• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkotika, 12 Pelaku Ditangkap

bydejurnalcom
Kamis, 23 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkotika, 12 Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang –
Polres Subang dan jajaran berhasil ungkap 22 Kasus narkoba dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 12 orang pelakunya.

Keberhasilan tersebut diungkapkan, melalui Press Rilis yang digelar siang tadi, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, bertempat di lapangan apel Mapolres Subang.

Disampaikan oleh Kapolres, AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan jajarannya, mengatakan bahwa selama hampir dua bulan ini alhamdulillah jajaran Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 12 orang pelakunya.

BacaJuga :

BAZNAS Ciamis-UPZ Darussalam Susun Strategi ZIS, Bidik Kemandirian Mustahiq

Aris Munandar Nyatakan Kesiapan Maju Menuju Bursa Ketua DPD Golkar Garut 2026–2031

SOKSI Garut Dukung Penuh Aris Munandar Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Garut

Adapun rincian kasusnya, diantaranya kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja = 1 (satu) Kasus.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu = 12 (dua belas) Kasus.
Kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi = 1 (satu) Kasus.

Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja satu orang, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu 10 orang, tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi 1 orang.

Pengungkapannya dilakukan dibeberapa TKP, diantaranya :
Subang Kota satu TKP, Pamanukan
1 TKP, Ciasem dua TKP, Blanakan satu TKP, Patokbeusi satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Tambakdahan
satu TKP, Kalijati dua TKP, Purwadadi satu TKP, dan Ciater satu TKP.

Dari 12 tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1 orang diantaranya mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis sabu berikut jenis ganja dan Obat-obatan sediaan Farmasi, atas nama (inisial) dan 2 (dua) orang
diantaranya berstatus Residivis F.Q alias FRENG
S.W, Residivis O.K alias EMBAH (Residivis) H.D, A.R alias DAYAK,S.W
H.M alias PAUL H.H alias TONGOS
D.I alias IJUNG, H.S alias ENCEP, S.A alias EBOT, A.B alias GABER

1 orang tersangka perempuan perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, atas nama
H.D

Para Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, dan obat-obatan sediaan farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian :
Ibu rumah tangga 1 orang
Wiraswasta 5 orang
Swasta 2 orang
Tidak bekerja 4 orang

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari :
Narkotika jenis sabu sebanyak 110 Gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 400 Gram, Jenis obat-obatan, terdiri dari Tramadol 2.600 Butir, Hexymer 3.000 Butir, Trihexyphenidyl 6.000 Butir, Bong/ alat hisap dua buah
Timbangan digital 3 unit
Handphone 5 unit.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah :
Terhadap 10 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah.

Terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Terhadap 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi disangkakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Modus Operandi yang di lakukan oleh tersangka dengan cara Transfer,COD (Cash On Delivery) Dipetakan melalui Google Maps,Disimpan ditempat tertentu (Tempel), Transaksi tatap muka secara langsung.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hut Bhayangkara Ke 76, Kapolda Jabar Tabur 7,6 Juta Benih Ikan Di Situ Bagendit Garut

Next Post

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Bupati Garut : Harus Mendapatkan Perhatian Serius

Related Posts

Akibat  Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu
deNews

Akibat Mabuk dan Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Lima Pemuda Berhasil Diamankan Jajaran Polsek Cibatu

Rabu, 19 Agustus 2026
Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara
deNews

Kejari Ciamis Setorkan Rp535,37 Juta Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

Rabu, 19 Agustus 2026
IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat
deNews

IPHI Ciamis Dikukuhkan, Bupati Herdiat Ingatkan Makna Haji Mabrur Sepanjang Hayat

Rabu, 19 Agustus 2026
BAZNAS Ciamis-UPZ Darussalam Susun Strategi ZIS, Bidik Kemandirian Mustahiq
deNews

BAZNAS Ciamis-UPZ Darussalam Susun Strategi ZIS, Bidik Kemandirian Mustahiq

Rabu, 19 Agustus 2026
Aris Munandar Nyatakan Kesiapan Maju Menuju Bursa Ketua DPD Golkar Garut 2026–2031
deNews

Aris Munandar Nyatakan Kesiapan Maju Menuju Bursa Ketua DPD Golkar Garut 2026–2031

Rabu, 19 Agustus 2026
SOKSI Garut Dukung Penuh Aris Munandar Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Garut
deNews

SOKSI Garut Dukung Penuh Aris Munandar Jadi Ketua DPD Golkar Kabupaten Garut

Selasa, 18 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Dealer Tridjaya Motor Pagaden Bantu Warga Terdampak Banjir

Rabu, 15 Februari 2023
Foto : Ist/ Dedis Karyawan Pembuat Wa yang membuat gaduh di PHK telah di PHK

PT. PLN ULP Ciamis dan PT. Santosa Asih Jaya PHK Karyawan Indisipliner

Sabtu, 30 November 2024
Foto : sejumlah wisatawan terlihat mengunjungi situs budaya Karangkamulyan saat libur lebaran

Libur Lebaran 45 Ribu Pengunjung Serbu Objek Wisata Ciamis

Jumat, 11 April 2025

Berikan Rasa Aman Dan Nyaman Pada Wisatawan, Polisi Patroli di Kawasan Pantai Pangandaran

Minggu, 30 Januari 2022

Camat Kertasari Heri Mulyadi Jadi Inspektur Upacara HUT Kabupaten Bandung Ke -384 Lebih Bedas

Senin, 21 April 2025

Kadinkes Purwakarta Resmikan Klinik Utama Shanaya

Jumat, 17 Maret 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste