Dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama Sat Reskrim berhasil menangkap 6 pelaku pencurian spesialis burung di Desa Cicadas dan Curug agung kecamatan Sagalaherang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, Kepada dejurnal.com saat pres compren di halaman Polres Subang, Jumat ( 22/7/2022 ) bahwa spesial pencurian burung terjadi pada, bulan Juni 2022 dan yang ke 2 pada bulan Juli 2022
Kronoligis kejadian tesebut berawal
mereka membobol rumah yang diketahui ada menyimpan burung di dalam sangkar dan diambil, dan yang lainnya ada sepatu ada helm,di ambil.
“Pelaku di kenakan pasal 363 KUHP pidana, acaman penjara paling lama 7 tahun,” Ujar AKBP Sumarni
Pelaku yang berhasil di ciduk sebanyak 6 orang, diantaranya AH, alamatnya di Coblong Bandung, kemudian IY 42 tahun kecamatan Garut kabupaten Garut, AZ di desa Sukangelay kecamatan Garut kabupaten Garut, inisial D dari garut, kemudian inisial A dan inisial D sama dari Garut juga.
“Barang bukti yang berhasil diamankan Sangkar burung bersama burungnya, burung jalak suren, sepiker aktif kemudian laptof, mobil rental yang di gunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi dan satu buah kunci motor.” Pungkas AKBP Sumarni.***Asep