• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

LPBH PWNU Percayakan Ancaman Hukuman Pelaku Rencana Pembunuhan Kyai di Indramayu Pada Pihak Kepolisian

bydejurnalcom
Jumat, 11 Maret 2022
Reading Time: 1 min read
Salah Satu Kyai di Indramayu Dianiaya, Ini Pernyataan Sikap Resmi PWNU Jabar
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Indramayu – Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Mahpudin, mengaku bakal mengawal kasus percobaan pembunuhan terhadap KH Farid Ashr Waddahr atau yang dikenal Gus Farid. Bahkan LPBH berharap pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatan yang ia lakukan serta mempercayakan semua proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Ini yang perlu kita garis bawahi, sehingga masyarakat dan warga NU di Jabar dan Indramayu agar tenang, karena kita mempercayakan persoalan ini kepada aparat hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dakwah PCNU Indramayu, Jumat (11/3/2022).

Mahfudin menyampaikan, soal ancaman hukuman 15 tahun penjara yang dipasalkan polisi kepada pelaku sebagaimana dalam konferensi pers Kabid Humas Polda Jabar, PWNU Jabar mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik. Terlebih, ancaman hukuman yang disangkakan polisi kepada pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku dan sejumlah saksi-saksi.

BacaJuga :

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah

Pasar Rakyat UMKM, Bupati Sukabumi ” Momentum Startegis Perkuat Pelaku Usaha Lokal “

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Kendati demikian, ia juga meminta agar pelaku tersebut dijatuhkan hukuman seadil-adilnya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Karena ini menyangkut kiai, marwah kiai, kami minta agar pelaku diberikan hukuman seadil-adilnya,” ujar dia.

LPBH PWNU Jabar mengaku akan terus mengawal kasus ini sampai ke proses pengadilan dengan memberikan bukti penguat lain kepada JPU jika sangat diperlukan.

Disoal tentang apakah pelaku rencana pembunuhan Gus Farid ada otak dibelakangnya, sejauh ini dan berdasarkan keterangan polisi, pelaku tersebut merupakan pelaku tunggal.

“Hasil penyelidikan pelaku ini pelaku tuggal, intinya kita percayakan semua kepada proses-proses kerja penyidik,” ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyampaikan, tersangka dikenakan Pasal 338 HP 53 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Ancaman hukumannya kurang lebih selama 15 tahun,” ujar dia.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Wabub Helmi Hadiri Pelantikan DPC Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kabupaten Garut

Next Post

Ketua Umum Organisasi Gagak Lumejang Kunker ke Makam Keramat Eyang Dalem Emas Cisurupan

Related Posts

7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar
deNews

7 Pelaku Diperiksa dan Ditangani Polres Garut Terkait Kasus Bullying dan Penganiayaan Pelajar

Kamis, 10 September 2026
Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani
deEdukasi

Dorong Produksi Cabai dan Bawang, Distan Garut Siapkan Irigasi Perpompaan untuk 18 Kelompok Tani

Kamis, 10 September 2026
Harganas Ke-33, Bupati Sukabumi Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Utama Membangun Sumberdaya Manusia
deSport

Harganas Ke-33, Bupati Sukabumi Tegaskan Keluarga Adalah Fondasi Utama Membangun Sumberdaya Manusia

Kamis, 10 September 2026
Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah
depemerintahan

Pemkab Sukabumi Matangkan Persiapan Pembangunan Jembatan Leuwidinding Jampang Tengah

Kamis, 10 September 2026
Pasar Rakyat UMKM, Bupati Sukabumi ” Momentum Startegis Perkuat Pelaku Usaha Lokal “
depemerintahan

Pasar Rakyat UMKM, Bupati Sukabumi ” Momentum Startegis Perkuat Pelaku Usaha Lokal “

Kamis, 10 September 2026
Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi
Legislator

Paripurna DPRD, Agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Atas Nota Pengantar Bupati Sukabumi

Kamis, 10 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

Senin, 21 Juli 2025

Masuk 5 Besar, Bupati Bandung Optimistis Cibiru Wetan Juara 1 Anugerah Gapura Sri Baduga Tingkat Jabar

Rabu, 26 November 2025

Sebelum Jadi Ketua KPU Garut Kemudian Diberhentikan Tetap DKPP, Dulu Dian Hasanudin Dikenal Sebagai Aktifis

Sabtu, 19 April 2025

Pemilihan Ketua Apdesi Subang Bakal Segera Digelar

Selasa, 4 Oktober 2022

Tak Ada Perusakan Markas Koramil Pameungpeuk Dadang Buaya Tetap Jadi Tersangka, Ini Detailnya

Senin, 31 Mei 2021

BPK RI Akan Diminta Lakukan PDTT Pelaksanaan DAK SD Disdik Garut

Jumat, 6 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste