• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Ungkap Niaga Tabung Gas Subsidi Ilegal Dengan Modus Suntik

bydejurnalcom
Rabu, 24 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
Polisi  Ungkap Niaga Tabung Gas Subsidi Ilegal Dengan Modus Suntik
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyuntikan tabung gas.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat lebih cerdas dalam setiap membeli tabung gas elpiji.

“Masyarakar juga diminta tak menerima tabung gas apabila tidak bersegel resmi, selain merugikan secara ekonomi, penyuntikan tabung gas juga berbahaya.” kata Ibrahim Tompo.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

“Mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilo, tapi habisnya lebih cepat daripada ukuran tabung 12 kilo biasanya,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di lokasi temuan. Rabu, 24 Agustus 2022.

Mendengar informasi seperti ini, Kusworo menambahkan unit Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan.

“Pada saat kami melaksanakan penyelidikan, kami melihat aksi tertangkap tangan. Pelaku pelanggar tindak pidana ini sedang melakukan kegiatan penyuntikan,” ujarnya.

“Jadi kegiatannya adalah memperniagakan tabung gas secara ilegal yang tidak sesuai dengan perijinannya,” tambahnya.

Lanjut Kusworo, pelaku ini menyuntikan dari tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo dengan menggunakan alat suntik.

“Jadi saat disuntikan, tabung 12 kilo itu tidak sampai 12 kilo, kemungkinan hanya sampai 10 kilo dan langsung diperjualbelikan,” tuturnya.

“Untuk harga yang seharusnya tabung 12 kilo itu 205 ribu, namun dijual dengan 160 ribu. Dengan begitu patut diduga bahwa ini adalah barang hasil kejahatan,” ujar Kusworo.

Perlu diketahui, pelaku berinisial SR dan AH ini telah melakukan aksinya sejak Maret 2022. Dimana selama enam bulan, dan satu minggu itu bisa dilakukan tiga kali penyuntikan.

“Selama enam bulan ini, dikalkulasi jumlah kerugian negara sejak bulan Maret 2022 sampai saat ini itu bisa mencapai 360 juta rupiah kerugian negara,” jelas Kusworo.

Dengan terungkapnya kasus ini, Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengamankan barang bukti 247 tabung gas berbagai ukuran.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dilanggar Pasal 55 UU No.22 tahun 2001 Migas Jo Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sinergitas TNI-POLRI Dan Pemdes Kertawangi Salurkan Kursi Roda Kepada Warga

Next Post

Tampilkan Sisi Humanis, Polisi Berikan Bantuan Sembako Kepada Korban Kebakaran Rumah

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Suasana Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Jumat (28/11/2025)

Aksi ‘Ngacir’ Anggota DPRD Garut Saat Sidang Paripurna Dilaporkan ke Badan Kehormatan, Diproses?

Selasa, 30 Desember 2025

Helaran, Warisan Budaya Ciamis yang Terus Hidup dan Berkembang di Setiap Kecamatan

Rabu, 22 Oktober 2025
Ilustrasi

17 Anak Lelaki Jadi Korban Cabul Oknum Guru Ngaji Rumahan, MUI Garut : Kami Mengutuk Perbuatan Itu!

Kamis, 1 Juni 2023

dr. Helmi Budiman : Bertemu Bulan Ramadhan Dimasa Pandemi, Tetaplah Bersyukur

Minggu, 25 April 2021

Warga Mengeluh, Peternakan Sapi Tanpa Izin Dibiarkan Tetap Beroperasi

Kamis, 7 Mei 2020

Update Covid-19 Purwakarta : PDP Bertambah 2 Orang, Positif 15

Sabtu, 2 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste