Dejurnal.com, Bandung – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung, menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan konsultasi publik terkait dalam rangka penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) rencana untuk kegiatan pengembangan pembangunan perumahan Grand Ciheulang Residence yang dilaksanakan oleh PT. Cipta Agung Sentosa di Aula Kantor Desa Ciheulang pada Jum’at (31/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan proyek secara transparan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan setempat, sekaligus mengumpulkan masukan, tanggapan, serta kekhawatiran warga terhadap potensi dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari operasional perumahan tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Ciparay Anjar Lugiyana S.Ip.M.Ip, Kapolsek Ciparay Iptu Ilmansyah SE.MH,yang diwakili Kanit Binmas Ipda Asep Sugian, Danramil 2408 Ciparay Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Kepala Desa Ciheulang Rubby Nur Habibi SH.M.IP, beserta perangkat,Tokoh masyarakat, RT/RW, serta tim teknis penyusun dokumen AMDAL, Konsultan serta dari pihak perusahaan.
Ketua RW 01 Kampung Margahurip, Iwan dan Ketua RW 02 Kampung Karasak, Ujang Deni, yang berada di sekitar wilayah pembangunan tersebut mewakili warga masyarakat dan petani, mengatakan bahwa dirinya sebagai Ketua RW 02 dan beserta Ketua RW 01 hadir dalam kegiatan ini.
“Alhamdulilah setelah hasil rapat sosialisasi mengenai perumahan dan mengenai keluh kesah warga masyarakat yang dulu dan yang sekarang alhamdulilah telah di setujui bahkan mengenai AMDAL yang akan datang akan segera dilaksanakan masalah dampak lingkungan dari masalah bencana bencana yang ada di wilayah tersebut,” Ucap Ujang Deni.
Sementara Iwan Ketua RW 01 Kampung Margahurip menambahkan, intinya semua keluh kesah warga masyarakat tadi telah disanggupi disampaikan sama pengembang jadi mudah mudahan terealisasi dengan secepatnya tanpa ada hambatan halangan apapun.
“Adapun dari permohonan keluhan masyarakat mengenai saluran air untuk warga masyarakat alhamdulilah sudah dilaksanakan. dan yang kedua masalah jalan akses untuk pertanian itu mau baru mau di kaji dulu dengan onernya itu permintaan dari kelompok tani. dan selanjutnya permintaan lagi dari masyarakat yaitu mengenai tempat pemakaman umum (TPU) adapun tanah yang dibangun perumahan di lokasi RW 01 dan RW 02 luas semuanya antara 8 Hektar sampai 9 Hektar ,” pungkas Iwan.(**AR)













