• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juli 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

LPBH PWNU Percayakan Ancaman Hukuman Pelaku Rencana Pembunuhan Kyai di Indramayu Pada Pihak Kepolisian

bydejurnalcom
Jumat, 11 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Salah Satu Kyai di Indramayu Dianiaya, Ini Pernyataan Sikap Resmi PWNU Jabar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Mahpudin, mengaku bakal mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap KH Farid Ashr Waddahr atau yang dikenal Gus Farid. Bahkan LPBH berharap pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan serta mempercayakan semua proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, sehingga masyarakat dan warga NU di Jabar dan Indramayu agar tenang, karena kita mempercayakan persoalan ini kepada aparat hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dakwah PCNU Indramayu, Jumat (11/3/2022).

Mahfudin menyampaikan, soal ancaman hukuman 15 tahun penjara yang dipasalkan polisi kepada pelaku sebagaimana dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar, PWNU Jabar mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik. Terlebih, ancaman hukuman yang disangkakan polisi kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi.

BacaJuga :

Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional

Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat

DPRD Garut Diminta Ambil Alih Pengawasan Dugaan Mafia Tanah Proyek Jalan By Pass 2 Banyuresmi–Garut Kota

Kendati demikian, ia juga meminta agar pelaku tersebut dijatuhkan hukuman seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Karena ini menyangkut kiai, marwah kiai, kami minta agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar dia.

LPBH PWNU Jabar mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan dengan memberikan bukti penguat lain kepada JPU jika sangat diperlukan.

Disoal tentang apakah pelaku rencana pembunuhan Gus Farid ada otak dibelakangnya, sejauh ini dan berdasarkan keterangan polisi, pelaku tersebut merupakan pelaku tunggal.

“Hasil penyelidikan pelaku ini pelaku tuggal, intinya kita percayakan semua kepada proses-proses kerja penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 338 HP 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya kurang lebih selama 15 tahun,” ujar dia.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wabub Helmi Hadiri Pelantikan DPC Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kabupaten Garut

Next Post

Ketua Umum Organisasi Gagak Lumejang Kunker ke Makam Keramat Eyang Dalem Emas Cisurupan

Related Posts

Universal Line Dance Resmi Jadi Inorga KORMI Ciamis, Pembudayaan Olahraga Kian Diperkuat
deNews

Universal Line Dance Resmi Jadi Inorga KORMI Ciamis, Pembudayaan Olahraga Kian Diperkuat

Senin, 27 Juli 2026
Baznas Tegal Pelajari Model UPZ Desa di Ciamis untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat
deNews

Baznas Tegal Pelajari Model UPZ Desa di Ciamis untuk Optimalkan Penghimpunan Zakat

Senin, 27 Juli 2026
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deNews

Sekolah Rakyat di Garut Belum Siap, Puluhan Orang Siswa Sementara Dipindah ke Sumedang

Senin, 27 Juli 2026
Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional
deNews

Kwarcab Gerakan Pramuka Garut Temui DPRD : Persiapan Ikuti Jambore Nasional

Senin, 27 Juli 2026
Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat
deNews

Universal Line Dance Ciamis Resmi Dikukuhkan, Siap Gaungkan Budaya Hidup Sehat

Senin, 27 Juli 2026
DPRD Garut Diminta Ambil Alih Pengawasan Dugaan Mafia Tanah Proyek Jalan By Pass 2 Banyuresmi–Garut Kota
deNews

DPRD Garut Diminta Ambil Alih Pengawasan Dugaan Mafia Tanah Proyek Jalan By Pass 2 Banyuresmi–Garut Kota

Senin, 27 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bikin Heran, Apel Gabungan di Lapangan Setda Garut Dipimpin Wakil Bupati Tatkala Bupati Hadir

Senin, 17 Maret 2025

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021

Disperindag Garut Berikan Bantuan Sembako Kali Kedua Bagi Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

Wakil Ketua DPR RI Didampingi Wabup Sukabumi Tinjau Lokasi Warga Terdampak Pergeseran Tanah

Jumat, 6 Desember 2024

Kepala DPMPTSP Subang Jelaskan Status Perusahaan Peternakan Ayam, TKP Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 11 April 2025

Aksi Bejad Pelaku Pencabulan Terhadap Anak di Pagaden Barat Diringkus Polres Subang

Kamis, 11 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste