• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kabid Humas Polda Jabar : Update terbaru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Cimahi

bydejurnalcom
Minggu, 21 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
Kabid Humas Polda Jabar : Update terbaru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Cimahi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Kasus Pembunuhan purnawirawan TNI di wilayah hukum Polres Cimahi, menjadi perhatian dari Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana M.Su sehingga Penanganannya yang tadinya ditangani oleh Polsek dan Polres Cimahi sekarang ditarik ke Dit Reskrimum Polda Jabar,

Dimana dalam pemeriksaan pendalaman terdapat penambahan jumlah saksi yang tadinya 3 orang menjadi 12 orang saksi seeta telah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap CCTV

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa dari pemeriksaan pendalaman tersebut didapatkan beberapa fakta-fakta baru seperti dari keterangan awal yang diberikan oleh para tersangka dan juga para saksi terdapat kebohongan

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

“Diantaranya seperti ada penyampaian bahwa sebelum kejadian tersangka di ludahin oleh korban ternyata itu tidak benar,” ujar Ibrahim Tompo

“Ada juga yang menyampaikan bahwa sebelum penusukan terjadi penyerangan terhadap tersangka dan terjadi perkelahian ternyata setelah dilakukan pendalaman itu juga tidak benar.” tutur Ibrahim Tompo.

Dari pendalaman fakta ini kemudian diperoleh kesimpulan bahwa pasalnya yang tadinya 351 ayat 3 menjadi Pasal 351 ayat 3 jungto pasal 338 dan 340 dengan ncaman hukumannya ini bisa seumur hidup

“Kita juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi terhadap info – info yang tidak faktual, dengan segala macam informasi informasi yang tidak benar dan juga tidak percaya kepada hoax ” katanya.

“Kita menghimbau kepada masyarakat agar betul-betul mendapatkan informasi yang faktual.” ujarnya.

Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan kasus ini sehingga penyidik bekerja profesional dan juga normatif sesuai dengan aturan hukum yang ada

“Kita semua berharap semoga kasus ini bisa berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum.” tutup Ibrahim Tompo. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hari Jadi Polisi Wanita, Polisi Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Next Post

Ciptakan kondusifitas, Bhabinkamtibmas Klayan Polsek Gunung Jati Polres Ciko pantau siskamling

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Pj Bupati Subang Gelar Rapim Terakhir Menjelang Pergantian Kepemimpinan

Senin, 17 Februari 2025
Foto : Kepala UPTD Parkir Dishub Ciamis, Desi Iswandi bersama petugas di pintu parkir elektronik Foodcourt alun alun

RTP Alun-Alun Ciamis Resmi Dibuka, Sistem Parkir Elektronik Langsung Jadi Sorotan

Rabu, 16 April 2025

Pemicu Banjir Bandang, Ini Kata Anggota DPRD Garut Asli Karangtengah

Rabu, 1 Desember 2021
Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Senin, 10 Februari 2025

PGRI Tegaskan Komitmen Hadapi Bonus Demografi, Siap Kawal Transformasi Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 12 Mei 2025

Pasutri Lanjut Usia di Kampung Talanca Bingung, Pindah Kemana Jika Tanah Tempat Numpang Bakal Dibangun

Senin, 21 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste