Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeNewsASN Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

ASN Pemkab Bandung Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Dejurnal.com, Bandung – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung tidak boleh menggunakan mobil dinas saat mudik dan balik Lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah/2022 ini.

Menurut Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, larangan tersebut sesuai arahan dari pemerintah pusat. “Tentu ada sanksi yang akan dikenakan ketika tetap ditemukan ASN yang tidak mengindahkan hal tersebut ,” katanya, di Pos Terpadu Cileunyi Kabupaten Bandung, Senin (25/4/22).

Sahrul menyehutkan, sanksinya bisa kendaraan tersebut tidak diberikan kepada ASN yang diketahui melakukan pelanggaran. “Tentu saja yang paling penting adalah mengedukasi kepada semua pihak terkait aturan ini,” ujarnya.

Sedangkan mengenai vaksinasi, pihaknya juga telah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan agar pada 30 April 2022 nanti tercapai 30 persen vaksin Booster.

Sedangkan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung sudah berkoordinasi dengan jajaran Polresta Bandung dan pihak terkait lainnya, menyusul kelengkapan dan kesiapan rambu-rambu lalulintas, termasuk lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) untuk kesiapan mudik dan balik Lebaran.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Iman mengatakan, memasuki musim mudik dan balik Lebaran, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak kepolisian sebagai language preventif, salah satunya melaksanakan kegiatan Ramp Check atau pemeriksaan uji kelayakan kendaraan. “Ini dilakukan oleh tenaga ahli dari kami (Dinas Perhubungan),” kata Imam.

Menurutnya, pelaksanaan ramp check tersebut berfokus pada kendaraan besar seperti bus angkutan umum. “Salah satu contohnya apabila ada kendaraan yang ditemukan dengan kondisi rem yang anginnya bocor maka kendaraan tersebut harus distop untuk tidak operasi,” ujarnya.

Dikatakannya, Dinas Perhubungan sudah memberikan dukungan sarana rambu-rambu lalulintas, di antaranya water barrier atau pembatas jalan.

Iman Irianto menegaskan, jalur alternatif Cijapati Kecamatan Cikancung, tidak direkomendasikan untuk dilalui pada malam hari karena kondisinya gelap dan masih minim lampu penerangan jalan umum.*** di

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI