• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta, ASN di Kabupaten Bekasi Jadi Tersangka Korupsi

bydejurnalcom
Jumat, 8 April 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, BEKASI – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi anggaran keuangan Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi pada tahun 2018 silam.

Tersangka DT (53) terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Karangharja selama satu tahun setengah. Dari total anggaran keuangan Desa tahun 2018 sebesar Rp. 900.000.000, tersangka menggunakan anggaran hingga ratusan juta rupiah untuk kepentingan pribadi.

“Modusnya, tersangka tidak melaksanakan beberapa titik pembangunan insfrastruktur desa, dan menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi” jelas AKP Heru Erkahadi Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi dalam konfrensi pers, Kamis (7/4/2022).

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Heru juga menuturkan, akibat perbuatan tersangka menyebakan kerugian negara sebesar Rp. 348.124.720 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kanwil Provinsi DKI Jakarta.

“Perbuatan tersangka tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana” kata Heru.

Dari tersangka Polisi menyita sejumlah berkas penting dalam transaksi keuangan anggaran desa selama tersangka menjabat sebagai PJ Kepala Desa Karangharja.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun.

Serta pasal 8 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, pidana penjara paling singkat 3 tahun atau paling lama 15 tahun.

“Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini” tutup Heru.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Rutin Berbagi Pada Yatim Dan Jompo

Next Post

Bupati Bandung Akan Adakan Cerdas Cermat Pengetahuan Islam Bagi Supir Angkot dan Tukang Ojeg

Related Posts

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Desak Kenaikan Upah 12,67%, Buruh Garut : Tuntutan Rasional dan Terukur

Senin, 24 November 2025
Tampilan e-KTP atas nama Dedi dengan status perkawinan cerai hidup padahal belum ada akta cerai yang menjadi polemik, karena klaim BPJS Ketenagakerjaan jadi sulit dicairkan.

Camat Cilaku Dipandang Tak Serius Sikapi Polemik e-KTP Resmi Status Abal-Abal

Minggu, 18 April 2021

Srikandi PP Garut Kirim Bantuan Sembako, Pakaian Bayi Dan Obat-Obatan Pada Korban Banjir Bandang

Minggu, 18 Oktober 2020

Apdesi Garut : Masyarakat Diminta Objektif Menilai Persoalan Desa

Selasa, 2 Juli 2019

Dena Wahyu, Pemain Uhen Dalam Preman Pensiun Ternyata Kasi Kesra Desa Sukamenak

Jumat, 29 Mei 2020

Mayoritas Warga Setuju Desa Mekarrahayu Margaasih Dimekarkan

Rabu, 7 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste