Dejurnal.com, Karawang – Aspirasi warga 17 RW Lingkup dusun 4 dan Dusun 5 Perumnas Bumi Teluk Jambe yang disampaikan ke Pemdes Sukaluyu langsung di respon Kades Hj. Lina Herlina beserta Ketua BPD, Sekdes, para Kadus, LPM, Bumdes ajak para RT dan RW serenpak turun langsung untuk memastikan lahan TPU yang disediakan Perumnas jelas kebenarannya.
“Kami sengaja tinjau bareng ke lokasi beserta jajaran Pemdes dan lembaga desa serta warga dan pihak Perumnas BTJ memastikan hak lahan TPU warga Perumnas yang masuk wilayah desa Sukaluyu,” Kata Kades Sukaluyu Hj Lina Herlina didampingi Sekdes Heri Herdiana, Sabtu (2/7/2022).
Menurut Kades Hj Lina Herlina lahan pemakanan umum TPU yang disedikan pihak Perumas seluas 5 Ha lebih untuk warga Perumnas di Kp Lewih Sisir harus dipastikan lahan dan surat sertifikatnya. Pasalnya sejak diserah terimakan dari Perumnas ke Pemkab Karawang sekitar tahun 2009 silam hingga saat ini belum jelas status sertifikatnya dan koordinat tanahnya, sehingga belum ada warga perumas yang dimakamkan di lahan TPU tersebut.
“Saat ini sengaja kami ajak pak Yuli dan pak Lupi dari Perumnas ke lokasi TPU agar dapat memastikan letak lahan dan surat sertifikat tanah TPU untuk warga Perumnas, jadi harus jelas dulu status hukum nya karena lahan TPU kebutuhan warga wajar saja kalau mereka menanyakan hak nya,” ungkapnya.
Dikatakan saat ini lahan TPU Kalikalapa dan Kalipandan Desa Sukaluyu sudah mulai penuh, sedangkan warga Perumnas dusun 4 dan dusun 5 harus dapat kepastian hukum atas haknya memperoleh lahan TPU dari Pihak Perumnas.
“Ya kalau memang sudah ada lahanya di kampung Lewi Sisir, kami mohon pihak Perumnas mengurus sertifikat tanah dan membangun fasilitas lain layaknya TPU agar warga Perumnas dapat dimakamkan di lahan itu, kami harapkan agar pihak Perumnas Segera menata ulang TPU dan mengurus sertifikatnya kekantor ATR BPN sebagai bukti keabsahan lahan TPU milik warga Perumnas BTJ, tidak ada keraguan memakamkan keluarganya di TPU LewI Sisir,” Jelas Hj Lina Herlina.
Sementara itu Perwakilan Kantor Perumnas BTJ, Yuli dan Lupi mengakui bahwa lahan TPU seluas 5 Ha di Kp Lewih Sisir desa Karang Ligar Kecamatan Teluk Jambe Barat sudah diserahkan ke Pemkab karawang sekitar tahun 2009 dan hingga saat ini belum memiliki sertifikat bahkan posisi kordinatnya pun belum ditentukan pihak BPN.
“Kami akan kumpulkan data dan mengurus status tanah ke ATR BPN umtuk memastikan lokasi lahan TPU warga Perummas,” ujarnya.***RF