• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

LPBH PWNU Percayakan Ancaman Hukuman Pelaku Rencana Pembunuhan Kyai di Indramayu Pada Pihak Kepolisian

bydejurnalcom
Jumat, 11 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Salah Satu Kyai di Indramayu Dianiaya, Ini Pernyataan Sikap Resmi PWNU Jabar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Mahpudin, mengaku bakal mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap KH Farid Ashr Waddahr atau yang dikenal Gus Farid. Bahkan LPBH berharap pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan serta mempercayakan semua proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, sehingga masyarakat dan warga NU di Jabar dan Indramayu agar tenang, karena kita mempercayakan persoalan ini kepada aparat hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dakwah PCNU Indramayu, Jumat (11/3/2022).

Mahfudin menyampaikan, soal ancaman hukuman 15 tahun penjara yang dipasalkan polisi kepada pelaku sebagaimana dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar, PWNU Jabar mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik. Terlebih, ancaman hukuman yang disangkakan polisi kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi.

BacaJuga :

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Kendati demikian, ia juga meminta agar pelaku tersebut dijatuhkan hukuman seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Karena ini menyangkut kiai, marwah kiai, kami minta agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar dia.

LPBH PWNU Jabar mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan dengan memberikan bukti penguat lain kepada JPU jika sangat diperlukan.

Disoal tentang apakah pelaku rencana pembunuhan Gus Farid ada otak dibelakangnya, sejauh ini dan berdasarkan keterangan polisi, pelaku tersebut merupakan pelaku tunggal.

“Hasil penyelidikan pelaku ini pelaku tuggal, intinya kita percayakan semua kepada proses-proses kerja penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 338 HP 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya kurang lebih selama 15 tahun,” ujar dia.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wabub Helmi Hadiri Pelantikan DPC Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kabupaten Garut

Next Post

Ketua Umum Organisasi Gagak Lumejang Kunker ke Makam Keramat Eyang Dalem Emas Cisurupan

Related Posts

KMP Bongkar Dugaan  Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta
Hukum dan Kriminal

KMP Bongkar Dugaan Pembiaran Sistemik : Upah Murah dan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan di Purwakarta

Rabu, 3 September 2025
Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhlolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran
GerbangDesa

Puluhan Warga Desa Cangkuang Kulon Dayeuhlolot Ikuti Pelatihan Cegah Kebakaran

Rabu, 3 September 2025
Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Bah Nanu Ciptakan Tari Goyang Mamarung Untuk Peringati Tari Sedunia

Minggu, 16 Agustus 2020
Asda 1 Subang, Rahmat Efendi

Pilkades Serentak Subang Bakal Dilaksanakan 19 Desember 2021

Kamis, 15 Juli 2021

Garut Bersiap Gelar Pilkades Serentak di 82 Desa, Ini Tanggal Mainnya

Senin, 26 Desember 2022

Pengurus DPD Nasdem Indramayu Bersama Para Kader Mundur Massal

Minggu, 11 Juni 2023

GP3A Beri Masukan Dalam Pembangunan DI lakbok Utara paket 1 dan 2

Jumat, 28 Januari 2022
PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Asep Noorhidayat

Rumor Adanya Selisih Anggaran Tahun 2024, Plt Setwan Garut : Kita Tunggu Hasil dan Hormati Putusan BPK RI

Jumat, 25 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste