Dejurnal.com, Bandung –
Lahan gedung dakwah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai status aset NU, akan menjadi garapan Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBH) PWNU Jabar, sebagai bagian dari garapan pekerjaan atas permasalahan yang sebelumnya tertunda. Dimana lahan yang digunakan sebagai fasilitas sosial umat muslim yang berada di Kecamatan Lengkong tersebut, masih berstatus lahan Pemkot Bandung.
“Status lahan Gedung Dakwah ini masih milik Pemkot Bandung, sehingga ini menjadi pekerjaan awal LPBH untuk dimohon agar bisa menjadi aset PWNU minimalnya sewa nol rupiah,” ujar Ketua PWNU Jabar, KH. Juhadi Muhammad, disela acara pelantikan lembaga-lembaga PWNU Jabar, Selasa (8/3/2022).
Juhadi juga mengatakan, selain itu PWNU Jabar memiliki sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi yang dikuasai pihak lain, ini juga menjadi pekerjaan LPBH yang harus dapat diselesaikan agar aset tersebut kembali ke NU.
“LPBH NU harus mampu menyelematkan aset – aset PWNU,” tegasnya.
Memanggapi hal itu, Ketua LPBH PWNU Jabar, Mahfudin, mengatakan, menindaklanjuti amanat Ketua PWNU Jabar dalam terkait pengamanan aset NU, ada dua hal yang akan dikerjakan LPBH, yang pertama adalah melakukan pendekatan dengan Pemkot Bandung terkait lahan yang saat ini ditempati gedung dakwah PWNU, dimana selama betahun – tahun pihak PWNU membayar sewa kepada Pemkot Bandung, untuk kemudian diharapkan bisa dihibahkan atau paling tidak tetap berstatus sewa, akan tetapi dengan nilai nol rupiah, sesuai yang diharapkan pimpinan.
Kemudian yang kedua, terkait lahan dengan luas sekitar 5.000 meter persegi di wilayah Bojong Sowang milik PWNU Jabar, yang selama ini dikuasai pihak lain, akan diperjuangkan LPBH agar lahan tersebut bisa diamankan kembali, karena delik hukumnya sudah sangat jelas terjadi penyerobotan lahan oleh oknum, sehingga akan ditempuh upaya – upaya hukum baik perdata maupun pidananya.
“Untuk permasalahan di Bojong Soang sudah masuk pada rana hukum, pelanggaran pidana penyerobotan dan perdata, akan dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, sedangkan untuk permasalahan Gedung Dakwah, kami akan coba sonding ke Walikota dan DPRD Kota tentang regulasi pelimpahan aset Pemda menjadi aset sosial,” terangnya, Kamis (10/3/2022).
Mahfudin juga mengatakan, tentang tugas utama LPBH tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWNU yang meliputi empat bidang yakni, penyuluhan, konsultasi, pendampingan dan kajian kebijakan hukum publik. Keempat bidang tersebut merupakan fungsi sosial, akan tetapi LPBH sesuai yang diamanatkan Ketua PWNU agar memiliki kemandirian maka LPBH sendiri akan membuat program secara profesional, untuk itu akan dilakukan pembinaan di tingkat cabang karena masih banyak Pengurus Cabang (PC) NU yang masih belum memiliki LPBH.
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan safari ke daerah-daerah agar ditingkat PCNU bisa memiliki LPBH, karena se Jawa Barat baru terdapat empat PCNU yang memiliki LPBH,” ungkapnya.***Red