BerandadeNewsPungutan Tarif Tiket Wisata Garut Disebut Tak Sesuai, Disparbud : Itu Asumsi,...

Pungutan Tarif Tiket Wisata Garut Disebut Tak Sesuai, Disparbud : Itu Asumsi, Pengunjung Gagal Paham

Dejurnal.com, Garut – Ramainya pemberitaan di media sosial terkait adanya pungutan tiket retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan serta dugaan pemungutan liar masuk Kawasan Pantai Sayang Heulang dan Santolo, membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut merasa perlu untuk mengklarifikasi.

Melalui Sekdis Mamun selaku PPID, Disparbud Garut menyatakan terkait dengan pemungutan tiket yang dilakukan oleh petugas di Pos Tiket Masuk Ke Pantai Santolo dan Sayang Heulang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan itu adalah baru sebatas asumsi atau persepsi dari pengunjung yang belum benar alias gagal paham.

“Pengunjung berpersepsi tiket masuk kendaraan bermotor itu sudah inklud atau termasuk di dalamnya dengan tiket orang masuk lokasi wisata,” ujar Sekretaris Disparbud yang disampaikan secara tertulis kepada dejurnal.com, Sabtu (7/5/2022).

Sebagai contoh, lanjut Mamun, keluhan pengunjung yang telah disampaikan di media, tiket Kendaraan Roda 2 Rp 5000 tapi harus membayar atau dipungut biaya oleh petugas Rp 25000 yaang Rp 20.000,- dikemanakan atau mengira telah terjadi pungutan tiket retribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan?.

“Hal ini tidak benar atau gagal paham, memang benar biaya yang harus dikeluarkan oleh pengunjung atau dipungut oleh petugas pada pengunjung yang masuk menggunakan kendaraan bermotor dengan 2 orang penumpang (pengunjung) sebesar Rp 25.000 dan tidak benar kalau harus membayar Rp 5000 sebagaimana anggapan pengunjung,” terangnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Mamun

Menurut Sekdis, adapun rinciannya sebagai berikut bayar tiket masuk orang : 2 orang (dewasa) x Rp. 10.000/per orang, ditambah dengan tiket parkir kendaraan bermotor Rp 5000 jadi total Rp 25.000.

“Perlu kami sampaikan bahwa ada 2 jenis tiket masuk ke lokasi wisata yaitu tiket orang masuk lokasi wisata dan tiket layanan masuk kendaraan bermotor (parkir),” tandasnya.

Berkaitan dengan payung hukum tiket orang masuk lokasi rekreasi yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Pariwisaya dan Kebudayaan adalah Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 15 tahun 2015, tentang tata cara pemungutan tiket retribusi didalamnya berkaitan dengan ketentuan yang mengatur besarnya tarik retribusi masuk lokasi tempat rekresi terdiri yang terdiri dari dua (2) kelas retribusi masuk lokasi yaitu kelas I dan Kelas II. Kelas I masuk ke lokasi rekreasi yang telah tersedia berbagai fasilitas wisata dan kelas II masuk kelokasi rekreasi yang fasilitsnya masih terbatas.

“Adapun tempat rekreasi (wisata) yang dikelola secara langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut pada tahun 2022 yang masuk kelas I : Kawasan Wisata Pantai Sayang Heulang, Situ Bagendit dan Situ Cangkuang. Kelas II : Pantai Santolo dan Pantai Rancabuaya,” jelas Mamun.

Lanjutnya, tarif orang masuk lokasi rekreasi kelas I : Dewasa Rp 10.000, Anak-anak Rp. 7500, bahkan tarif tiket orang masuk lokasi untuk anak-anak yang diberlakukan Rp 5000 masih dibawah tarif yang sesuai dengan perbub Rp7500, untuk kelas II : Dewasa Rp 7500, anaka-anak Rp 5000.

“Berkaitan dengan pemberitaan maraknya premanisme dalam pemugutan tiket, dalam upaya mewujudkan kemanan layanan wisatawan selama libur idul fitri 1443 H tahun 2022, sebelumnya kami melakukan uapaya-upaya persiapan melalui serangkaian rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan pemerintah dan non pemerintah termasuk dalam upaya pencegahan peluang terjadinya premanisme dalam pemungutan tiket retribusi melalui pengorganisasian atau pembentukan Tim Kemanan Gabungan yang anggotanya gabungan petugas dari Polsek, Koramil, Polisi Pamong Praja Kecamatan dan juga unsur masyarakat yang tergabung dalam komunitas Raksa Wisata untuk di pantai Sayang Heulang serta petugas tambahan atau bantuan dari Brimob,” jelasnya.

Berdasarkan pantauan yang bertugas melaksanakan monitoring sampai dengan hari ke tiga, lanjut Mamun, pelayanan petugas dalam melaksanakan tiket retribusi berjalan dengan lancar. Di hari keempat sempat ada sekelompok orang yang bukan petugas ikut melalukan pemungutan tiket namun hal tersebut dapat segera ditertibkan oleh petugas keamanan yang berada di lokasi pos tiket sehingga pelayanan tiket dapat berjalan kembali dengan layanan yang baik.

Dalam upaya pencegahan dan penyelamatan terjadinya kecelakaan bagi pengunjung yang bermain di pantai (air) kami menyiapkan petugas Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawisata) sebanyak 30 orang yang tersebar pada lokasi-lokasi wisata yang ada di pantai Selatan Garut serta papan peringatan atau himbauan untuk di Pantai sayang Heulang.

Dalam upaya menjaga kebersihan di area wisata kami telah membentuk tim (petugas) kebersihan yang direkrut dari masyarakat lokal yang diberikan insentif dari hasil tiket parkir, salah satu peruntukannya adalah untuk insentif atau honor petugas kebersihan dan juga dari iuran para pelaku usaha. Selain itu setiap pelaku usaha dan petugas sebelum membuka dan pulang diwajibkan untuk melaksanakan kegiatan kebersihan bersama-sama. Selain itu juga tentunya dengan menyiapkan sarana dan prasarana kebersihan antara lain tempat sampah, kantong plastik besar, TPS dan untuk di pantai sayang helang dilengkapi dengan mobil angkut dan motor triseda.

“Berkaitan dengan parkir kami menyiapkan petugas parkir yang direkrut dari masyarakat lokal untuk di Pantai Sayang Heulang dan Santolo. Diberikan insentif atau honor dari hasil tiket parkir sehingga dilokasi parkir tidak diperbolehkan lagi ada permintaan belas jasa (uang) dengan dalih apapun bentuknya. Di Situ Bagendit untuk pengelolaan parkir sementara bekerjasama dengan Zahra Parking dengan merekrut tenaga masyarakat lokal serta untuk di Situ Cangkuang bekerjasama dengan pengelola Pesantren Persis Situ cangkuang,” terangnya.

Kendati demikian, Sekdis Parbud Garut menambahkan, apabila di lapangan terjadi adanya pungutan liar dan premanisme atau adanya jumlah tiket yang diterima pengunjung tidak sesuai dengan jumlah tiket yang dibeli atau dibayarkan, pengunjung dipersilahkan untuk melaporkan hal itu kepada UPTD setempat.

“Kami dari Disparbup pun siap menerima laporan tersebut, tentunya dengan bukti foto atau video agar lebih kuat dan kami akan memberikan sanksi secara tegas,” pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI