• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Pembobol Rumah dan Penadahnya Dibekuk Polisi

bydejurnalcom
Selasa, 31 Mei 2022
Reading Time: 2 mins read
Tiga Pelaku Pembobol Rumah dan Penadahnya Dibekuk Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Cirebon – Tiga pelaku jaringan pembobol rumah kosong dibekuk Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar. Ketiganya, masih warga Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Diantaranya berinisial RM yang merupakan pelaku utamanya. Dua lainnya, berinisial BA (24) dan LH (21) yang berperan sebagai penadah.

“Mereka berhasil kita tangkap di rumah masing-masing pada Kamis sore (26/5/2022) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Kapolresta Cirebon Polda Jabar Kombes Pol Arif Budiman, Selasa (31/5/2022).

Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka RM dilakukan pada Sabtu dinihari (14/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka masuk ke rumah kosong di salah satu rumah di Blok 3 Al Barokah, Desa Tegalgubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan penghargaan yang setinggi – tingginya kepada personel Polresta Cirebon Polda Jabar atas keberhasilannya membekuk pelaku pembobol rumah dan penadahnya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah memantau aktivitas pemilik rumah dan pelaku juga mengetahui kalau rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya. Setelah yakin tidak ada orang, pelaku kemudian masuk ke rumah tersebut melalui jendela samping.

RM pun berhasil masuk, dia kemudian mengacak-acak rumah mencari barang berharga. Dari dalam kamar, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang, seperti laptop dan HP. Ia kemudian keluar melalui pintu depan rumah dan membawa sejumlah barang berharga.

Keesokan harinya, korban yang baru pulang ke rumah tersentak melihat rumah sudah berantakan dan terlihat seperti ada pencuri masuk. Setelah diperiksa lagi, benar saja sejumlah barang seperti ponsel dan laptop telah hilang. Korban langsung mendatangi Mako Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Korban melaporkan ke kami kejadian ini. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11 juta,” ungkapnya.

Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar langsung melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti. Hasil dari penyelidikan itu, kemudian mengarah ke keberadaan tersangka yang masih ada di sekitar Arjawinangun.

“Mengarah ke penadah. Kita kemudian mengamankan pedahnya BA dan LH di sekitar Arjawinangun. Kita kembangkan ke tersangka utamanya, kita berhasil mengamankan RM. Pelaku utamanya RM, hasil curiannya itu dijual ke LH dan BA,” tandasnya.

Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mako Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dari tiga orang tersangka, satu penadah yang membeli ponsel curian adalah perempuan. Mereka kini mendekam dibalik jeruji Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Polda Jabar.

Tersangka berinsial RM terjerat pasal 363 KUHpidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan dua pelaku berinsial BA dan LH terjerat pasal 480 KUH Pidana tentang pertolongan terhadap kejahatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polres Majalengka Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Unras Serikat Pekerja

Next Post

Bupati Purwakarta Serahkan 384 SK CPNS

Related Posts

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025

Legislator Yudha Puja Turnawan Turun Gunung Ikut Gotong Royong Perbaiki Irigasi dan Jalan Ambrol di Sukajaya

Jumat, 7 Maret 2025

Pemutaran Film Dokumenter Gunung Nagara : Menggali Objek Pemajuan Kebudayaan Peninggalan Masa Lalu

Rabu, 12 November 2025

Hak Jawab : PUK FSPTSK-SPSI PT Danbi Internasional Tegaskan Tak Akan Ada PHK Massal Pasca Pengambilalihan Sebagian Besar Saham Oleh Daux International

Kamis, 18 Agustus 2022

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019

Bupati Herdiat Lantik 364 ASN, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Senin, 26 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste