Dejurnal.com, Cianjur – Sejumlah rumah makan di kawasan Cipanas, Pacet Dan Cugenang memilih berjualan sejak pagi. Padahal ada surat edaran Bupati Cianjur untuk menghormati yang berpuasa selama bulan ramadhan aktifitas usaha mulai pukul 4 sore. Namun anehnya aparatur pemerintah belum melakukan penindakan terhadap fenomena tersebut.
Surat edaran nomor :300/2611/Satpol PP dan Damkar/2022 tentang seruan untuk memelihara kekhidmatan bulan suci ramadhan 1443 H/2022 serta penegasan untuk menciptakan suasana aman dan tenteram, tertib dan terkendali dalam situasi pandemi covid 19 di Kabupaten Cianjur ditandatangani oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman. Berisikan sejumlah hal selain larangan beroperasi untuk hiburan malam serta adanya edaran agar pemilk usaha rumah makan untuk menyesuaikan kegiatan usahanya mulai pukul 16.00 wib.
“Ketentuannya semua jenis rumah makan di semua wilayah itu baru bisa buka sejak pukul 16.00 wib tanpa terkecuali. Jadi masyarakat agar menghargai yang sedang berpuasa sehingga tidak boleh buka dari pagi selama ramadhan ini, ” ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah Dan Trantibmas Satpol PP Cianjur, Samudera.
Ia menegaskan untuk di wilayah Kecamatan didelegasikan pengawasannya kepada kasi trantib Kecamatan masing-masing Kecamatan. Soalnya ada penerapan sanksi administratif jika ada pemilik usaha rumah makan yang melanggar regulasi tersebut.
“Surat edaran ini sudah disebarkan ke seluruh trantib kecamatan untuk disosialisasikan karena inikan berlaku selama bulan ramadhan, ” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Cipanas Bambang Sapta saat dihubungi melalui sambungan telepon seperti kebingungan. Saat ditanyakan sejumlah rumah makan terindikasi buka sejak pagi hari sehingga mengabaikan edaran tersebut.
“Itu buka ya soalnya kemarin saya cek bukanya sore hari. Surat edaran udah diberikan kepada mereka kalaupun buka itu sama sekali tidak ada koordinasi dengan kita. Nanti kita akan cek ke lapangan, ” ujarnya dengan nada terbata bata.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Kasi Trantib Kecamatan Pacet, Jejen Jaenudin mengaku pihaknya mendapat informasi dari laporan ormas. Terkait dengan adanya beberapa rumah makan yang buka tidak sesuai ketentuan.
“Kita cek dulu karena sudah ada juga informasi yang disampaikan ormas terkait rumah makan yang bukan sejak pagi. Namun untuk penerapan sanksi itu harus dari Satpol PP Cianjur, kita hanya laporan saja, ” kilahnya.***(Rikky)