• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sengketa Lahan Berujung Gugatan ke Pengadilan Negeri Ciamis

bydejurnalcom
Jumat, 19 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Polemik sengketa tanah berlokasi di jalan koperasi yang di tempati Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat di gugat oleh H. Rizky ke Pengadilan Negeri Ciamis hal itu tertuang dalam gugatan nomor 19 di Pengadilan negeri Ciamis, Selasa (16/08/2022).

Menurut Kepala Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan wilayah 7 kabupaten ciamis Ucu Saepudin, membenarkan bahwa kita di panggil oleh pengadilan Negeri Ciamis dalam sengeketa lahan yang di tempati.

Terjadinya proses pemanggilan, Awalnya saya tidak tau, karena H. Rizky tidak pernah cerita sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli dengannya, karena Kita mengontrak lahan sampainya terjadi kesepakatan jual beli itu langsung dengan hak waris Ibu Teti dan anak – anaknya di bulan April 2021.

BacaJuga :

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Kita membeli lahan itu pengajuan ke BPKD provinsi Jawa Barat, itu disetujui dan di anggarkan, sehingga ada team aprisal untuk menentukan harga.

“Kita pun langsung proses pelepasan hak milik, dan proses balik nama oleh Notaris dari Bandung,” ujarnya.

Sebetulnya kami tidak ada masalah dengan H. Rizki, karena saya melakukan transaksi dengan Ibu Teti bukan dengan H. Rizki. jika memang ada permasalahan itu antara penjual dengan H. Rizki, karena kita dengan pihak penjual sudah ada kesepakatan jika terjadi sesuatu dikemudian hari maka pihak penjual yang bertanggung jawab.

Menurut H. Rizky bahwa dirinya menggugat tanah tersebut bukan tanpa sebab karena dirinya sudah memberikan tanda jadi sewaktu almarhum H. Agus masih ada sebesar Rp 317.000.000 dengan kesepakatan harga Rp 1,4 M. “di saksikan oleh Heri dan itu bisa di buktikan dengan beberapa alat bukti,” ujar nya.

Kronologis sebelum H. Rizky menggugat para tergugat, H. Agus sebagai pemilik menawarkan sebidang tanah, dengan kesepakatan harga Rp 1,4 Milyar, kita membayar bidang tanah tersebut kepada H. Agus secara berangsur, namun tidak ada kesepakatan tertulis hanya di saksikan oleh Heri, ucapnya.

Selang beberapa waktu rumah dan lahan milik H. Agus akan di kontrak oleh Dinas Kehutanan Provinsi jawa Barat, perwakilan pun datang ke rumah, saya pun bercerita tentang tanah tersebut mulai dari pemilik, hak waris, terjadinya kesepakatan tanda jadi yang masuk kepada H. Agus dan saya memberikan no telepon hak waris kepadanya.

Awal saya menggugat ketika ada somasi dari hak waris H. Agus yaitu Teti sampai 3 kali somasi, dan yang ketiga di layangkan oleh Dinas Kehutanan, semua somasi pun saya balas karena kita melihat ada yg lebih berhak mensomasi yaitu Ai istri yang kedua dari H. Agus dan keluar surat cerai dari pengadilan, sedangkan Teti sebagai istri pertama sudah cerai dan sudah di berikan hak waris sebelum H. Agus meninggal dan akta cerai hak warisnya hanya keluar dari kelurahan,” jelasnya.

Menurut isi dari somasi bahwa lahan tersebut sudah di beli oleh BPKD Provinsi, lah ko bisa ? “Setau saya pemerintah tidak akan gegabah membeli Tanah apalagi status sengketa,” imbuhnya.

Selain dari pada isi somasi, ada perwakilan dari Dinas Kehutanan datang ke rumah untuk meminta tanda tangan persetujuan perbatasan lahan tanah, jelas tidak akan saya menandatangani karena saya belum menerima kejelasan dari Ibu Teti.

Jadi ketika Dinas Kehutanan memasang plang kepemilikan lahan dasar nya dari mana sedangkan ini masih dalam sengketa.

“Saya berharap Dinas Kehutanan menghargai hukum yang sedang berjalan, karena dengan di pasangnya plang tersebut akan menimbulkan opini baru,” tukasnya.

Di hubungi lewat saluran seluler pihak ATR/BPN Ciamis membenarkan adanya proses balik nama untuk lokasi tersebut, namun kami belum bisa memproses karena ada beberapa persyaratan yang belum, seperti tanda tangan persetujuan batas tanah ke beberapa pemilik lahan tanah yang bersampingan dengan lokasi tersebut,” singkatnya.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Arahan Terbaru Kapolri ke Jajaran: Raih Lagi Kepercayaan Publik Hingga Hindari Pelanggaran c

Next Post

Asep Zaenal Mahmud : Memaknai Kemerdekaan Menjadikan Diri Kita Terbaik

Related Posts

Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80
deNews

Meriah, Jalan Sehat Karang Taruna Jaya Dibuana Kelurahan Kertasari Peringati HUT RI ke-80

Minggu, 31 Agustus 2025
Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025
Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula
deHumaniti

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Minggu, 31 Agustus 2025
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan
Nasional

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Minggu, 31 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Antisipasi Penyebaran PMK, Diskanak Purwakarta Gerak Cepat

Jumat, 7 Maret 2025
Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Sabtu, 30 September 2023

Kesbangpol Garut Soroti Isu Kesetaraan Gender dalam Musda Pemudi Persis

Selasa, 6 Mei 2025

Tak Pernah Ajukan Diri Jadi Nasabah, Ryan Heran BJB Cianjur Bisa Terbitkan Buku Rekening Atas Namanya

Rabu, 4 Agustus 2021

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Siswa “Siluman” Disebut Perusak Indeks Pendidikan Garut, Ada Mafia Dapodik?

Selasa, 14 Desember 2021

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste