• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Lihat Ada Kejanggalan Saat Ungkap Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang

bydejurnalcom
Selasa, 24 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Lihat Ada Kejanggalan Saat Ungkap Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Terungkap sudah misteri dari peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono dalam Konferensi Pers terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di bawah jembatan tol, Senin (23/5/2022) di Depan Mako Polres Karawang Polda Jabar

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi, Paur Humas Ipda Richi dan Komnas PA Pusat Bapak Bimasena. Komnas PA Jabar Ibu Diah
Bapak Wawan, Ibu Putri dan Komnas PA Karawang Bapak Dian.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang jeli melihat kejanggalan atas kasus tersebut, sehingga diketahui adanya rekayasa dari pelaku.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Dibeberkan Kapolres, berawal dari Petugas yang mendapat adanya informasi bahwa telah terjadi peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, selanjutnya petugas melakukan olah TKP, dan mayat korban langsung dibawa
pulang oleh keluarga.

“Korban diketahui bernama Supriatna Jenis kelamin Laki-laki, Umur 14 tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, awalnya ketika ditemukan menduga memang korban gantung diri namun karena adanya kejanggalan dijasad korban dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ungkap Kapolres.

“Alhamdulillah Polres Karawang Polda Jabar setelah melakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan kasus tersebut dapat terungkap . yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung korban di sela sela panel bawah jembatan tol di daerah teluk jambe timur,agar seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri.” ujar kapolres.

Adalah TR (Kakak Ipar Korban), warga Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, dalang dari tewasnya Supriatna, dimana pelaku merupakan kakak ipar korban, saat diintrogasi pelaku merasa kesal kemudian menganiaya korban yang masih dibawah umur.

“Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3 – 4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, setelah itu pelaku mengecek korban yang sudah tidak bernafas.

“Atas kejadian tersebut pelaku panik dan merekayasa kejadian itu dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban
terlihat seperti meninggal gantung diri.” Ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pemburuan kemudian Pelaku ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa Pakaian, tali dan potongan kayu kecil.

“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” tegas Kapolres. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Penyusunan, Penelaahan dan Perekapan Rancangan RKA Satker, TOR Dan RAB Pagu Indikatif Polda Jabar Tahun 2023

Next Post

Ops Yustisi, Polisi Bagikan Puluhan Masker Gratis Upaya Mengedukasi Pentingnya Masker

Related Posts

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025

Kemenag Garut : Penentuan Kuota Haji 2026 Kebijakan Pusat, Bukan Daerah

Selasa, 25 November 2025

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025

Ratusan Pendamping PKH dan TKSK Dilantik Menteri Sosial Jadi ASN PPPK, Sekda Garut : Momen yang Ditunggu

Sabtu, 4 Oktober 2025

Wakil Bupati Purwakarta : Oknum Kades dan Karang Taruna Lakukan Pungli Tenaga Kerja Bakal Disikat Habis

Sabtu, 8 Maret 2025

Kepulangan Jamaah Haji Kloter 5 Gelombang 1 di Pendopo Garut : Disambut Antusias dan Haru Bahagia

Sabtu, 14 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste