• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

bydejurnalcom
Selasa, 19 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com , Tasikmalaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar telah mengamankan 4 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban merupakan seorang gadis berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar dan disetubuhi oleh 4 orang di salah satu rumah pelaku di Kampung Pangkalan Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, yang dengan sigap berhasil mengamankan para pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BacaJuga :

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. saat Press Conference Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Mapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Senin (18/04/2022).

“Kasus ini terjadi sekitar bulan September 2021, saat itu 3 pelaku MF (18), RE (18) dan RY (18) melakukan persetubuhan terhadap korban YA (17) tahun secara bergiliran, yang sebelumnya korban telah dicekoki miras jenis Arak Bali,” ungkapnya.

Kapolres juga menerangkan, beberapa hari kemudian tersangka MF menyetubuhi korban YA di rumahnya tapi diketahui oleh DF (48) yang merupakan Ayah MF, DY sempat marah dan menendang kemudian mengusir MF, setelah MF keluar kamar, DY malah ikut menyetubuhi korban sehingga korban sekarang hamil 7 bulan.

“Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dihimbau untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya.

Karena perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, untuk Trauma Healing (proses penyembuhan setelah trauma)  terhadap korban. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Terima Kunker Komisi II DPR RI

Next Post

Intruksi Bupati Garut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR

Related Posts

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Usman Sayogi : Dukungan 40 Kiyai dan Jam’iyyah Jatman Tidak Ada Seting Menyeting

Selasa, 15 September 2020

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Pemkab Purwakarta Terima Bantuan Penanganan Covid-19 dari Bank bjb dan PT Indopoly Swakarsa

Rabu, 28 Juli 2021

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

Rabu, 6 Mei 2020

Ketua BAZNAS Ciamis Tekankan Perluasan Distribusi Zakat Fitrah dan Sosialisasi Bantuan ZIS Berbasis Desa

Kamis, 24 April 2025

Reses Yudha Puja Turnawan di Pataruman : Jadi Wadah Dialog Aspiratif dan Aksi Nyata

Jumat, 4 Juli 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste