• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

LPBH PWNU Percayakan Ancaman Hukuman Pelaku Rencana Pembunuhan Kyai di Indramayu Pada Pihak Kepolisian

bydejurnalcom
Jumat, 11 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Salah Satu Kyai di Indramayu Dianiaya, Ini Pernyataan Sikap Resmi PWNU Jabar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Mahpudin, mengaku bakal mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap KH Farid Ashr Waddahr atau yang dikenal Gus Farid. Bahkan LPBH berharap pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan serta mempercayakan semua proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, sehingga masyarakat dan warga NU di Jabar dan Indramayu agar tenang, karena kita mempercayakan persoalan ini kepada aparat hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dakwah PCNU Indramayu, Jumat (11/3/2022).

Mahfudin menyampaikan, soal ancaman hukuman 15 tahun penjara yang dipasalkan polisi kepada pelaku sebagaimana dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar, PWNU Jabar mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik. Terlebih, ancaman hukuman yang disangkakan polisi kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Kendati demikian, ia juga meminta agar pelaku tersebut dijatuhkan hukuman seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Karena ini menyangkut kiai, marwah kiai, kami minta agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar dia.

LPBH PWNU Jabar mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan dengan memberikan bukti penguat lain kepada JPU jika sangat diperlukan.

Disoal tentang apakah pelaku rencana pembunuhan Gus Farid ada otak dibelakangnya, sejauh ini dan berdasarkan keterangan polisi, pelaku tersebut merupakan pelaku tunggal.

“Hasil penyelidikan pelaku ini pelaku tuggal, intinya kita percayakan semua kepada proses-proses kerja penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 338 HP 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya kurang lebih selama 15 tahun,” ujar dia.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wabub Helmi Hadiri Pelantikan DPC Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kabupaten Garut

Next Post

Ketua Umum Organisasi Gagak Lumejang Kunker ke Makam Keramat Eyang Dalem Emas Cisurupan

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Polres Purwakarta Bubarkan Warga Yang Lolos Menuju Jalur Tikus ke Tempat Wisata

Selasa, 26 Mei 2020

Pemkab Garut Akan Mempunyai Kereta Api Logistik

Kamis, 26 Mei 2022

PKBM di Garut : Terima BOPK Puluhan Milyar, Indeks Pendidikan Tak Terdongkrak

Rabu, 22 Oktober 2025

Monitoring Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat, Bupati Bandung : Beras SPHP Bulog Terus Gulirkan

Sabtu, 20 September 2025
Foto : Kabid P2P , Edis Herdis

Target Eliminasi HIV 2030, Pemkab Ciamis Ambil Langkah Strategis

Senin, 17 Maret 2025

Harapan Baru Mak Canah Mendapat Program Rumah Layak Huni : Terima Kasih Baznas Garut

Jumat, 25 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste