• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, November 22, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Putusan Bebas Kasus Finger Print Ciamis, Ini Kata Humas Pengadilan Tipikor Bandung

bydejurnalcom
Jumat, 20 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Putusan Bebas Kasus Finger Print Ciamis, Ini Kata Humas Pengadilan Tipikor Bandung
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba S.H, M.Hum mengungkapkan hasil putusan sidang “Bebas Murni” 2 terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengadaan mesin absensi atau finger print pada sekolah SD dan SMP di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tahun anggaran 2017/2018.

Dua tersangka itu Yusuf merupakan rekanan pengadaan finger print. Wahyu yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, namun saat menjadi tersangka dia menjabat sebagai sekretaris di salah satu dinas di Kabupaten Pangandaran.

Saat dikonfirmasi ke Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, dia tidak bisa memberikan keterangan apapun dengan alasan berkasnya belum diterima oleh bagian humas.

BacaJuga :

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

“Coba kalau perihal kasus finger print dengan terdakwa dari Kabupaten Ciamis langsung tanyakan ke bagian tipikor,” ucap bagian Humas PN Tipikor Bandung, Kamis (19/5/2022).

Di tempat yang sama, bagian tipikor PN Bandung mengatakan jika kasus pengadaan finger print yang menjerat 2 terdakwa Yusuf dan Wahyu dari Kabupaten Ciamis datanya belum update.

Terdakwa yusuf dengan nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg Kejari Kota Bandung masih berstatus keterangan saksi-saksi.

Selanjutnya, terdakwa Wahyu dengan nomor 69/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg Kejari Ciamis, statusnya masih pembacaan duplik. Padahal, apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis 2 terdakwa kasus finger print sudah sampai di tahap putusan majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 11 Mei 2022.

Hasil putusannya bahwa terdakwa dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang artinya bebas murni.

Saat dikonfirmasi ke jaksa PN Tipikor Bandung Sri Subekti Triana yang menangani Wahyu, Dia membenarkan kalau kasus finger print sudah sampai di tahap putusan hakim dengan tuntutan bebas.

Disinggung perihal data di bagian tipikor 2 terdakwa masih dalam status keterangan saksi-saksi dan pembacaan duplik, Dia membeberkan kemungkinan lagi eror sehingga datanya belum update.

Dikatakan Dia, kalau terdakwa kasus finger print ini bebas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis bisa melakukan Kasasi atau upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) dalam waktu 14 hari setelah putusan hakim kemarin.

“Tapi kami belum menerima informasi banding ataupun kasasi dari Kejari Ciamis,” tukasnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Budayakan Gotong Royong, Polisi Turut Bantu Warga Desa Binaan Bangun Senderan Jalan Desa

Next Post

Bupati Minta OPD Lebih Responsif Jawab Aduan dan Keluhan Masyarakat di Medsos

Related Posts

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas
Hukum dan Kriminal

Polisi Sita 13.764 Butir Obat Keras Terbatas

Jumat, 21 November 2025
Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali
deBisnis

Pemkab Bandung Komitmen Kawal PKKPR untuk Proyek Panas Bumi Rancabali

Jumat, 21 November 2025
Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Kalam

Calhaj Garut Gugat Kebijakan Kuota : DPRD Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Jumat, 21 November 2025
Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW
GerbangDesa

Dibangun di Tanah Carik Desa Pameuntasan TPS3R untuk Tangani Sampah 13 RW

Jumat, 21 November 2025
Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Target PAD Belum Tercapai, Bupati  Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah
deNews

Target PAD Belum Tercapai, Bupati Dorong OPD Menggali Potensi Pendapatan Daerah

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Petani Ciamis Sebut Beli Pupuk Harga Murah Diantar Malam Hari, Ternyata Jelek dan Diduga Palsu

Rabu, 16 Maret 2022

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025

Evaluasi Pemilu, KAMMI Audiensi Dengan KPU Garut

Selasa, 21 Mei 2019

Dukung Ketahanan Pangan, BUMDes Linggamukti Fokus Kembangkan Usaha Bidang Peternakan dan Pertanian

Kamis, 30 Oktober 2025

Warga Kampung Nelayan Talanca Suarakan Kegundahan, Terancam Digusur?

Minggu, 20 April 2025

Komisi X DPR RI Kunjungi Perpustakaan Kabupatem Bandung, Dede Yusuf : Literasi Masyarakat Rendah

Rabu, 21 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste