• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Tegaskan Permenaker No 2 Tentang JHT Harus Dikaji Ulang

bydejurnalcom
Rabu, 16 Februari 2022
Reading Time: 1 mins read
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Karawang Tegaskan Permenaker No 2 Tentang JHT Harus Dikaji Ulang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Para buruh di Indonesia khususnya di Karawang kemungkinan bakal melukan aksi protes dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Pasalnya, satu klausul dalam regulasi tersebut menyebut JHT baru dapat dicairkan jika pemegang JHT sudah berusia 56.

Aturan ini jadi bakal menghambat para buruh yang mengalami PHK atau resign apabila mencairkan dana JHT karena usinya masih dibawah 56 tahun ,sehingga harus dikaji ulang sebelum menimbulkan polemik.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Oma Miharja Rizki SH MH mengatakan, buruh di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karawang tentunya akan memprotes kebijakan tersebut.

BacaJuga :

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

Mengingat selama ini JHT atau Jamsostek kerap menjadi andalan bagi para buruh jika berhenti kerja baik itu karena pensiun, resign atau pun terkena PHK, karena buruh kita itu, ketika berhenti kerja, kerap mengandalkan uang dari JHT, baik untuk kebutuhan sehari-hari, sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun untuk modal usaha.

Maka saya kira kurang relevan jika JHT baru bisa dicairkan setelah berusia 56 tahun,” ungkapnya, Rabu (16/2/2022).

Ia juga menegaskan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dapat dikaji ulang dengan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan masyarakat. Kepentingan-kepentingan masyarakat yang dimaksud salah satunya kebiasaan yang kerap dilakukan masyarakat karena desakan kebutuhan.

“Kalau buruh yang punya tabungan cukup, mungkin tidak terlalu terdampak walau JHT baru dapat dicairkan saat berusia 56 tahun, mereka masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari sebelum mendapatkan pekerjaan baru atau pun membuka usaha dengan modal tabungan tersebut. Tapi kondisinya hari ini banyak masyarakat yang sangat mengandalkan JHT saat berhenti kerja,” jelasnya.

Ia berharap, suara para buruh dapat didengarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja sehingga dapat menjadi dasar untuk melalukan pengkajian ulang terhadap aturan tersebut. “Menaker agar mendengar suara masyarakat kita, khususnya para buruh,” pungkasnya.***RF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Insiden Tali Bendera Putus Saat Upacara HJG 209, Ini Respon Bupati Garut

Next Post

Bupati Garut Resmikan Gedung Megah Makodim 0611 “Hing Puri Mandalagiri”

Related Posts

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026
Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat
deNews

Digelar 25 April 2026 Setelah Seleksi Tambahan, Pilkades PAW Desa Margahayu Selatan Diikuti 3 Kandidat

Selasa, 7 April 2026
Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil
deNews

Hidroponik Budi Daya Melon Fujisawa BUMDes Marsela Mahardika Mulai Bahkan Hasil

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Tim advokasi NU saat berada di kantor Bawaslu.

Diduga Ada Pelanggaran Kampanye Berkedok Reses, Tim Advokasi NU Datangi Bawaslu

Senin, 9 November 2020

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

Minggu, 13 Oktober 2019

Sekretariat DPRD Garut Siap Optimalkan Kinerja Hadapi New Normal

Minggu, 7 Juni 2020

HUT ke 51 PPNI, Bupati Sukabumi Ajak Nakes Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Minggu, 20 April 2025

Sidang Gugatan Klinik Syaibah, Kesaksian AT Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Penyidik Satpol PP

Jumat, 26 September 2025

HSN : Bupati Garut Tegaskan Komitmen Pemda Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste