• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Diduga Terjebak Mafia Tanah dan Terancam Tanah Miliknya Hilang, Warga Garut Ini Bakal Rebut Kembali Haknya

bydejurnalcom
Kamis, 9 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Diduga Terjebak Mafia Tanah dan Terancam Tanah Miliknya Hilang, Warga Garut Ini Bakal Rebut Kembali Haknya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Peristiwa yang menyentuh H. Enceng Kamaludin (67) warga Kp. Bentar Hilir Kelurahan Kota Wetan Garut Kota ini tentunya bisa menjadi perhatian harusnya memiliki prinsip kehati-hatian tatkala mempercayai seseorang.

Bagaimana tidak, karena begitu sangat percayanya kepada seseorang, H. Enceng Kamaludin terancam kehilangan hak atas tanah dan bangunannya yang terletak di Jln. Siliwangi No 8 Kelurahan Regol Kecamatan Garut Kota, dengan luas tanah 557 m2.

Untuk hal itu, H. Enceng Kamaludin pun menggandeng Anton Widiatno SH yang berkantor hukum di Silgar&partner untuk mengambil dan mempertahankan hak miliknya yang terancam diambil orang.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Wabup Ali Syakieb Ajak PWI Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung

Kepada awak media, H. Enceng Kamaludin menceritakan, berawal di tahun 2017, dirinya selaku pemilik tanah dan bangunn hendak menjualnya, dan seketika itu juga ada warga Garut berinisial Z yang berminat untuk membeli.

“Saya menduga muncul itikad tidak baik dari Z dengan menawarkan kembali tanah tersebut kepada AK,” ujarnya saat berada di Kantor Hukum Silgar & Partner, Rabu (8/6/2022).

Lanjut H. Enceng Kamalufin, singkat cerita dengan akal bulusnya Z yang di duga ada permupakatan jahat dengan AK terjadilah transaksi ilegal untuk merekayasa seolah olah jual beli telah terjadi dihadapan notaris, setelah itu bisa ‘BALIK NAMA’.

“Mendengar telah adanya yang membeli sontak saya selaku pemilik jadi naik pitam karena tidak merasa menjual, walaupun membenarkan yang berminat ada tapi belum keterima uangnya,”ungkapnya.

H. Enceng semakin geram ketika tersiar tersiar kabar bahwa Sertifikat miliknya yang bernomor 1347, diagunkan di salah satu bank di Bandung dengan nilai realisasi pencairan mencapai Rp 4,6 milyar.

“Untuk itulah saya waktu itu mengambil langkah hukum dan melaporkanya ke Polsek Garut Kota dan di teruskan ke tingkat Polres Garut,” ungkapnya.

Lanjut H. Enceng, upaya hukum di maksud sedikitnya membuahkan hasil dan di duga pelakunya (AK) telah ditahan, tapi akhirnya di bebaskan karena berkasnya dikembalikan Kejari karena belum P21, dan juga waktu itu kuasa hukum AK adalah Anton Widiatno.S.H.

Hal yang sangat menarik ketika kemudian Anton Widiatno.S.H sekarang menjadi kuasa hukumnya H. Enceng Kamalufin si pemilik hak tanah dimaksud.

Dalam kesempatan yang sama, Anton Widianyo, SH selaku Kuasa Hukum H. Enceng Kamaludin menjabarkan seluruh kronologis yang terjadi yang di alami kliennya ini, dan berjanji akan mengungkap dan membongkar semua yang terlibat termasuk oknum oknum mafia tanah dan jaringanya termasuk ada keterlibatan oknum pihak perbankan.

“Langkah hukum sudah mulai di tempuh, salah satunya telah menemui ke kantor (OJK), untuk permasalahan bank dan Polres Garut terkait pengungkapan kembali dugaan pelaku awal,” ujarnya.

Anton menjelaskan kemungkinan ada pelaku terduga baru yang akan di jeratnya, dan pasal yang akan di tuduhkan tindak pidananya yaitu KUHP pasal 378,372 (penipuan dan penggelapan) dan pasal 263 dan 266 (Pemalsuan Dokumen),” pungkasnya.***ES/Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

PPDB SMAN 1 Ciamis, Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi 50% dan Zonasi 50%

Next Post

Sambut Hari Bhayangkara 2022, Polri Gelar Lomba Menembak Bersama Pati TNI-Polri dengan Insan Pers

Related Posts

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026
Wabup Ali Syakieb Ajak PWI Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung
deNews

Wabup Ali Syakieb Ajak PWI Sama-sama Bangun Kabupaten Bandung

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

Selasa, 20 Mei 2025

Warga Garut Ini Ngamuk di Depan Anggota DPRD dan Kepala Dinas, Mensoal Gas Melon Subsidi di Pasaran Tak Sesuai HET

Senin, 29 Mei 2023

Dandim Garut Bareng Forkompimda Tinjau Lokasi Banjir Bandang Pameungpeuk

Senin, 12 Oktober 2020

Hadiri Baznas Award, Bupati Apresiasi Pengelolaan Zakat di Kabupaten Bandung

Selasa, 23 Desember 2025

Insentif Guru Ngaji Belum Cair Juga, Kadisdik Kabupaten Bandung : Insya Allah Tak Sampai Lewat November

Minggu, 6 November 2022

Terkait Permasalahan Desa, BPD dan Panitia PTSL Cimaragas Pangatikan Angkat Bicara

Rabu, 24 Juli 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste