• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Berikan Keterangan Palsu, Korban Begal Ditetapkan Jadi Tersangka

bydejurnalcom
Senin, 6 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Berikan Keterangan Palsu, Korban Begal Ditetapkan Jadi Tersangka
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Sempat viral dibeberapa media sosial terkait aksi pembegalan  terhadap korban berinisial AFT. Polsek Ciparay Polresta Bandung Polda Jabar akhirnya menetapkan AFT sebagai tersangka.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Ciparay mengatakan penetapan AFT sebagai tersangka dikarenakan memberikan keterangan palsu.

“Yang bersangkutan ini ternyata memberikan keterangan palsu yang awalnya AFT ini adalah korban begal,” katanya. Senin,(6/6/2022).

BacaJuga :

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 

Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial

Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula AFT pulang membeli voucher dari daerah Jl. Sapan Sumbersari Kp. Lembang Haur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay menggunakan sepeda motor Honda PCX pada 2 Juni 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

“Jadi laporan awal yang bersangkutan pulang membeli voucher dari arah belakang ada tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor merk RX-King dan salah satu dari pelaku langsung menarik jaket yang bersangkutan hingga jatuh,” katanya. Senin,(6/6/2022).

Lanjutnya, setelah adanya kejadian tersebut. Polsek Ciparay Polresta Bandung langsung mengantarkan AFT ke Rumah Sakit Otista.

“Yang bersangkutan melaporkan dilakukannya dengan cara di injak dengan cara motornya dipepet lalu jatuh dan diinjak dadanya sehingga menyebabkan sesak nafas dan pingsan kemudian motornya diambil,” ujar Kusworo.

Tidak sampai disitu, melihat kejanggalan atas laporan AFT. Pihaknya kembali melakukan pendalaman. Dari situlah didapati laporan palsu yang dilakukan AFT.

“Setelah diteliti didalami oleh Polsek Ciparay Polresta Bandung Polda Jabar, korban yang awalnya 365 pada saat itu korban begal, ternyata ada pihak yang menerima gadai motor Honda PCX Tahun 2020. Dilakukanlah kroscek antara nomor polisinya korban dengan nomor polisi yang digadai dan ternyata sama,” tuturnya.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan informasi awal bahwa korban begal ini kehilangan sepeda motor, dompet, handphone dan ternyata faktanya AFT menggadaikan motornya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan penghargaan tinggi kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar atas kejeliannya menetapkan korban begal menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu.

Dari pendalaman yang dilakukan Polsek Ciparay Polresta Bandung Polda Jabar pihaknya langsung menghentikan laporan perkara. Karena keterangan dari AFR bukan merupakan tindak Pidana justru menyampaikan laporan palsu.

“Motifnya adalah yang bersangkutan untuk membayar hutang karena yang bersangkutan kalah judi online, kalah judi online sebanyak empat juta rupiah dan kemudian motornya digadaikan sebanyak lima juta rupiah. Tapi karena takut kepada orang tua, yang bersangkutan mengatakan menjadi korban begal supaya tidak dimarahi oleh orang tuanya,” tutup Kusworo.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AFT dijerat pasal 220 KUHPidana dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sigap dan Tanggap !!! Polisi Bantu Evakuasi Pohon Tumbang Di Jalan Sindangagung

Next Post

Berkesenian dan Berbudaya ala Ogi SOS : Tunjukan Bahwa Orang Sunda Itu Ada

Related Posts

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan  Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
deNews

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Agus Setiawan Berharap SPMB Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya

Selasa, 26 Mei 2026
Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang
deNews

Bupati Herdiat Pilih Jaga Alam Ciamis Daripada Rusak Gunung Demi Tambang

Selasa, 26 Mei 2026
Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis
deNews

Modus Hibah Rp33 Miliar Berujung Penipuan, Komplotan Berkedok Tokoh Agama Dibekuk Polres Ciamis

Selasa, 26 Mei 2026
Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan
deNews

Kapolres Purwakarta Terima Silaturahmi AKSPI, Perkuat Komitmen SPMB Transparan dan Kondusifitas Pendidikan

Selasa, 26 Mei 2026
Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 
deNews

Herdiat Ingatkan ASN Ciamis Jangan Minta Dilayani Masyarakat Saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 

Selasa, 26 Mei 2026
Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial
deNews

Kunjungan PWI Subang ke Dinsos Diharapkan Perkuat Publikasi Program Sosial

Selasa, 26 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dari Klaster Industri

Senin, 28 September 2020

Konfercab GMNI Garut : Fokus Pada Penguatan Sebagai Motor Penggerak Perubahan

Selasa, 4 Maret 2025
Ketua GIPS, Ade Sudrajat

GIPS Ingatkan Revisi RTRW Garut Jangan Dijadikan Celah Melegalkan Pelanggaran Tata Ruang

Senin, 15 Desember 2025

TPU Daraulin Margaasih Berdampak Positif Pada Masyarakat

Kamis, 17 November 2022

Kadisdik : Masuk Zona Biru, Garut Persiapkan Memulai Pembelajaran Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Rabu, 27 Mei 2020

Ciptakan Ciamis Harmonis Polres Ciamis Gelar Ngariung Bareng dan Bhakti Kesehatan di Desa Selasari

Rabu, 12 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste