• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 13, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in OpiniKita

Apa Fungsi Kantor BPSK Kabupaten Garut? Ini Penjelasan A. Rahmat Permana

bydejurnalcom
Kamis, 17 Februari 2022
Reading Time: 1 min read
Apa Fungsi Kantor BPSK Kabupaten Garut? Ini Penjelasan A. Rahmat Permana
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Garut A Rahmat Permana SH, SHi, menyampaikan perihal fungsi dan tujuan adanya BPSK yang dibentuk oleh Presiden disela sela kunjungan Badan Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (BPKNI) Pusat Ibu Lasminingsih, SH, LLM (Komisoner Kerjasama dan Kelembagaan BPKN RI) yang di dampingi
Fery Nurdiansyah (Kasubag Kerjasama Luar Negeri BPKN RI), di Kantor BPSK, Garut, Kamis (17/2/2022).

Menurut Rahmat, BPSK Kabupaten Garut menerima semua aduan termasuk perkara leasing walau disebut tidak boleh, karena BPSK Garut menganut azas IUS CURIA NOVIT (dilarang menolak perkara sengketa konsumen).

“UU No 8 tahun 1999 dan Permendag 350 mengatur bahwa KONSUMEN bisa memilih tempat penyelesaian perkaranya (apakah mau melalui jalur litigasi / pengadilan, atau melalui jalur alternatif / diluar pengadilan), jika konsumen memilih penyelesaian sengketanya di BPSK sebagai tempat penyelesaian perkaranya secara alternatif, maka BPSK bagusnya tidak menolak walau itu perkara leasing,” tandasnya.

BacaJuga :

KDM Tinjau Titik Banjir di Margahayu, Penanganan Sungai Jadi Sorotan

Tetap Berakting di Preman Pensiun, Dena WK Uhen Juga Aktif Mengabdi sebagai Ketua RW

Menko AHY Soroti Pemerataan Infrastruktur Digital, Pembangunan Data Center Harus Perhatikan Lingkungan

Tentang masyarakat yang dianggap awam dan tidak tahu hukum, Rahmat mengeaskan undang undang menolak pandangan itu karena dalam hukum ada azas presumptio iures de iure tanpa terkecuali*

“Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan,” ujarnya Wakil Ketua BPSK Garut yang juga Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (Grib-J) Garut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Manajemen (LBHM) ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yudha Putra Garut dan Ketua Persatuan Sepakbola Garut Selatan (PERSIGARSEL).

A Rahmat Permana, menghimbau kepada semua warga yang mempunyai masalah hal apapun baik dari kalangan pegawai Pemerintah Karyawan Swasta untuk datang ke BPSK atau datang ke LBHM, LPK yang berada di Kantor Pasar Ciawitali Garut,” pungkasnya.***Watono

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

BPKAD Garut Raih Predikat SKPD Terbersih Dalam Ajang Lomba Kebersihan HJG ke 209

Next Post

Sekretaris Apdesi Bandung H. Dadang Suryana Berharap Penurunan Pagu Indikatif Tak Sentuh Desa

Related Posts

Perpustakaan Baru dan Edukasi Keuangan Warnai GENIUS OJK di SMPN 2 Ciamis
deNews

Perpustakaan Baru dan Edukasi Keuangan Warnai GENIUS OJK di SMPN 2 Ciamis

Selasa, 13 Oktober 2026
Pemkab Garut Siapkan Penanganan Darurat dan Evaluasi Jangka Panjang Dampak dari Kebakaran TPA Pasibajing
deNews

Pemkab Garut Siapkan Penanganan Darurat dan Evaluasi Jangka Panjang Dampak dari Kebakaran TPA Pasibajing

Selasa, 13 Oktober 2026
Dugaan Carut-Marut PKBM di Garut Disorot, AMPPJ Siapkan Laporan ke Kejati dan Ombudsman
deNews

Dugaan Carut-Marut PKBM di Garut Disorot, AMPPJ Siapkan Laporan ke Kejati dan Ombudsman

Selasa, 13 Oktober 2026
KDM Tinjau Titik Banjir di Margahayu, Penanganan Sungai Jadi Sorotan
deNews

KDM Tinjau Titik Banjir di Margahayu, Penanganan Sungai Jadi Sorotan

Selasa, 13 Oktober 2026
Tetap Berakting di Preman Pensiun, Dena WK Uhen Juga Aktif Mengabdi sebagai Ketua RW
deNews

Tetap Berakting di Preman Pensiun, Dena WK Uhen Juga Aktif Mengabdi sebagai Ketua RW

Selasa, 13 Oktober 2026
Menko AHY Soroti Pemerataan Infrastruktur Digital, Pembangunan Data Center Harus Perhatikan Lingkungan
Nasional

Menko AHY Soroti Pemerataan Infrastruktur Digital, Pembangunan Data Center Harus Perhatikan Lingkungan

Senin, 12 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Monitoring Dampak Gempa Garut, Wabup Helmi Tinjau Pasirwangi

Sabtu, 4 Februari 2023
Foto : Kadisdukcapil dan Sekdis Disdukcapil Ciamis saat bekerja memberikan pelayanan masyarakat

Selama Ramadhan Jam Operasional Disdukcapil Ciamis Berubah, Akses Pelayanan Lebih Dipermudah

Minggu, 16 Maret 2025

Klasemen Aman di Liga Nusantara, Herdiat Fokuskan PSGC Ciamis pada Regenerasi

Jumat, 16 Januari 2026

Dua Calon Ketua PWI Purwakarta Dinyatakan Lolos Verifikasi oleh PWI Jabar, Konferensi digelar 29 April 2025

Rabu, 9 April 2025

YLBH-LSI Dukung Langkah APH Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Para Pejabat Pemkab Garut

Minggu, 6 September 2020

Kepala Desa Margaluyu Layangkan Surat Pengosongan Sepihak terhadap Pelaku UMKM di Rest Area

Jumat, 7 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste