• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, September 3, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkotika, 12 Pelaku Ditangkap

bydejurnalcom
Kamis, 23 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkotika, 12 Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang –
Polres Subang dan jajaran berhasil ungkap 22 Kasus narkoba dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 12 orang pelakunya.

Keberhasilan tersebut diungkapkan, melalui Press Rilis yang digelar siang tadi, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, bertempat di lapangan apel Mapolres Subang.

Disampaikan oleh Kapolres, AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan jajarannya, mengatakan bahwa selama hampir dua bulan ini alhamdulillah jajaran Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 12 orang pelakunya.

BacaJuga :

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Adapun rincian kasusnya, diantaranya kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja = 1 (satu) Kasus.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu = 12 (dua belas) Kasus.
Kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi = 1 (satu) Kasus.

Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja satu orang, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu 10 orang, tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi 1 orang.

Pengungkapannya dilakukan dibeberapa TKP, diantaranya :
Subang Kota satu TKP, Pamanukan
1 TKP, Ciasem dua TKP, Blanakan satu TKP, Patokbeusi satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Tambakdahan
satu TKP, Kalijati dua TKP, Purwadadi satu TKP, dan Ciater satu TKP.

Dari 12 tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1 orang diantaranya mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis sabu berikut jenis ganja dan Obat-obatan sediaan Farmasi, atas nama (inisial) dan 2 (dua) orang
diantaranya berstatus Residivis F.Q alias FRENG
S.W, Residivis O.K alias EMBAH (Residivis) H.D, A.R alias DAYAK,S.W
H.M alias PAUL H.H alias TONGOS
D.I alias IJUNG, H.S alias ENCEP, S.A alias EBOT, A.B alias GABER

1 orang tersangka perempuan perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, atas nama
H.D

Para Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, dan obat-obatan sediaan farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian :
Ibu rumah tangga 1 orang
Wiraswasta 5 orang
Swasta 2 orang
Tidak bekerja 4 orang

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari :
Narkotika jenis sabu sebanyak 110 Gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 400 Gram, Jenis obat-obatan, terdiri dari Tramadol 2.600 Butir, Hexymer 3.000 Butir, Trihexyphenidyl 6.000 Butir, Bong/ alat hisap dua buah
Timbangan digital 3 unit
Handphone 5 unit.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah :
Terhadap 10 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah.

Terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Terhadap 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi disangkakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Modus Operandi yang di lakukan oleh tersangka dengan cara Transfer,COD (Cash On Delivery) Dipetakan melalui Google Maps,Disimpan ditempat tertentu (Tempel), Transaksi tatap muka secara langsung.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hut Bhayangkara Ke 76, Kapolda Jabar Tabur 7,6 Juta Benih Ikan Di Situ Bagendit Garut

Next Post

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Bupati Garut : Harus Mendapatkan Perhatian Serius

Related Posts

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa
deNews

Teriknya Mentari Jadi Saksi, Bupati Syakur Teken Nota Kesepakatan Bersama Mahasiswa

Rabu, 3 September 2025
Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai
deNews

Doa Bersama dan Deklarasi untuk Kabupaten Bandung Damai

Selasa, 2 September 2025
Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut
deNews

Di Tengah Terik Mentari, Mahasiswa Gelar Mimbar Bebas Bersama Unsur Forkopimda Garut

Selasa, 2 September 2025
DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi
deNews

DPMPTSP Ciamis Mantapkan Zona Integritas, Bidik Predikat WBK demi Layanan Publik Bersih dan Ramah Investasi

Selasa, 2 September 2025
Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM
deNews

Dinas Sosial Ciamis Dievaluasi KemenPANRB, Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM

Selasa, 2 September 2025
Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”
deNews

Tak Banyak Yang Tahu, Ciamis Terapkan Sanitary Landfill “Solusi Cerdas Atasi Sampah Tanpa Cemari Lingkungan”

Selasa, 2 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Sambut Kapolres Garut Baru Dilaksanakan Sederhana Tanpa Tradisi Pedang Pora

Selasa, 27 Oktober 2020

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025

Kalak BPBD Garut Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Dalam Musibah Longsor Kawasan Darajat

Jumat, 19 November 2021

Ngaku Orang Pintar Bisa Gandakan Uang, SC Tipu Orang Dengan Upal

Kamis, 10 Juni 2021

Perpusda Purwakarta Jadi Contoh Dalam Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

Sabtu, 24 Oktober 2020

Ada Dugaan Pemotongan Anggaran Dalam Program Pisew Di Kabupaten Cianjur?

Senin, 14 September 2020

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste