• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, ASN di Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Korupsi

bydejurnalcom
Jumat, 8 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, BEKASI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran keuangan Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 silam.

Tersangka DT (53) terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Karangharja selama satu tahun setengah. Dari total anggaran keuangan Desa tahun 2018 sebesar Rp. 900.000.000, tersangka menggunakan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan beberapa titik pembangunan insfrastruktur desa, dan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi” jelas AKP Heru Erkahadi Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi dalam konfrensi pers, Kamis (7/4/2022).

BacaJuga :

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Heru juga menuturkan, akibat perbuatan tersangka menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 348.124.720 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kanwil Provinsi DKI Jakarta.

“Perbuatan tersangka tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana” kata Heru.

Dari tersangka Polisi menyita sejumlah berkas penting dalam transaksi keuangan anggaran desa selama tersangka menjabat sebagai PJ Kepala Desa Karangharja.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun.

Serta pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun.

“Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini” tutup Heru.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Rutin Berbagi Pada Yatim Dan Jompo

Next Post

Bupati Bandung Akan Adakan Cerdas Cermat Pengetahuan Islam Bagi Supir Angkot dan Tukang Ojeg

Related Posts

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jumat, 21 November 2025
Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali
deBisnis

Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali

Jumat, 21 November 2025
Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW
GerbangDesa

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Target PAD Belum Tercapai, Bupati  Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah
deNews

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Anggota F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana, S.Ip : 1 Syawal 1446 H Momen Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Silaturahmi

Kamis, 27 Maret 2025

Bandung Bedas Expo 2025, Kadiskominfo Yosep Nugraha : Masyarakat Bisa Dapat Informasi Langsung Segala Hal

Kamis, 24 April 2025

Pedagang Pasar Malam Menjerit, Kebijakan PSBB Cianjur Tebang Pilih

Rabu, 30 September 2020

Sekda Ajak Duta Genre Wujudkan Ciamis Zero Stunting 2026, Generasi Muda Bergerak.

Selasa, 30 September 2025

PMI Asal Bandung Barat Ini Ingin Pulang, Kerja di Timteng Sering Dicemburui dan Dianiaya Majikan

Rabu, 15 November 2023

Selama Sepekan Polres Purwakarta Gulung 10 Pelaku Narkoba

Rabu, 14 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste