• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Juni 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kabid Humas Polda Jabar : Dua Anggota Polisi Yang Terjerat Kasus Narkoba Segera Jalani Sidang Kode Etik

bydejurnalcom
Minggu, 21 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Dua anggota Polisi di wilayah Polda Jabar akan segera menjalani sidang kode etik. Keduanya telah terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan, dua anggota Polisi itu masing-masing berinisial ENM, Kasat Narkoba Polres Karawang dan AGP Bagian Logistik Polres Sukabumi. Keduanya terbukti memakai dan mengedarkan narkoba.

Saat ini, kata Ibrahim Tompo, keduanya telah terbukti melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

BacaJuga :

Polda Jabar Berhasil Amankan 4 Pelaku Anarkis, Saat Pengamanan May Day di Dago Cikapayang Bandung

Irjen Pol. Rudi Setiawan Gantikan Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus Memimpin Polda Jabar

Mapolda Jawa Barat Gelar Acara Halal Bihalal

“Penanganannya dalam proses pemberkasan dan setelah itu langsung disidangkan kode etik,” ujar Ibrahim Tompo, Minggu (21/8/2022).

Terkait audit investigasi, menurut Kabid Humas Polda Jabar, sudah dilaksanakan dengan dilakukannya pemeriksaan di Mabes Polri.

“Saat ini telah dilakukan proses pemeriksaan juga pemberkasan, guna pelaksanaan sidang KEPP,” katanya.

Sebagai informasi, kedua anggota Polisi tersebut diamankan pada Juli dan Agustus 2022 di dua lokasi berbeda serta perkara yang berbeda.

AGP ditangkap pada 31 Juli di Bandung Barat, dan ENM ditangkap pada 11 Agustus di sebuah apartemen hunian di Karawang.

Keduanya pun, kata Ibrahim Tompo, kini sudah dimutasikan dari jabatan lamanya. Hal itu dilakukan dalam rangka mengkonsolidasi proses hukum bagi yang bersangkutan.

“Saat ini terhadap ENM dan AGP masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik subdit 3 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri. Keduanya diproses hukum secara obyektif tanpa pandang bulu” tutup Ibrahim Tompo

Akibat perbuatannya ENM terancam dengan hukuman 20 tahun penjara , disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Narkotika. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: kode etikPolda Jabar
Previous Post

Peduli Pendidikan, Polisi Beri Santunan Pada Anak Dari Keluarga Kurang Mampu

Next Post

Kompol Ahmat Troy : Harapkan para perwira nasihati anggotanya dalam apel pagi personil

Related Posts

Regional

504 Preman Ditangkap Polda Jabar Dalam Ops Pekat Lodaya 2025

Senin, 12 Mei 2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Kapolda Jabar Yang Baru Disambut Seluruh Personel Polda Jabar

Rabu, 7 Mei 2025
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Berhasil Amankan 4 Pelaku Anarkis, Saat Pengamanan May Day di Dago Cikapayang Bandung

Selasa, 6 Mei 2025
deNews

Irjen Pol. Rudi Setiawan Gantikan Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus Memimpin Polda Jabar

Senin, 14 April 2025
Regional

Mapolda Jawa Barat Gelar Acara Halal Bihalal

Jumat, 11 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

SD PIT Bhaskara Gelar Pembukaan O2SN Se-Kecamatan Subang

Selasa, 25 Februari 2025

Bravo Komando Cianjur Kedatangan Tamu Istimewa, Keluarga Wapres

Selasa, 7 April 2020

BAZNAS dan Ormas Islam Kabupaten Bandung Tetapkan Zakat Fitrah Bila Diuangkan Rp38 Ribu, Diimbau Infak Rp2 Ribu

Kamis, 6 Februari 2025

Anggran Pilkada Ciamis Tembus 51 Milyar

Selasa, 14 Mei 2024

Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

Rabu, 7 Mei 2025

Bupati Garut Pastikan Tak Ada ASN Jadi Anggota Jemaat Ahmadiyah

Rabu, 12 Mei 2021

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Seorang Personel Polsek Wanaraja sedang mengatur arus lalu lintas yang macet akibat Truk Tronton Amblas

Polsek Wanaraja Bantu Evakuasi Truk Tronton Yang Amblas

Senin, 2 Juni 2025

Akses Jalan Diperbaiki, Pemdes Bumiwangi Dapat Apresiasi dari Warga

Sabtu, 31 Mei 2025

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In