• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Februari 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

bydejurnalcom
Selasa, 19 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com , Tasikmalaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar telah mengamankan 4 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban merupakan seorang gadis berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar dan disetubuhi oleh 4 orang di salah satu rumah pelaku di Kampung Pangkalan Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, yang dengan sigap berhasil mengamankan para pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BacaJuga :

Program Penanaman Jagung Serentak diahan Wilayah Garut di Gagas Oleh Polda Jabar

Tarhib Ramadhan di Sindangrasa, Semarak Kebersamaan dan Gotong Royong Warga Menguat Menyambut Bulan Suci

Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. saat Press Conference Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Mapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Senin (18/04/2022).

“Kasus ini terjadi sekitar bulan September 2021, saat itu 3 pelaku MF (18), RE (18) dan RY (18) melakukan persetubuhan terhadap korban YA (17) tahun secara bergiliran, yang sebelumnya korban telah dicekoki miras jenis Arak Bali,” ungkapnya.

Kapolres juga menerangkan, beberapa hari kemudian tersangka MF menyetubuhi korban YA di rumahnya tapi diketahui oleh DF (48) yang merupakan Ayah MF, DY sempat marah dan menendang kemudian mengusir MF, setelah MF keluar kamar, DY malah ikut menyetubuhi korban sehingga korban sekarang hamil 7 bulan.

“Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dihimbau untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya.

Karena perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, untuk Trauma Healing (proses penyembuhan setelah trauma)  terhadap korban. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Terima Kunker Komisi II DPR RI

Next Post

Intruksi Bupati Garut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR

Related Posts

Perjuangan, Kekompakan, dan Doa Warga Mengantar PSGC Ciamis Promosi ke Liga 2
deSport

Perjuangan, Kekompakan, dan Doa Warga Mengantar PSGC Ciamis Promosi ke Liga 2

Sabtu, 7 Februari 2026
Pemkab Ciamis Melalui Kepala Bapenda Apresiasi Buku Saku PPKS KOPRI, Perkuat Edukasi Remaja dari Kekerasan Seksual
deNews

Pemkab Ciamis Melalui Kepala Bapenda Apresiasi Buku Saku PPKS KOPRI, Perkuat Edukasi Remaja dari Kekerasan Seksual

Sabtu, 7 Februari 2026
Dari Gerakan Ideologis ke Aksi Nyata, KOPRI PMII Ciamis Luncurkan Buku Saku Anti Kekerasan Seksual untuk Remaja
deNews

Dari Gerakan Ideologis ke Aksi Nyata, KOPRI PMII Ciamis Luncurkan Buku Saku Anti Kekerasan Seksual untuk Remaja

Sabtu, 7 Februari 2026
Program Penanaman Jagung Serentak diahan Wilayah Garut di Gagas Oleh Polda Jabar
deNews

Program Penanaman Jagung Serentak diahan Wilayah Garut di Gagas Oleh Polda Jabar

Sabtu, 7 Februari 2026
Tarhib Ramadhan di Sindangrasa, Semarak Kebersamaan dan Gotong Royong Warga Menguat Menyambut Bulan Suci
Kalam

Tarhib Ramadhan di Sindangrasa, Semarak Kebersamaan dan Gotong Royong Warga Menguat Menyambut Bulan Suci

Sabtu, 7 Februari 2026
Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK
deNews

Sukacita Kelahiran Keluarga, Disdukcapil Ciamis Imbau Orang Tua Segera Urus Akta Lahir, KIA dan Perubahan KK

Sabtu, 7 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

PPLHD: Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup Sukaregang Garut Bagai Lingkaran Obat Nyamuk

Selasa, 20 Desember 2016

Paslon Bupati Bandung NU Kunjungi Sejumlah Kantor Media Massa

Sabtu, 26 September 2020
Cecep Suhendar Ketua Tim Pemenangan Paslon NU.

Gegara Pagelaran Wayang Golek, Pilkada Kabupaten Bandung Bisa Terancam Batal?

Jumat, 27 November 2020

Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur Berbagi Sembako

Jumat, 1 Mei 2020

Alat Elektronik Rusak, Warga Desa Bojong Genteng Sepakati Tak Ijinkan Adanya Tower Milik PT STP

Jumat, 5 Juni 2020

Keterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar, Dosen Pascasarjana Ini Beri Pandangan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste