Dejurnal.com, Garut – Polemik terkait Pengambilalihan Saham kepemilikan atas salah satu Perusahaan Investasi Modal Asing (PMA ) berada di Kabupaten Garut dikhawatirkan berdampak terhadap nasib ribuan para pekerja yang mayoritas adalah Warga Negara Indonesia (WNI ).
Hal tersebut sebagaimana ada dalam surat Keputusan dari Pihak Daux International Limited yang berkedudukan di Hongkong , berencana pengambilalihan sebagian besar saham dari PT. Danbi International yang berkedudukan di Kabupaten Garut.
Kuasa Hukum para pekerja PT. Danbi, Hanung Prabowo menilai akibat adanya dugaan persaingan bisnis dua perusahan besar pabrik bulu mata yang saat ini ditengarai di Kabupaten Garut maka Pihak Daux International Ltd yang berkedudukan di Hongkong agar tidak kentara dengan adanya Pengambilalihan Saham. “Toh pada akhirnya tetap saja warga Kabupaten Garut khususnya jadi korban,” tegasnya.
Selaku Kuasa Hukum dari para pekerja, Hanung telah berkirim surat ke Management Perusahan, dan bahkan di dalam Surat Somasi keduanya dengan nomor surat, Som. 02/PHI/VI/Grt 2022, 22 Juni 2022, hal tersebut sebagai somasi terakhir yang ditujukan langsung Kepada Direksi PT. Danbi International cq HRD Department, beralamat Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 380, Garut.
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdinyana saat ditemui dejurnal.com di ruang Asisten Daerah I Pemda Kabupaten Garut, sempat tercengang dan begitu cemas, melalui via telepon berkordinasi Pihak Disnakertran Garut, menekankan jangan sampai tidak tahu sekecil apa pun informasi dan bahkan menegaskan jangan sampai ada hak – hak warga masyarakat sebagai pekerja.
“Ya tadi saya sudah berkordinasi dengan Disnaker selaku pembina teknis, terkait kasus ini dan memang benar bahwa PT. Danbi akan di Take Over atau diambil alih kepemilikan sahamnya, tadi saya sudah perintahkan coba melalui pendekatan yang ada,” tandasnya.
Menurut Sekda, ada dua pendekatan, yang pertama memerintahkan rekan-rekan di Disnaker, terus pendekatan mecari informasi jangan sampai ada informasi yang lolos seperti isu yang berkembang diluar.
“Kedua saya tidak menghendaki adanya PHK yang masal, ini berbahaya terhadap stabilitas ekonomi dan sosial, dan itu upaya mediasi kita, kalau pun mentoknya dan buruknya maka hak – hak mereka (para pekerja) tidak boleh ada yang terganggu, harus terbayarkan, dan hari ini saya sudah perintahkan untuk terus mencari informasi perkembangan sekecil apapun yang ada, fungsinya apa ya ..tadi untuk mengantipasi hal hal tadi, makanya saya perintahkan kepada rekan Disnaker bila perlu bypass walau secara hirarki ada dikeweangan Kepengawasan tenaga kerja, apalagi sekdis Disnaker ada hubungan secara emosional dengan kemetrian tenaga kerja,” terangnya.
Sementara itu, Yudi HI Disnakertran Kabupaten Garut, ditemui dikantornya menuturkan, terkait kasus PT. Danbi Internasional ini, sebenarnya secara pengawasan ada di kewenagan Provinsi namun kita sudah terima surat tersebut baik itu dari Rekan Hanung Prabowo juga dari Perusahaan tersebut PT. Danbi Internasional, dengan Nomor Surat : 115/IV/DB/SK/2022, yang ditujukan ke Kepala Disnakertran Garut atas adanya Pengambilalihan Saham PT. Danbi Internasional ( kalau dikita lebih dikenal sebutan Pabrik BM), atas Pemilik Saham oleh PT. Daux Internasional Limited di Hongkong, dengan Nomor Surat : 114/IV/DB/SK/2022, dimana didalamnya telah menjelaskan semua hal dan aturan dan telah ditanda tangani cap dan stempel basah oleh Direktur PT. Danbi Internasional Kim Seung Hyun.
“Ya jika nanti itu terjadi, maka kami akan pegang teguh apa yang telah tersirat di dalam isi surat tersebut, bahkan kami juga telah menyampaikan apa dan bagaimana aturan tentang ketenaga kerjaan, karena hal pengawasan ini ada di Provinsi silahkan bisa berkordinasi ke Pengawasan, dan pada hari ini ( Selasa 27/07/20022 ), sedang rapat kordinasi LKS Tripartit, Bidang HI Disnakertran, Serikat, Apindo, dan Unsur Pemda lainny,Tandasnya.
Sementara menurut Tito selaku Kepala UPT Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, saat itu ditemui diruanganya (Bakorwil Garut) didampingi oleh stafnya, bahwa dirinya mengakui adanya hal keterbatasan.
“Terkait tersebut, kami ada keterbatasan namun sebagai upaya atas adanya hal pengaduan masyarakat ini, kami akan melakukan langkah – langkah cepat, dan untuk mencegah adanya dampak lebih besar, akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan di Bandung, kami akan segera memanggil kembali Para Pihak terkait, baik itu dari Kuasa Hukum Para Pekerja dan Perusahan bila perlu Direksi nya sekalian dan untuk itu kami nantinya berkordinasi dan kerja sama dengan Pihak Disnakertran Kabupaten Garut, untuk menentukan langkah apa saja “. Ujarnya.
Namun sedikit ada kabar gembira bagi Para Pekerja dan lega apa yang telah disampaikan Reva salah satu Pegawai UPT Pengawasan Tenagakerja Provinsi Jawa Barat, saat dihubungi melalui perpesanan Whastappnya.
“Alhamdulillah hasilnya tidak akan ada PHK pak setelah dikonfirmasi”. Tandasnya.
Kendati demikiyan, sampai berita ini turun baik itu dari PT. Danbi Internasional dan Daux International Ltd, Hongkong, belum ada yang memberikan keterangan resminya , bahkan sampai saat ini menurut kuasa hukum para pekerja belum adanya kata final.***Yohannes