• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

bydejurnalcom
Rabu, 9 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH sejak memimpin Polres Cirebon Kota Polda Jabar , menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika. Hal ini kembali dibuktikan dimana Polres Cirebon Kota Polda Jabar behasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah, dengan menangkap 13 tersangka.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH. di mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Rabu (09/03/2022)

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil kerja keras yang sangat baik dan patut diacungi jempol.

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

“Apalagi pelaku yang berhasil diamankan sampai 13 orang, diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat.” ujar Ibrahim Tompo.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH mengatakan ” dari hasil pengungkapan penyalah gunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi,” kata Fahri.

Fahri melanjutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin “. Jelasnya di dampingi Kasat Reskrim Polres Citebon Kota Polda Jabar AKP Tanwin Nopiansyah, SE.

“Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” tuturnya.

Sementara, kata Kapolres pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti, Kec. Kesambi Kota Cirebon, desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon.

AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH menjelaskan ” Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kel. Karyamulya Kec. Kesambi, Kel Kecapi Kec Harjamukti, Kel Pengambiran Kec Lemahwungkuk, Kel Kasepuhan Kota Cirebon, dan desa Klayan Kec Gunung Jati, desa Astapada Kecil Tengah tani “.

Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel / Maps. Ungkapnya.

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” pungkasnya.

Masih kata Fahri ” Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 “.

Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Papar Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Ibu Muda Diamankan Polisi

Next Post

Anggota DPRD Jabar Hj. Thoriqoh Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pasawahan Seputar UKM dan Lapangan Pekerjaan

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Kabid Pemdes Garut, Idad Badrudin

Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

Rabu, 9 April 2025

Tutup Reses Masa Sidang II Tahun 2025 DPRD Kabupaten Bandung, Ir. Aep Dedi Menyoal Pemekaran Desa Sangkanhurip

Kamis, 13 Maret 2025
Ketua DPW PSI Jawa Barat, Abang Ijo Hapidin

PSI Jabar Mantapkan Konsolidasi dan Percepatan Struktur Partai : Fokus Pada Ekonomi Kerakyatan dan Ketahanan Pangan

Jumat, 31 Oktober 2025

Hari ke 5 PSBB Purwakarta, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Covid 19

Minggu, 10 Mei 2020
Asda 1 Subang, Rahmat Efendi

Pilkades Serentak Subang Bakal Dilaksanakan 19 Desember 2021

Kamis, 15 Juli 2021
Foto : Kordiv P2HM Bawaslu Ciamis Wulan Syarifah pada acara puncak Anugrah Kehumasan dan Datin Bawaslu Jawa Barat 2024, di Bekasi, pada Rabu (18/12/2024).

Sinergi Yang Baik Dengan Media Divisi P2HM Bawaslu Ciamis Raih Terbaik Ke-3 Pemberitaan Media Massa Terproduktif

Sabtu, 28 Desember 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste