• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 11, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sejumlah Pemuda Di Sebuah Rumah Kos

bydejurnalcom
Senin, 29 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Sejumlah Pemuda Di Sebuah Rumah Kos
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sukabumi – Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota Polda Jabar tangkap Fajri Aryadi (26), terduga pelaku penganiayaan sejumlah pemuda di sebuah rumah kost di Jalan Terusan Gotongroyong RT. 003/011 Kelurahan Gunungpuyuh Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi, Sabtu (27/8/2022).

Penangkapan tersebut dilakukan usai Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota Polda Jabar menerima laporan dari salah satu korban mengenai peristiwa penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku. Hal itu diungkapkan Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota Polda Jabar.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada personel Polres Sukabumi Kota Polda Jabar dalam waktu singkat berhasil mengamankan pelaku penganiayaan sejumlah pemuda di sebuah rumah kos.

BacaJuga :

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan

“Memang betul tepatnya hari Sabtu (27/8/2022) sekitar jam 5 pagi kami berhasil mengamankan Fajri Aryadi yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan 5 orang mengalami luka,” ungkap AKP Maulana Arif, Senin (29/8/2022).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui bahwa pada hari Jum’at (26/8/2022) sekitar jam 9 malam, terduga pelaku masuk ke dalam rumah kost yang dihuni oleh salah satu korban yang sedang berkumpul dengan beberapa temannya. Secara tiba-tiba terduga pelaku masuk dan langsung melakukan penganiayaan, memukul dan menendang para korban dengan tangan kosong hingga beberapa korban mengalami luka,” sambungnya.

“Korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri hingga mengeluarkan darah, korban atas nama Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan, korban atas nama Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian Kepala, korban atas nama Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang, dan korban atas nama Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah,” paparnya.

Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota Polda Jabar guna kepentingan penyidikan. Terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Bandung Serahkan Kunci Rumah Euis dari Program Rutilahu

Next Post

Polisi Sosialisasi Bahaya Narkoba Dan Gelar Festival Musik Jalanan Anti Narkoba

Related Posts

Sambut Hari Santri 2025  LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program
Kalam

Sambut Hari Santri 2025 LTN MWC NU Kecamatan Katapang Siapkan 3 Program

Jumat, 10 Oktober 2025
Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang
deWisata

Karang Modang : Keindahan Alam Pantai Batu Bersyair Desa Indralayang

Jumat, 10 Oktober 2025
Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi
deNews

Kuasa Hukum EN Minta Kejati Periksa Kinerja Kejari Tasikmalaya, Ada Mafia Pupuk yang Dilindungi

Jumat, 10 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
deNews

Dilantik Sebagai Ketua Emma Dety : KORMI Siap Melangkah Lebih BEDAS

Kamis, 9 Oktober 2025
Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka
deNews

Kecelakaan Tragis di Subang Gemparkan Jagat Maya, Tiga Orang Tewas Lima Luka-Luka

Kamis, 9 Oktober 2025
Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan
Budaya

Lestarikan Budaya dengan Cara Kreatif Pemkab Bandung Luncurkan 3 Inovasi Unggulan

Kamis, 9 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Siswa “Siluman” Disebut Perusak Indeks Pendidikan Garut, Ada Mafia Dapodik?

Selasa, 14 Desember 2021

Rajab Prilyadi Resmi Pimpin Kadin Garut, Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Strategis

Rabu, 25 Juni 2025

Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Satgas Citarum Harum Gempur Eceng Gondong di Perairan Waduk Jatiluhur

Jumat, 17 Desember 2021

Anak Raja Villa, Tempat Istirahat Keluarga Dengan Pesona Alam Eksotik Sukabumi

Kamis, 16 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste