• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 24, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satnarkoba Polres Subang Amankan Ribuan Botol Miras

bydejurnalcom
Jumat, 1 April 2022
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai jenis, termasuk 1 box yang masih di dalam kendaraan.

“Sebelum menjelang bulan puasa Polres Subang telah mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 14 tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Kamis 31 Maret 2022.

Para tersangka yang terlibat rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun dengan pekerjaan beragam. Kasusnya sendiri dari wilayah hukum kecamatan Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota, Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat.

BacaJuga :

Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026

DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB

1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog

“Barang bukti miras yang telah di amanakan oleh polres Subang tercatat sekitar 2.177 botol dengan berbagai merek, termasuk yang kemarin kita amankan 1 kendaraan box miras di daerah Sukamelang, Subang Kota.” Ujarnya

AKBP Sumarni menghimbau kepada para pedagang yang masih menjual dan mengedarkan barang haram agar berhenti. Sebab, jajarannya akan terus melakukan pengejaran dan pemberantasan. Apalagi di bulan Ramadhan akan diintensifkan patroli serta digelar operasi Ketupat Lodaya.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 34 gram, ganja sebanyak 266 57, gram, 340 butir tramadol sebanyak 38 butir kemudian 5 bungkus rokok alat hisap timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000.

“Modus operandi masih sama seperti yang lalu ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung kemudian ada yang menjual langsung seperti minuman keras.”ujarnya

Akibat dari perbuatannya 9 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp10 miliar.

Sedangkan 4 tersangka lain penyalahgunaan jenis ganja diancam pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 dengan pidana 20 tahun dan denda terendah Rp1 miliar. Sedang penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengungkapan Curanmor Roda Dua Di Wilayah Kota Tasikmalaya

Next Post

PWI Kabupaten Subang Meriahkan Hari Pers Nasional Ke-76 Dengan Berbagai Kegiatan

Related Posts

Menpora Erick Thohir Tinjau SJH,  Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026
deNews

Menpora Erick Thohir Tinjau SJH, Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah yang Baik FIFA Asian Cup 2026

Kamis, 24 September 2026
Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat
deNews

Menteri Lingkungan Hidup Dijadwalkan Hadir ke Garut, Bertemu Tokoh Adat dan Aktivis Lingkungan Jawa Barat

Kamis, 24 September 2026
Hadapi Kemarau Panjang, Polsek Jatiluhur dan PJT II Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Cilegong
deHumaniti

Hadapi Kemarau Panjang, Polsek Jatiluhur dan PJT II Bersinergi Salurkan Air Bersih untuk Warga Cilegong

Kamis, 24 September 2026
Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026
deNews

Disdukcapil Ciamis Kembali Berprestasi, Peringkat II Adminduk PRIMA 2026

Kamis, 24 September 2026
DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB
depemerintahan

DLH Purwakarta Terima Bantuan Mobil Pengangkut Sampah dari HWB

Kamis, 24 September 2026
1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog
deNews

1.039 PBP Sukasenang Terima 30 Kg Beras Bantuan Bulog

Kamis, 24 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi Kunjungi Keluarga Korban Ledakan di Cibalong Garut

Selasa, 13 Mei 2025

Bupati Herdiat Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 21 Mei 2025

Pemkab Purwakarta Gelar Operasi Pasar Murah

Selasa, 4 Mei 2021

32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dari Klaster Industri

Senin, 28 September 2020
Sekretaris Disdukcapil Subang, Fauzi. Foto : Asep/dejurnal.com

Disdukcapil Kabupaten Subang Batasi pelayanan 50 Orang per Hari

Jumat, 23 April 2021

ACT Garut : Prioritas Kebutuhan Korban Banjir Bandang, Pangan dan Air Bersih

Kamis, 2 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste