena dalam hukum ada azas presumptio iures de iure tanpa terkecuali*

“Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan,” ujarnya Wakil Ketua BPSK Garut yang juga Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib-J) Garut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yudha Putra Garut dan Ketua Persatuan Sepakbola Garut Selatan (PERSIGARSEL).

A Rahmat Permana, menghimbau kepada semua warga yang mempunyai masalah hal apapun baik dari kalangan pegawai Pemerintah Karyawan Swasta untuk datang ke BPSK atau datang ke LBHM, LPK yang berada di Kantor Pasar Ciawitali Garut,” pungkasnya.***Watono

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI