• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Batching Plan Mini Berdiri di Desa Pulosari, Kades : Membuka Lapangan Kerja, Pro Kontra Hal Biasa

bydejurnalcom
Minggu, 18 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Batching Plan Mini Berdiri di Desa Pulosari, Kades : Membuka Lapangan Kerja, Pro Kontra Hal Biasa
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Perbedaan pendapat di masyarakat Desa Pulosari muncul pasca berdiri dan berjalannya sebuah Batching Plant mini, dimana warga yang pro dan kontra menjadikan polemik tersendiri.

Tentunya perbedaaan sudut pandang ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Desa Pulosari agar tercipta lingkungan suasana kondusif, serta tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan sehingga membuat tidak nyaman.

Untuk menjaga kondusifitas, warga desa Pulosari yang tergabung dalam Forum Musyawarah Lingkungan mengajukan sebuah permohonan dengan isinya Tidak Menolak adanya perusahaan batching plant dengan catatan lokasinya dipindah kepada yang lebih layak dari sisi Amdal.

BacaJuga :

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Diketahui, perusahaan batching plant mini di Desa Pulosari berdiri sejak 2 April 2022, dan sudah produksi lebih kurang enam bulan.

Kepala Desa Pulosari, Dirja saat dikonfirmasi membenarkan adanya forum tersebut yang dibentuk melalui musyawarah lingkungan di tingkat RT.

“Memang benar ada pengajuan permohonan dari warga RT 28/10 agar dipindahkan lokasi operasinya,” ujarnnya.

Kades Dirja pun menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemahaman dan edukasi untuk masyarakatnya.

“Dalam hal ini kami selaku pemerintahan desa tidak sebodoh itu dan tidak juga mengiyakan segala bentuk tawaran dari siapa pun,” terangnga.

Menurutnya, pihaknya selaku pemerintahan desa tahu akan hukum juga aturan regulasi yang ada. “Berkaitan dengan adanya salah satu perusahaan yang hendak mengembangkan usahanya atau berinvestasi di desa ini kenapa tidak,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Kades Dirja, merupakan sebuah peluang besar dan tentunya melalui mekanisme yang benar ditempuh segala sesuatunya yang telah menjadi ketentuan umum dan berpegang teguh kepada regulasinya.

“Ketika ada peluang baik dan bermanfaat bagi warga sekitar juga pemerintahan desa kenapa tidak kita urus dan kita jalani demi terciptanya sebuah tatanan kemajuan pemerintahan desa dan tentunya akan menambah PADes ke depan dan itu pun bukan untuk di nikmati oleh saya selaku kepala desa,” tandasnya.

Kades Dirja melanjutkan, ini tentunya agar diketahui oleh seluruh masyarakat yang ada, peluang apapun itu demi terciptanya kesejahteraan ke depan bagi warganya harus kita songsong, asal tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Dengan ini saya sudah informasikan bahwa perusahan ini telah menempuh semuanya, hanya saja kalau bicara lingkungan sipatnya agar di ketahui,,” imbuhnha.

Kades Dirja pun berterimakasih terhadap perusahan tersebut yang telah memberikan ruang atau peluang bagi warganya untuk mendapatkan sesuatu yang bersifat koordinasi selama ini dan setelah berjalan beberapa bulan ini cukup lumayan hasilnya oleh forum tersebut. “Mudah mudahan uang tersebut bisa di manfaatkan oleh semua,” ujarnya.

Ketika ditanya perihal waktu kesepakatan yang sudah disetujui kedua belah pihak akan berakhir, Kades Dirja mengatakan bahwa pengajuan tersebut kewenangannya ada di perusahaan karena itu sifatnya permohonan.

“Adapun otoritas itu mengacu kepada ketentuan yang ada dan itu keputusan perusahaan sebagai termohon,” katanya.

Ketika diminta tanggapan adanya kejanggalan tanda tangan dan nama pada dokumen kesepakatan, Kades Dirja enggan mengomentari. “Silahkan untuk konfirmasi ke orang yang di maksud,” pungkasnya.***DjSbm

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Meriah! Masyarakat Tumplek di Lapangan Mbah Pung Saidah Rawa Rengas Pada Puncak HUT Partai Demokrat Karawang ke 21

Next Post

Sambang Dialogis, Bhabin Purwawinangun Polsek Kapetakan Polres Ciko edukasi warga

Related Posts

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih
deNews

Kades Bumiwangi Lukmanul Hakim, Resmikan Sumur Bor untuk Warga Wujudkan Akses Air Bersih

Sabtu, 4 Oktober 2025
Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat
deNews

Bupati Ciamis Tindak Lanjut Dugaan Keracunan MBG di Kawali, Minta Pengawasan Dapur Lebih Ketat

Jumat, 3 Oktober 2025
Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan
deNews

Ketua GOW Ciamis Tekankan Peran Perempuan dalam Menguatkan Empat Pilar Kebangsaan

Jumat, 3 Oktober 2025
Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG
deNews

Jumling di Baleendah, Bupati Ajak Camat dan RW Kawal Program MBG

Jumat, 3 Oktober 2025
Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan
deNews

Sosialisasi Empat Pilar, Agun Gunandjar Ingatkan Pentingnya Toleransi dan Persatuan

Jumat, 3 Oktober 2025
Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani
Kalam

Transformasi Pendidikan Islam Pesantren, Menjawab Tantangan Global dengan Basis Qurani

Jumat, 3 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

300 Santri Ponpes Nurul A’en Bisa Ngaji Kembali

Senin, 12 Oktober 2020

Warga Desa Ciwareng Dukung Program Pemerintah Alih Pungsi Lahan Menjadi Lebih Produktif

Sabtu, 19 September 2020

Pendidikan Politik Dan Rakerda DPD Partai Nasdem Purwakarta Sekaligus Lantik Pengurus DPC

Minggu, 2 Mei 2021

Bantuan Pangan Dari PemKab Bandung Telah Didistribusikan Ke Tujuh Desa Di Kecamatan Solokan jeruk

Selasa, 23 Juni 2020

Siswa SMAN 6 Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Anggota DPR Imas Aan Ubudiah : Ini Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 17 Juli 2025

PSBB Garut Tidak Diperpanjang, Bisa Tidaknya Shalat Idul Fitri Bersama Dibahas Kemudian

Senin, 18 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste