Dejurnal.com, Subang – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang telah berhasil mengungkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menyita puluhan sepeda motor, satu mobil dan kendaraan roda tiga atau cator.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP M Zulkarnaen mengatakan,saat acara Pres Compren di Halaman Mapolres Subang bahwa pengungkapan tersebut selama 10 hari digelarnya Operasi Jaran Lodaya 2022, Rabu(2/3/2022).
Lebih lanjut Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan dari 38 tempat kejadian TKP yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang dengan tersangka sebanyak sembilan orang.
Kesembilannya,pelaku tersebut di antaranya S, AN, K, A alias C, DA alias A, HS, NS, F, dan IA alias K. Yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni W, Y, dan RG. Mereka semua warga Kabupaten Subang.
Barang bukti yang disita enam STNK, 36 sepeda motor, satu kendaraan roda tiga dan satu roda empat, serta kunci leter T
Aksi yang di lakukan oleh si pelaku di antaranya yang menjadi sasaran ketika konci kontak kendaraan bermotor terparkir yang ditinggal pemiliknya. “Sasaran mereka daerah-daerah yang luput dari pantauan orang banyak,” Ungkapnya.
Aksi yang di lakukan oleh para pelaku curanmor rata-rata pada pukul 02.00 hingga 04.00 wib, pukul 11.00 hingga 13.00 wib, dan 21.00 hingga 24.00 wib.
Di inpormasi oleh AKBP Sumarni bawa
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan untuk mengecek nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan yang sudah kami amankan dari tersangka,” ucapnya.
Untuk para tersangka, akhirnya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,dan kini para pelaku telah di amankan di Polres Subang, untuk proses hukum lebih lanjut. *Asep