• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

142 Pasangan Pengantin Sumringah Dinikahkan Resmi Melalui Nikah Massal Polres Bogor

bydejurnalcom
Sabtu, 27 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
142 Pasangan Pengantin Sumringah Dinikahkan Resmi Melalui Nikah Massal Polres Bogor
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Sebanyak 142 pasangan pengantin mengikuti nikah massal di Polres Bogor Polda Jabar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Dalam nikah massal ini diikuti oleh pasangan pengantin termuda yakni berusia 20 tahun tertua berusia 67 tahun dan perbedaan usia 20 tahun

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP DR. Iman Imanuddin, SH., SIK, M.M mengatakan acara nikah massal merupakan bagian dari rangkaian HUT ke-77 RI. Tujuannya dimana negara hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Kabupaten Bogor dalam hal pernikahan.

“Nikah massal ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Bogor karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain,” kata Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Iman Imanuddin di lokasi, Sabtu (27/8/2022).

BacaJuga :

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Adapun para pengantin ini sebelumnya mendaftarkan diri masing-masing usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor. Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.

“Kami membuka ruang mengumumkan kepada masyarakat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan atau sudah menikah namun belum memiliki surat kami buka pendaftarannya kemudian mereka secara mandiri mendaftarkan. Termuda itu tadi ada 20 tahun, pasangan paling muda pasangan 20 tahun, kemudian yang paling pasangan usia 67 tahun. Ada juga yang suaminya 20 tahun lebih tua dari istrinya, beraneka ragam,” jelasnya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa nikah massal ini menekankan akan pentingnya masyarakat memahami kelengkapan dan pencatatan administrasi kependudukan.

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Iman menambahkan, pihaknya memastikan legalitas pasangan yang mengikuti nikah massal ini. Karena bekerjasama sengan Desa, Kecamatan dan KUA.

“Kami sudah bekerjasama dengan Kecamatan, Desa, KUA, pengadilan juga sebelum memberikan ketetapan itu akan memverifikasi seluruh data formil yang masuk pada pengadilan, begitupun dengan KUA, jadi secara berjenjang untuk pengecekan dan verifikasi data itu dilakukan oleh semua pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Burhanudin mendukung kegiatan nikah massal ini. Sebagai warga negara yang baik, pernikahan juga harus terdaftar dan sah menurut negara.

“Warga negara itu bukan hanya sah perkawinannya menurut agama tapi sebagai warga negara yang baik harus sah menurut negara. Kita ada UU perkawinan, kenapa? Karena tadi Kapolres sudah bicara ini akan terkait dengan perlindungan anak dan istri, kaitan dengan waris dan banyak hal,” tutur Burhanudin. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Legislator Garut Ini Lakukan Kunker ke Korwil Pendidikan, Ini Yang Ditemukan

Next Post

Wow ! Polisi Bongkar Pengiriman Obat Haram Melalui Ekspedisi

Related Posts

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti
Nasional

Alihkan Sampah ke Energi Listrik,TPA Cikolotok Purwakarta ke PLTsa Sarimukti

Rabu, 8 April 2026
BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner
deNews

BP2D Ciamis Arahkan Jembatan Cirahong Jadi Alternatif Wisata Sejarah dan Kuliner

Rabu, 8 April 2026
Foto : Kepala DPRKPLH Ciamis, Giyatno
deNews

Aturan Sampah Diperketat, Warga Ciamis Wajib Sediakan Tempat Sampah di Depan Rumah

Rabu, 8 April 2026
Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

KabarDaerah

Wulan Sari, SE : Srikandi Birbakum Berwirausaha Ditengah Wabah Corona

Minggu, 24 Mei 2020
Kepala Bagian Hukum dan Persidangan DPRD Kabupaten Garut, Asep Noor Hidayat

DPRD Kabupaten Garut Persiapkan Agenda Rapat Paripurna Sambut Bupati dan Wakil Bupati Setelah Dilantik

Rabu, 19 Februari 2025

FPPG Tuding Ada Oknum TKSK Bermain Di Program BPNT, Dinsos Harus Berani Berhentikan

Kamis, 9 Juli 2020

Banjir Bandang Pasawahan Cicurug, Dua Orang Dikabarkan Terseret Arus Air

Senin, 21 September 2020

Bupati Garut : Besok, 760 TPS Siap Gelar Pilkades Serentak 2023

Minggu, 14 Mei 2023

KMP Desak Kajari Purwakarta Lanjutkan Penanganan 11 Desa, Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa

Kamis, 6 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste