• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Lihat Ada Kejanggalan Saat Ungkap Kasus Gantung Diri Anak Dibawah Umur di Karawang

bydejurnalcom
Selasa, 24 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Terungkap sudah misteri dari peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono dalam Konferensi Pers terkait kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia di bawah jembatan tol, Senin (23/5/2022) di Depan Mako Polres Karawang Polda Jabar

Dalam Konferensi Pers tersebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Bustomi, Paur Humas Ipda Richi dan Komnas PA Pusat Bapak Bimasena. Komnas PA Jabar Ibu Diah
Bapak Wawan, Ibu Putri dan Komnas PA Karawang Bapak Dian.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi kepada Kapolres Karawang Polda Jabar yang jeli melihat kejanggalan atas kasus tersebut, sehingga diketahui adanya rekayasa dari pelaku.

BacaJuga :

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Lonjakan Pencari Kerja Pasca Kelulusan, Disnaker Ciamis Terbitkan 1.305 Kartu Kuning Hingga April 2025

Dibeberkan Kapolres, berawal dari Petugas yang mendapat adanya informasi bahwa telah terjadi peristiwa gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, selanjutnya petugas melakukan olah TKP, dan mayat korban langsung dibawa
pulang oleh keluarga.

“Korban diketahui bernama Supriatna Jenis kelamin Laki-laki, Umur 14 tahun, Pekerjaan Tidak bekerja, Alamat Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, ditemukan gantung diri di bawah jembatan tol belakang PT. TMMIN Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur, awalnya ketika ditemukan menduga memang korban gantung diri namun karena adanya kejanggalan dijasad korban dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” ungkap Kapolres.

“Alhamdulillah Polres Karawang Polda Jabar setelah melakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan kasus tersebut dapat terungkap . yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatannya dengan merekayasa kasus tersebut dengan cara menggantung korban di sela sela panel bawah jembatan tol di daerah teluk jambe timur,agar seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri.” ujar kapolres.

Adalah TR (Kakak Ipar Korban), warga Dsn. Pejaten Rt 03/02 Ds. Sirnabaya Kec. Telukjambe timur Kab. Karawang, dalang dari tewasnya Supriatna, dimana pelaku merupakan kakak ipar korban, saat diintrogasi pelaku merasa kesal kemudian menganiaya korban yang masih dibawah umur.

“Pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3 – 4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, setelah itu pelaku mengecek korban yang sudah tidak bernafas.

“Atas kejadian tersebut pelaku panik dan merekayasa kejadian itu dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban
terlihat seperti meninggal gantung diri.” Ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan pemburuan kemudian Pelaku ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa Pakaian, tali dan potongan kayu kecil.

“Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dimana pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.” tegas Kapolres. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Penyusunan, Penelaahan dan Perekapan Rancangan RKA Satker, TOR Dan RAB Pagu Indikatif Polda Jabar Tahun 2023

Next Post

Ops Yustisi, Polisi Bagikan Puluhan Masker Gratis Upaya Mengedukasi Pentingnya Masker

Related Posts

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.
GerbangDesa

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025
Regional

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025
deNews

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025
deNews

Lonjakan Pencari Kerja Pasca Kelulusan, Disnaker Ciamis Terbitkan 1.305 Kartu Kuning Hingga April 2025

Kamis, 8 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023
Penulis bersama Ustad Irfan Kasyaf Noerfiqhy, LC, M.Ag selaku, Ketua Prodi STAI Persis Kabupaten Garut (kanan). Foto : Undang Komar/dejurnal.com

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Diskusi Ilmiah di Milad ke-17 SEGI Garut : Peran Guru Dalam Pusaran Kebijakan Kurikulum Merdeka

Rabu, 15 November 2023

Pagelaran Wayang Golek Milangkala ke 384 Kabupaten Bandung, Pesan Moral Kumbakarna Gugur dan KDM

Selasa, 22 April 2025
Foto : Kendaraan Yang Melintas Di Sabtu Malam Masih Terurai Aman Lancar dan Tertib. Sabtu (07/6/04/2025) dini hari

Peningkatan Arus Balik di Kabupaten Ciamis Meningkat Lebih dari 50% pada Sabtu Malam.

Minggu, 6 April 2025

Menelisik Pidato Bupati Garut di Paripurna Disaat Polemik Ribuan Pemblokiran Dana Kredit ASN BJB Garut

Sabtu, 16 Oktober 2021

Operasi Yustisi Garut : Warga Ditegur 8.436, Kerja Sosial 535, Fisik 494 dan Bagikan Masker Gratis 11.930 Pasang

Kamis, 17 September 2020

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana : Perubahan Status Desa ke Kelurahan Harus Pertimbangkan Tiga Aspek

Selasa, 25 Februari 2025

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In