• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Jelang Bulan Suci Ramadhan, Satnarkoba Polres Subang Amankan Ribuan Botol Miras

bydejurnalcom
Jumat, 1 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Satnarkoba Polres Subang berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai jenis, termasuk 1 box yang masih di dalam kendaraan.

“Sebelum menjelang bulan puasa Polres Subang telah mengungkap 12 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 14 tersangka berikut barang buktinya,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni, Kamis 31 Maret 2022.

Para tersangka yang terlibat rata-rata berusia antara 21 sampai dengan 39 tahun dengan pekerjaan beragam. Kasusnya sendiri dari wilayah hukum kecamatan Ciasem, Tambakdahan, Subang Kota, Kalijati, Pamanukan, Patokbesi, Cipeundeuy dan Pagaden Barat.

BacaJuga :

ILUNI SMKN 1 Ciamis Dorong Alumni Mandiri, Silaturahmi Jadi Gerakan Bersama

Mahasiswa Teknik Mesin Unigal Hadirkan Mini Cultivator untuk Ringankan Kerja Petani

Ozil Ukir Prestasi di Asian BMX Championship 2026, Selisih 0,82 Detik dari Juara Dunia

“Barang bukti miras yang telah di amanakan oleh polres Subang tercatat sekitar 2.177 botol dengan berbagai merek, termasuk yang kemarin kita amankan 1 kendaraan box miras di daerah Sukamelang, Subang Kota.” Ujarnya

AKBP Sumarni menghimbau kepada para pedagang yang masih menjual dan mengedarkan barang haram agar berhenti. Sebab, jajarannya akan terus melakukan pengejaran dan pemberantasan. Apalagi di bulan Ramadhan akan diintensifkan patroli serta digelar operasi Ketupat Lodaya.

Sedangkan untuk barang bukti lainnya berupa sabu sebanyak 34 gram, ganja sebanyak 266 57, gram, 340 butir tramadol sebanyak 38 butir kemudian 5 bungkus rokok alat hisap timbangan digital, handphone, tas, dompet plastik, klip, uang tunai sebanyak Rp 685.000.

“Modus operandi masih sama seperti yang lalu ada yang sistem transfer, kemudian menggunakan petunjuk peta kemudian tempel langsung kemudian ada yang menjual langsung seperti minuman keras.”ujarnya

Akibat dari perbuatannya 9 orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman sesingkat-singkatnya 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp10 miliar.

Sedangkan 4 tersangka lain penyalahgunaan jenis ganja diancam pasal 114 ayat 1 Pasal 111 ayat 1 dengan pidana 20 tahun dan denda terendah Rp1 miliar. Sedang penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk obat-obatan pasalnya 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 juncto pasal 197 junto pasal 106 ayat 1 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman minimalnya 4 tahun dan maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pengungkapan Curanmor Roda Dua Di Wilayah Kota Tasikmalaya

Next Post

PWI Kabupaten Subang Meriahkan Hari Pers Nasional Ke-76 Dengan Berbagai Kegiatan

Related Posts

Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan
deNews

Desa Suci Meriahkan Hari Kemerdekaan dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan

Minggu, 9 Agustus 2026
Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal
deNews

Meriahkan HUT RI ke-81, Desa Suci Gelar Lomba Solo Vokal

Minggu, 9 Agustus 2026
Gatrik Kembali Ramaikan GCN, Jelajah Malam Kota Ciamis
deNews

Gatrik Kembali Ramaikan GCN, Jelajah Malam Kota Ciamis

Minggu, 9 Agustus 2026
ILUNI SMKN 1 Ciamis Dorong Alumni Mandiri, Silaturahmi Jadi Gerakan Bersama
deNews

ILUNI SMKN 1 Ciamis Dorong Alumni Mandiri, Silaturahmi Jadi Gerakan Bersama

Minggu, 9 Agustus 2026
Mahasiswa Teknik Mesin  Unigal Hadirkan Mini Cultivator untuk Ringankan Kerja Petani
deNews

Mahasiswa Teknik Mesin Unigal Hadirkan Mini Cultivator untuk Ringankan Kerja Petani

Minggu, 9 Agustus 2026
Ozil Ukir Prestasi di Asian BMX Championship 2026, Selisih 0,82 Detik dari Juara Dunia
deNews

Ozil Ukir Prestasi di Asian BMX Championship 2026, Selisih 0,82 Detik dari Juara Dunia

Minggu, 9 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pihak DPMD Garut Bersama Subkor Bankeudes Mengaku Sudah Penuhi Panggilan APH Terkait Polemik Bankeudes 2023 Perubahan

Jumat, 9 Agustus 2024

Bau Limbah Sukaregang Kembali Menyengat, Warga Sumbersari Aksi ke Jalan

Minggu, 12 Mei 2019

Alumni SMPN 3 Garut Angkatan 1985 Gelar Reuni Dengan Bukber

Kamis, 22 April 2021

Pelantikan Anggota DPRD Kota Sukabumi PAW : Momentum Baru Untuk Perkuat Kinerja Legislatif

Rabu, 4 Desember 2024

Perumda Tirta Galuh Ciamis Tanam 1.000 Pohon dalam Rangka Hari Jadi ke-37  

Selasa, 30 September 2025

Babinsa Desa Sumbersari Koramil 2408 Ciparay Terjun Lakukan Monitoring Genangan Banjir

Senin, 3 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste