• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Lihat Ada Kejanggalan Saat Ungkap Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang

bydejurnalcom
Selasa, 24 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Lihat Ada Kejanggalan Saat Ungkap Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Terungkap sudah misteri dari peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono dalam Konferensi Pers terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di bawah jembatan tol, Senin (23/5/2022) di Depan Mako Polres Karawang Polda Jabar

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi, Paur Humas Ipda Richi dan Komnas PA Pusat Bapak Bimasena. Komnas PA Jabar Ibu Diah
Bapak Wawan, Ibu Putri dan Komnas PA Karawang Bapak Dian.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang jeli melihat kejanggalan atas kasus tersebut, sehingga diketahui adanya rekayasa dari pelaku.

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Dibeberkan Kapolres, berawal dari Petugas yang mendapat adanya informasi bahwa telah terjadi peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, selanjutnya petugas melakukan olah TKP, dan mayat korban langsung dibawa
pulang oleh keluarga.

“Korban diketahui bernama Supriatna Jenis kelamin Laki-laki, Umur 14 tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, awalnya ketika ditemukan menduga memang korban gantung diri namun karena adanya kejanggalan dijasad korban dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ungkap Kapolres.

“Alhamdulillah Polres Karawang Polda Jabar setelah melakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan kasus tersebut dapat terungkap . yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung korban di sela sela panel bawah jembatan tol di daerah teluk jambe timur,agar seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri.” ujar kapolres.

Adalah TR (Kakak Ipar Korban), warga Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, dalang dari tewasnya Supriatna, dimana pelaku merupakan kakak ipar korban, saat diintrogasi pelaku merasa kesal kemudian menganiaya korban yang masih dibawah umur.

“Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3 – 4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, setelah itu pelaku mengecek korban yang sudah tidak bernafas.

“Atas kejadian tersebut pelaku panik dan merekayasa kejadian itu dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban
terlihat seperti meninggal gantung diri.” Ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pemburuan kemudian Pelaku ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa Pakaian, tali dan potongan kayu kecil.

“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” tegas Kapolres. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Penyusunan, Penelaahan dan Perekapan Rancangan RKA Satker, TOR Dan RAB Pagu Indikatif Polda Jabar Tahun 2023

Next Post

Ops Yustisi, Polisi Bagikan Puluhan Masker Gratis Upaya Mengedukasi Pentingnya Masker

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

GOW Kabupaten Bandung Kunjungi GOW Kabupaten Ciamis, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Pemberdayaan Perempuan

Rabu, 29 Oktober 2025

Pembangunan Jalan Purwodadi Bojong Nangka di Pertanyakan Warga

Selasa, 19 April 2022
Muhammad Agung (kiri) saat di Kantor Kecamatan Banyuresmi bersama salah satu jurnalis dan Sekcam Banyuresmi (kanan), Rabu (26/7/2023). (Foto : Rachman Esha/dejurnal.com)

Cerita Pilu Seorang Remaja di Garut Datangi Kantor Kecamatan, Mengadu Dirinya Ingin Sekolah

Kamis, 27 Juli 2023

Polres Ciamis Tetapkan Tersangka Kejadian Susur Sungai MTS Harapan Baru

Senin, 22 November 2021

DPC PDIP Garut Gelar Donor Darah, Yudha Puja Turnawan : Sumbangan Setetes Darah Bisa Selamatkan Saudara Kita

Sabtu, 6 Juli 2024

Dorong Literasi Media, Komunitas Gada Membaca Bersama IJTI Gelar Workshop Jurnalistik dan Broadcasting

Sabtu, 28 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste