• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Diduga Nama Ayahnya Difitnah Dalam Putusan Persidangan, Tokoh Tasikmalaya Ini Laporkan Seorang Saksi ke Polisi

bydejurnalcom
Senin, 26 September 2022
Reading Time: 1 mins read
Diduga Nama Ayahnya Difitnah Dalam Putusan Persidangan, Tokoh Tasikmalaya Ini Laporkan Seorang Saksi ke Polisi
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Tasikmalaya – Sejatinya, seseorang ketika menjadi saksi pada sebuah persidangan haruslah berhati-hati dalam memberikan pernyataan kesaksian, alih alih memberi keterangan yang tidak benar dan merugikan orang lain bisa berbuntut panjang.

Seperti halnya yang terjadi di Tasikmalaya, salah satu tokoh dan juga aktivis Tasikmalaya Ir. H. Nanang Nurjamil meradang dan melaporkan kepada polisi atas seorang saksi yang diduga mencatut nama orang tuanya KH. Munir (alm).

Dikonfirmasi dejurnal.com, cucu dari pahlawan nasional KH. Zaenal Mustofa ini membenarkan adanya pelaporan kepada polisi atas salah satu saksi dalam Perkara Perdata Nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Tsm.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

“Ketika membaca Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya atas perkara itu, saya kaget, nama almarhum bapak saya (KH. Munir, red) kok tertulis telah membagikan harta peninggalan, padahal setahu saya tidak pernah,” terangnya seraya memberikan bukti pelaporan dirinya ke polisi, Senin (26/9/2022).

Menurut Ir. H. Nanang Nurjamil, pernyataan saksi tersebut diduga telah melakukan fitnah, keterangan palsu dan kesaksian palsu di bawah sumpah dan dituangkan ke dalam putusan pengadilan.

“Saya sendiri ikut sebagai saksi dalam perkara tersebut dan setahu saya almarhum tidak pernah ikut membagikan harta peninggalan H. Aping, ini kok di dalam putusan ada tercantum atas kesaksian yang lain,” pungkasnya.

Diketahui, Putusan PN Tasikmalaya Nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Tsm merupakan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan ahli waris H. Aping, dan dalam perkara tersebut Ir. H. Nanang Nurjamil ikut menjadi salah satu saksinya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ratusan Warga Desa Margahayu Selatan KPM Sudah Cairkan BLT DD dan Kompensasi BBM

Next Post

Tahun 2024, Narca Sukanda Bakal Maju Jadi Legislatif Jabar

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Gelar Operasi Pasar Murah

Selasa, 4 Mei 2021

Legislator F PAN DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si : Banjir Tak Sebatas Bantuan Tapi Penanganan

Selasa, 11 Maret 2025

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026

Dari Resolusi Jihad ke Era Digital, PCNU Ciamis Ajak Santri Meneguhkan Spirit Perjuangan

Selasa, 21 Oktober 2025

Yosep Nugraha : Situs Budaya Harus Ditata untuk Jadi Daya Tarik Pariwisata

Kamis, 29 Oktober 2020
Ilustrasi tanah kebun

Tanah Asset Kelurahan Digadaikan Lurah, Ini Kata Praktisi Hukum?

Jumat, 30 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste