• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

bydejurnalcom
Senin, 14 Februari 2022
Reading Time: 2 mins read
Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Jakarta – Litbang Kompas mengeluarkan survei berkaitan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice. Hasilnya mayoritas responden setuju keadilan restoratif diterapkan dalam kasus pidana ringan.

Survei Litbang Kompas dilakukan pada tanggal 10-13 Februari 2022 via telepon terhadap 317 responden berusia minimal 17 tahun dari 34 provinsi. Sampel disebut ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Tingkat kepercayaan survei dengan metode ini disebut mencapai 95 persen, nirpencuplikan penelitian +- 5,5 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. Litbang Kompas menegaskan kesalahan di luar pencuplikan sampel dimungkinkan terjadi.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Berdasarkan data Litbang Kompas yang dikutip Senin (14/2/2022), ada beberapa pertanyaan berkaitan restorative justice penegak hukum. Mayoritas responden setuju restorative justice diterapkan pada pidana ringan.

Selain itu, responden Litbang Kompas juga setuju restorative justice diterapkan dalam kasus pencurian ringan yang ancaman hukuman maksimal 3 bulan bui.

Meski demikian, ada kasus yang mayoritas responden menolak penerapan restorative justice. Selain itu, Litbang Kompas juga merangkum masukan dan pendapat responden mereka terhadap restorative justice.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku orang nomor satu di Kepolisian RI telah meneken Peraturan Kapolri No. 8/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sementara itu di Kejaksaan telah diterbitkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15/2020 tentang penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berikut ini hasil survei Litbang Kompas.

1. Setuju atau tidakkah Anda dengan langkah penegak hukum yang akan lebih menerapkan mediasi dan kesepakatan damai dalam penyelesaian masalah jenis pidana ringan?

– Setuju: 73,4%
– Sangat setuju: 9,6%
– Tidak setuju: 14,2%
– Sangat tidak setuju: 0,3%
– Tidak tahu: 2,5%

2. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti pencurian ringan (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?

– Setuju: 65,9%
– Sangat setuju: 4,8%%
– Tidak setuju: 27,9%
– Sangat tidak setuju: 0,8%
– Tidak tahu: 0,6%

3. Setuju atau tidakkah Anda proses kesepakatan damai (keadilan restoratif) diberlakukan dalam kasus pidana seperti penipuan ringan dilakukan pedagang (ancaman hukuman maksimal 3 bulan penjara)?

– Setuju: 44,6%
– Sangat setuju: 1,3%
– Tidak setuju: 48,9%
– Sangat tidak setuju: 3,8%
– Tidak tahu: 1,4%

4. Khawatir atau tidakkah Anda jika proses penyelesaian kasus pidana dengan cara keadilan restoratif disalahgunakan sebagian masyarakat pelaku tindak pidana ringan?

– 76,3%: Khawatir, karena orang Indonesia sering pragmatis, cari mudahnya saja
– 21,4%: Tidak khawatir, karena sudah ada rambu-rambu aturannya dan tetap bisa diterapkan pidana
2,3%: Tidak tahu

5. Yakin atau tidakkah Anda proses keadilan restoratif yang diterapkan hanya untuk kasus-kasus pidana kecil/ringan ini akan memberikan manfaat keadilan bagi masyarakat?

– Yakin: 50,5%
– Sangat yakin: 6,5%
– Tidak yakin: 40,3%
– Sangat tidak yakin: 1,2%
– Tidak tahu: 1,5%

6. Apa harapan terbesar Anda terhadap kebijakan keadilan restoratif (mediasi dan kesepakatan damai pelaku dan korban) yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum (kepolisian dan kejaksaan)?

– 42,0%: Evaluasi dan perbaikan dilakukan berkala
– 26,7%: Pengawasan proses keadilan restoratif diperketat
– 14,4%: Prioritas penerapan proses kepada masyarakat kecil
– 11,0%: Dapat terus dilanjutkan, hanya pada pidana ringan/kejahatan kecil
– 5,9%: Tidak tahu. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Giat Posyandu Sakura 5 Lancar, Bidan dan Relawan Bekerja Kompak

Next Post

Razia Lampu Strobo Digencarkan Jajaran Polres Ponorogo

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Pemerintah Desa Cihaur Cibeber Laksanakan Pembagian BLT DD Tahap IV

Jumat, 11 September 2020

RSUD Ciamis Gelar Donor Darah dan Senam Zumba Meriahkan Hari Jadi Kabupaten ke-383

Jumat, 13 Juni 2025

Reses DPRD Purwakarta Tertunda, Terkait Menkeu Berikan Warning Penundaan Anggaran 35% Dari Pusat

Selasa, 12 Mei 2020

Tekan Angka Pengangguran Pemkab Bandung Dorong Pelatihan dan Magang ke Jepang

Selasa, 30 September 2025

Polsek Subang Terus Tingkatkan Kesadaran Warga Betapa Pentingnya Menggunakan Masker

Kamis, 8 Oktober 2020
Tangkapan layar : Seorang pria ngamuk pertanyakan PPKM Darurat.

Seorang Pria Ngamuk Pertanyakan PPKM Darurat, Mengapa Pabrik PT Danbi di Bunderan Suci Masih Operasi?

Kamis, 15 Juli 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste