• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Selama Covid -19 Disperkimtan Bandung Alami 13 Kali Recofusing Anggaran

bydejurnalcom
Selasa, 15 Maret 2022
Reading Time: 2 mins read
Lahan untuk Alun-alun Margaasih sudah dibebaskan, nunggu dibangun. (Sopandi/dejurnal.com)

Lahan untuk Alun-alun Margaasih sudah dibebaskan, nunggu dibangun. (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Lahan seluas 4200 m2 yang terletak di RT 01/ 15 Desa Margaasih, Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung untuk pembangunan Alun-alun Margaasih, telah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Menurut Asep Dalas, salah satu warga yang setempat, yang menjadii kuasa warga pemilik tanah Ny Uti Susilawati,. “Lokasi tanah tersebut leter L tepat berada di belakang kantor Kecamatan Margaasih, Jalan Peuris RT 01/15. Lahan tersebut sudah dibebaskan sejak tahun 2016,” kata Asep di Margaasih belum lama ini.

Diduga karena pandemi, menurut Asep Alun-alun Margaasih sampai sekarang belum terwujud.

Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bandung Cecep Mulyana. (Sopandi/dejurnal.com)

BacaJuga :

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Dalam kesempatan terpisah, Camat Margaasih Drs. Asep Ruswandi, berharap Alun-alun Margaasih bisa segera terwujud. Jika terwujud nantinya berfungsi untuk ruang terbuka hijau (RTH), menjadi fasilitas publik yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk arena bermain, dan berolah raga.

Namun, seiring Pandemi Covid-19, menurut Asep Ruswandi, pembangunan alun-alun tersebut anggarannya direcofusing. Padahal jika terealisasi alun-alun atau RTH ini selain dapat menjadi ikon kecamatan, juga dapat menjadi sarana bermain atau olah raga bagi warga.

” Jika terwujud Alun-alun Margaasih pada waktu tertentu juga bisa dipakai untuk acara kedinasan, seperti upacara atau kegiatan event lainnya yang memerlukan tempat yang luas. Nanti konsep alun-alunnya ada lapaknya, ada joging tracknya, ada taman, sekaligus sebagai resapan air dan RTH, ” terang Asep Ruswandi.

Sepengetahuan Asep Ruswandi, informasi awal dari Pemkab Bandung, dalam hal ini Disperkimtan, proyek Alun-alun Margaasih ini sudah diplot masuk anggaran tahun 2021, namun seiring dengan pandemi Covid-19, kebijakan Kabupaten Bandung melalui Disperkimtan, sementara anggarannya direcofusing. Jadi rencana tahun 2021 tidak terealisasi.

“Harapan kami, termasuk harapan warga masyarakat pembangunan alun-alun atau RTH ini segera diwujudkan supaya manfaatnya oleh masyarakat terasa, dan sayang lahan tanah yang sudah dibebaskan oleh pihak Pemda pun kondisinya tidak termsnfaatkan secara maksimal, ” kata Asep Ruswandi.

Kecamatan Margaasih membawahi 6 Desa, Desa Cigondewah Hilir, Lagadar, Margaasih, Nanjung, Rahayu, dan Desa Mekarrahayu dengan jumlah penduduk sekitar 147 ribuan bisa menikmati alun-alun tersebut bila telah terwujud.

Sementara itu, Sekretaris Disperkimtan Kabulaten Bandung, Cecep Mulyana mengakui kalau pembangunan Alun-alun dan beberpa program lainnya anggarannya direcofusing.

Terkait pembangunan Alun-alun Margaasih, ia belum menerima laporan dari Kabid PSU, tapi membenarkan kalau Disperkimtan mengalami beberapa kali recofusing anggaran sejak pandemi Covid-19.

“Mudahan-mudahan Covid-19 segera selesai, karena berat. Dari tahun 2020 sampai tahun ini mengalami pengurangan anggaran sampai 65 persen, recofusing sampai 13 kali, ” kata Sekdis di kantornya, Senin (14/3/22). ***Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bedas! Pendapatan PBB Kabupaten Bandung Surplus Rp 16 Miliar Lebih

Next Post

Bidang Air Bersih dan IPAL Beralih ke PUTR, Ini Kata Sekdisperkimtan Kabupaten Bandung

Related Posts

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025

Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Serangmekar Sukses Digelar

Kamis, 15 Mei 2025

Covid-19 Purwakarta, 67 ODP Selesai Masa Pemantauan

Minggu, 17 Mei 2020

Di Cianjur, Diduga Mafia Berlabel Supplier Masih Bercokol Dalam Program Sembako/BPNT

Jumat, 1 Mei 2020

Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

Sabtu, 7 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste