• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan

bydejurnalcom
Rabu, 9 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 13 Tersangka Diamankan
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH sejak memimpin Polres Cirebon Kota Polda Jabar , menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkotika. Hal ini kembali dibuktikan dimana Polres Cirebon Kota Polda Jabar behasil mengungkap kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu dan Peredaran Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar yang Sah, dengan menangkap 13 tersangka.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH. di mako Polres Cirebon Kota Polda Jabar. Rabu (09/03/2022)

Sementara ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil kerja keras yang sangat baik dan patut diacungi jempol.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

“Apalagi pelaku yang berhasil diamankan sampai 13 orang, diharapkan dengan adanya penangkapan ini, dapat mencegah peredaran barang haram tersebut di masyarakat.” ujar Ibrahim Tompo.

Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH mengatakan ” dari hasil pengungkapan penyalah gunaan selama bulan Januari hingga Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar dan pengguna.

“Selama Januari dan Maret 2022, berhasil mengamankan 13 tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat-obatan farmasi,” kata Fahri.

Fahri melanjutkan, tersangka berinisial MR, MY, SJ, DK, DI, dan SF disangkakan melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu. Sementara, tersangka NJ, ES, TI, MP, MN, DG, melakukan jual beli obat-obatan farmasi jenis G tanpa izin “. Jelasnya di dampingi Kasat Reskrim Polres Citebon Kota Polda Jabar AKP Tanwin Nopiansyah, SE.

“Untuk barang bukti yang diamankan, 29 Paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto Keseluruhan 25,29 gram, sementara 1832 butir Pil Jenis Tramadol HCI. 4180 butir pil jenis Trihexyphenidyl dan 6463 butir pil jenis Dextrometrorphan (DMP), 5 Butir Psikotropika pil jenis Riklona Clonazepam serta 16 Handphone Android Berbagai Merk dengan uang hasil penjualan dengan total keseluruhan Rp10.475.000,” tuturnya.

Sementara, kata Kapolres pengungkapan penyalahgunaan narkotika dan obat – obatan sediaan farmasi di lakukan di beberapa lokasi, penangkapan tersangka sabu di Kec. Pamulang Kota Tanggerang, Kec Harjamukti, Kec. Kesambi Kota Cirebon, desa Kertawinangun Kec Kedawung Kab Cirebon.

AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.I.K.MH menjelaskan ” Sementara penangkapan tersangka kasus obat-obatan farmasi dilakukan di daerah Kel. Karyamulya Kec. Kesambi, Kel Kecapi Kec Harjamukti, Kel Pengambiran Kec Lemahwungkuk, Kel Kasepuhan Kota Cirebon, dan desa Klayan Kec Gunung Jati, desa Astapada Kecil Tengah tani “.

Masih kata Fahri, dalam transaksi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut tersangka menjual kepada pembeli dengan Cara di Tempel / Maps. Ungkapnya.

“Dalam transaksi obat sediaan farmasi, tersangka menjual obat sediaan farmasi secara langsung kepada pembeli yang datang ke tempat tersangka gunakan untuk menjual obat sediaan farmasi tersebut atau COD,” pungkasnya.

Masih kata Fahri ” Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika jenis sabu diancam Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Ttg Perubahan Penggolongan Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 “.

Sementara, tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dalam perkara penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah. Papar Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Jual Minyak Goreng Fiktif, Seorang Ibu Muda Diamankan Polisi

Next Post

Anggota DPRD Jabar Hj. Thoriqoh Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pasawahan Seputar UKM dan Lapangan Pekerjaan

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Dilantik Bupati Bandung, Berikut Kadis yang Dimutasi di KM 0 Situ Cisanti Kertasari

Selasa, 22 Juli 2025

RSUD Ciamis Gelar Donor Darah dan Senam Zumba Meriahkan Hari Jadi Kabupaten ke-383

Jumat, 13 Juni 2025

Pendidikan Politik Dan Rakerda DPD Partai Nasdem Purwakarta Sekaligus Lantik Pengurus DPC

Minggu, 2 Mei 2021

Bawaslu Garut Gelar Media Gathering “Ngabuburit” Evaluasi Pengawasan Pemilihan Tahun 2024 Bersama Para Insan Pers

Kamis, 6 Maret 2025

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste