Dejurnal.com, Indramayu – Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Mahpudin, mengaku bakal mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap KH Farid Ashr Waddahr atau yang dikenal Gus Farid. Bahkan LPBH berharap pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan serta mempercayakan semua proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Ini yang perlu kita garis bawahi, sehingga masyarakat dan warga NU di Jabar dan Indramayu agar tenang, karena kita mempercayakan persoalan ini kepada aparat hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dakwah PCNU Indramayu, Jumat (11/3/2022).
Mahfudin menyampaikan, soal ancaman hukuman 15 tahun penjara yang dipasalkan polisi kepada pelaku sebagaimana dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar, PWNU Jabar mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik. Terlebih, ancaman hukuman yang disangkakan polisi kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi.
Kendati demikian, ia juga meminta agar pelaku tersebut dijatuhkan hukuman seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Karena ini menyangkut kiai, marwah kiai, kami minta agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar dia.
LPBH PWNU Jabar mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan dengan memberikan bukti penguat lain kepada JPU jika sangat diperlukan.
Disoal tentang apakah pelaku rencana pembunuhan Gus Farid ada otak dibelakangnya, sejauh ini dan berdasarkan keterangan polisi, pelaku tersebut merupakan pelaku tunggal.
“Hasil penyelidikan pelaku ini pelaku tuggal, intinya kita percayakan semua kepada proses-proses kerja penyidik,” ujar dia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 338 HP 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukumannya kurang lebih selama 15 tahun,” ujar dia.***Red