Dejurnal.com, Ciamis – Polemik sengketa tanah berlokasi di jalan koperasi yang di tempati Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat di gugat oleh H. Rizky ke Pengadilan Negeri Ciamis hal itu tertuang dalam gugatan nomor 19 di Pengadilan negeri Ciamis, Selasa (16/08/2022).
Menurut Kepala Perwakilan Cabang Dinas Kehutanan wilayah 7 kabupaten ciamis Ucu Saepudin, membenarkan bahwa kita di panggil oleh pengadilan Negeri Ciamis dalam sengeketa lahan yang di tempati.
Terjadinya proses pemanggilan, Awalnya saya tidak tau, karena H. Rizky tidak pernah cerita sebelumnya telah terjadi kesepakatan jual beli dengannya, karena Kita mengontrak lahan sampainya terjadi kesepakatan jual beli itu langsung dengan hak waris Ibu Teti dan anak – anaknya di bulan April 2021.
Kita membeli lahan itu pengajuan ke BPKD provinsi Jawa Barat, itu disetujui dan di anggarkan, sehingga ada team aprisal untuk menentukan harga.
“Kita pun langsung proses pelepasan hak milik, dan proses balik nama oleh Notaris dari Bandung,” ujarnya.
Sebetulnya kami tidak ada masalah dengan H. Rizki, karena saya melakukan transaksi dengan Ibu Teti bukan dengan H. Rizki. jika memang ada permasalahan itu antara penjual dengan H. Rizki, karena kita dengan pihak penjual sudah ada kesepakatan jika terjadi sesuatu dikemudian hari maka pihak penjual yang bertanggung jawab.
Menurut H. Rizky bahwa dirinya menggugat tanah tersebut bukan tanpa sebab karena dirinya sudah memberikan tanda jadi sewaktu almarhum H. Agus masih ada sebesar Rp 317.000.000 dengan kesepakatan harga Rp 1,4 M. “di saksikan oleh Heri dan itu bisa di buktikan dengan beberapa alat bukti,” ujar nya.
Kronologis sebelum H. Rizky menggugat para tergugat, H. Agus sebagai pemilik menawarkan sebidang tanah, dengan kesepakatan harga Rp 1,4 Milyar, kita membayar bidang tanah tersebut kepada H. Agus secara berangsur, namun tidak ada kesepakatan tertulis hanya di saksikan oleh Heri, ucapnya.
Selang beberapa waktu rumah dan lahan milik H. Agus akan di kontrak oleh Dinas Kehutanan Provinsi jawa Barat, perwakilan pun datang ke rumah, saya pun bercerita tentang tanah tersebut mulai dari pemilik, hak waris, terjadinya kesepakatan tanda jadi yang masuk kepada H. Agus dan saya memberikan no telepon hak waris kepadanya.
Awal saya menggugat ketika ada somasi dari hak waris H. Agus yaitu Teti sampai 3 kali somasi, dan yang ketiga di layangkan oleh Dinas Kehutanan, semua somasi pun saya balas karena kita melihat ada yg lebih berhak mensomasi yaitu Ai istri yang kedua dari H. Agus dan keluar surat cerai dari pengadilan, sedangkan Teti sebagai istri pertama sudah cerai dan sudah di berikan hak waris sebelum H. Agus meninggal dan akta cerai hak warisnya hanya keluar dari kelurahan,” jelasnya.
Menurut isi dari somasi bahwa lahan tersebut sudah di beli oleh BPKD Provinsi, lah ko bisa ? “Setau saya pemerintah tidak akan gegabah membeli Tanah apalagi status sengketa,” imbuhnya.
Selain dari pada isi somasi, ada perwakilan dari Dinas Kehutanan datang ke rumah untuk meminta tanda tangan persetujuan perbatasan lahan tanah, jelas tidak akan saya menandatangani karena saya belum menerima kejelasan dari Ibu Teti.
Jadi ketika Dinas Kehutanan memasang plang kepemilikan lahan dasar nya dari mana sedangkan ini masih dalam sengketa.
“Saya berharap Dinas Kehutanan menghargai hukum yang sedang berjalan, karena dengan di pasangnya plang tersebut akan menimbulkan opini baru,” tukasnya.
Di hubungi lewat saluran seluler pihak ATR/BPN Ciamis membenarkan adanya proses balik nama untuk lokasi tersebut, namun kami belum bisa memproses karena ada beberapa persyaratan yang belum, seperti tanda tangan persetujuan batas tanah ke beberapa pemilik lahan tanah yang bersampingan dengan lokasi tersebut,” singkatnya.***Jepri Tio