• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, April 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Diduga Terjebak Mafia Tanah dan Terancam Tanah Miliknya Hilang, Warga Garut Ini Bakal Rebut Kembali Haknya

bydejurnalcom
Kamis, 9 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Diduga Terjebak Mafia Tanah dan Terancam Tanah Miliknya Hilang, Warga Garut Ini Bakal Rebut Kembali Haknya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peristiwa yang menyentuh H. Enceng Kamaludin (67) warga Kp. Bentar Hilir Kelurahan Kota Wetan Garut Kota ini tentunya bisa menjadi perhatian harusnya memiliki prinsip kehati-hatian tatkala mempercayai seseorang.

Bagaimana tidak, karena begitu sangat percayanya kepada seseorang, H. Enceng Kamaludin terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunannya yang terletak di Jln. Siliwangi No 8 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, dengan luas tanah 557 m2.

Untuk hal itu, H. Enceng Kamaludin pun menggandeng Anton Widiatno SH yang berkantor hukum di Silgar&partner untuk mengambil dan mempertahankan hak miliknya yang terancam diambil orang.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Kepada awak media, H. Enceng Kamaludin menceritakan, berawal di tahun 2017, dirinya selaku pemilik tanah dan bangunn hendak menjualnya, dan seketika itu juga ada warga Garut berinisial Z yang berminat untuk membeli.

“Saya menduga muncul itikad tidak baik dari Z dengan menawarkan kembali tanah tersebut kepada AK,” ujarnya saat berada di Kantor Hukum Silgar & Partner, Rabu (8/6/2022).

Lanjut H. Enceng Kamalufin, singkat cerita dengan akal bulusnya Z yang di duga ada permupakatan jahat dengan AK terjadilah transaksi ilegal untuk merekayasa seolah olah jual beli telah terjadi dihadapan notaris, setelah itu bisa ‘BALIK NAMA’.

“Mendengar telah adanya yang membeli sontak saya selaku pemilik jadi naik pitam karena tidak merasa menjual, walaupun membenarkan yang berminat ada tapi belum keterima uangnya,”ungkapnya.

H. Enceng semakin geram ketika tersiar tersiar kabar bahwa Sertifikat miliknya yang bernomor 1347, diagunkan di salah satu bank di Bandung dengan nilai realisasi pencairan mencapai Rp 4,6 milyar.

“Untuk itulah saya waktu itu mengambil langkah hukum dan melaporkanya ke Polsek Garut Kota dan di teruskan ke tingkat Polres Garut,” ungkapnya.

Lanjut H. Enceng, upaya hukum di maksud sedikitnya membuahkan hasil dan di duga pelakunya (AK) telah ditahan, tapi akhirnya di bebaskan karena berkasnya dikembalikan Kejari karena belum P21, dan juga waktu itu kuasa hukum AK adalah Anton Widiatno.S.H.

Hal yang sangat menarik ketika kemudian Anton Widiatno.S.H sekarang menjadi kuasa hukumnya H. Enceng Kamalufin si pemilik hak tanah dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama, Anton Widianyo, SH selaku Kuasa Hukum H. Enceng Kamaludin menjabarkan seluruh kronologis yang terjadi yang di alami kliennya ini, dan berjanji akan mengungkap dan membongkar semua yang terlibat termasuk oknum oknum mafia tanah dan jaringanya termasuk ada keterlibatan oknum pihak perbankan.

“Langkah hukum sudah mulai di tempuh, salah satunya telah menemui ke kantor (OJK), untuk permasalahan bank dan Polres Garut terkait pengungkapan kembali dugaan pelaku awal,” ujarnya.

Anton menjelaskan kemungkinan ada pelaku terduga baru yang akan di jeratnya, dan pasal yang akan di tuduhkan tindak pidananya yaitu KUHP pasal 378,372 (penipuan dan penggelapan) dan pasal 263 dan 266 (Pemalsuan Dokumen),” pungkasnya.***ES/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PPDB SMAN 1 Ciamis, Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi 50% dan Zonasi 50%

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Pers

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Pemdes Rahayu Gelar MusrenbangDes

Selasa, 14 Oktober 2025

Kinerja Panpilkades Dua Desa Mekarsari Dianggap Tak Becus Hingga Berbuntut Panjang

Kamis, 23 Januari 2020

DLH Purwakarta Optimalkan Bank Sampah

Selasa, 15 September 2020

Masjid An-Nur SMPN 1 Margahayu Diresmikan, Kadisdik Enjang Wahyudin : Pilar Penting Dalam Pembangunan Moral

Rabu, 14 Mei 2025

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

Bantuan Sapi Program UPPO Garut, Hilang atau Dijual Kelompok?

Kamis, 24 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste