Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Kejaksaan Negeri Subang memusnahkan ribuan barang bukti berupa 11.788 botol minuman keras dan 1.650 liter ciu sebagai bentuk pemberantasan peredaran minuman keras di Kabupaten Subang, Kamis (14/07/2022).
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Subang, Hj.Elita Budiarti, Dandim 0605, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, perwakilan danlanud suryadarma, Danyon 312/KH, Kepala Satpol PP dan Ketua MUI Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam pidatonya menegaskan bahwa, minuman keras merupakan musuh bersama dikarenakan dapat menimbulkan segala masalah dan tindak kriminalitas, terutama para peminum miras merupakan usia produktif dan usia remaja yang tidak boleh mengkonsumsi minuman beralkohol, “ayo kita perang melawan miras,” tandasnya.
Polres Subang bersama Satuan Reserse narkoba melakukan pemberantasan minuman keras dengan melakukan razia kepada penjual-penjual miras yang sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu.
“Sehingga tentunya hal ini menjadi PR kita semua porkopimda di kabupaten Subang untuk sama-sama kita perang melawan peredaran minuman keras, kita tidak ingin generasi penerus bangsa yang ada di kabupaten Subang menjadi generasi-generasi yang negatif, kita tentunya berharap SDM di kabupaten Subang ini bisa membawa tongkat kepemimpinan bangsa ini kedepannya,” Ungkapnya.
Lanjut AKBP Sumarni, Polres Subang sendiri akan terus gencar melakukan pemberantasan peredaran minuman keras dan peredaran narkoba di Kabupaten Subang agar tidak ada lagi tindak kriminalitas yang disebabkan oleh miras dan narkoba.
“Kalau terus di gempur dengan miras, apa jadinya SDM kita ?. Itu menjadi pikiran kita semua, ayo kita berantas jangan kasih kendor jangan ada toleransi untuk mereka-mereka beroperasi di kabupaten Subang saya terutama sangat kecewa setelah berapa kali kita razia, kita tindak, besok muncul lagi, besok di ganti lagi. seribu yang di ambil besoknya di ganti seribu lagi oleh orang yang mendistribusikan barang tersebut,” lanjutnya.
Ia pun menekankan, harus ada kebijakan yang di buat, mungkin dari DPRD bersama Pemda kabupaten Subang harus memformulasikan. kira-kira bagaimana memberikan efek jera bagi palaku pengedar minuman keras ini.
“Kita harus sama-sama bergerak, bergandengan tangan untuk memantau di wilayah hukum kabupaten Subang ini. jangan ada lagi peredaran Miras, saya mohon tidak ada lagi peredaran miras karena yg kita pikiran adalah generasi muda, jagan sampai kita abaikan terhadap peredaran miras ini, karena bisa menghancurkan generasi muda kedepannya,” Ujarnya.
Ketua Kejaksaan Negeri Subang, I Wayan Sumertayasa menyampaikan dalam sambutannya bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti miras merupakan kolaborasi Kepolisian dengan Kejaksaan dalam memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Subang.
“Kajari mengharapkan dengan adanya Perda Kabupaten Subang tentang pengaturan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, pihak kepolisian dan dibantu kejaksaan negeri dapat lebih tegas lagi bertindak kedepan nya untuk memberantas peredaran minuman keras dan dapat memberikan efek jera kepada para penjual minuman keras di Kabupaten Subang,” Ungkap I Wayan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Subang yang hadir mewakili Bupati Subang menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Polres Subang beserta jajaran yang telah bekerja keras selama ini untuk memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten.
“Saya mengharapkan dengan pemusnahan barang bukti minuman keras tersebut, angka kejahatan di Kabupaten Subang akan menurun,” ucap Asep Nuroni.***Asep