Dejurnal.com, Sukabumi – Beberapa orang warga Sukabumi yang diduga telah menjadi korban penipuan uka-uka dengan modus bisa mengambil emas di alam lain dengan syarat harus menyerahkan uang, menyatakan telah menguasakan kasus ini kepada LBH Mahardika Satya Muda yang berdomisili di Perum Cibadak Permai tertanggal 15 Juni 2022.
“LBH inilah yang saya pilih beserta beberapa korban lainnya untuk bisa membantu persoalan hukum yang dialami,” ujar salah satu korban dugaan penipuan uka-uka bernama An.
An merupakan warga Kecamatan Kalapanungal yang sudah merasa kesal dan merasa siap menanggung beban malu atas kejadian ini. Ia pun sekarang berani buka bukaan karena sudah saking jengkel, sebelumnya dirinya belum bisa mengijinkan keberadaan alamatnya sendiri di publikkasikan.
“Sekarang mah siap, gimana lagi pelaku kayanya sudah melarikan diri,” ungkapnya.
Menurut AN, kasus ini sebelumnya yang ditangani Polsek Kalapanunggal dan pada saat itu dan belum dikuasakan kepada LBH dan sudah berjalan beberapa bulan terhitung dari laporan yang di lakukan teman AN yaitu IY. “Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan menghubungi penasehat hukum kami,” ujarnya.
Salah satu Penasihat Hukum LBH Mahardika Satya Muda, Feriansyah SH membenarkan bahwa LBHnya yang diberi kuasa oleh AN dan kawan-kawan.
“Dengan sudah di tanda tangani surat kuasa tentunya kami selaku PH akan melaksanakan tupoksi kami sebagaimana mestinya untuk membantu memperjuangkan kepastian hukum yang di inginkan para klien kami,” terangnya.
Tentunya, lanjut Feriansyah, dengan cara cara koordinasi, konfirmasi, bahkan tentunya kami follow up setiap perkembangan yang ada, dari semenjak itu dan setelah kami lakukan upaya upaya dialogis, melakukan kunjungan kepada pihak Polsek Kalapanunggal.
“Kami selaku PH tentunya mendorong agar pihak Polsek tersebut bisa segera melakukan hal-hal yang bersifat subtansi menurut pandangan hukum kami, karena kami menilai terduga ini sudah bisa di sangkakan sebagai terduga tersangka, analisa kami seperti itu dengan dasar keterangan yang disampaikan para korban,” terangnya.
Menurut Feriansyah, klien kami selaku para korban pun menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukumnya bahwa orang yang mereka kenal dan ada ajakan itu berawal dari orang yang bernama IM bukan yang lain, maka dari itu sependapat dan itu menjadi pendapat hukum selaku PH para korban.
“Sehingga dengan pemahaman seperti itu, kami menilai apa yang sudah berjalan ini, para korban sebagai klien kami belum diberikan kepastian hukum, dan kami pun menilai penanganan perkara sangat lamban juga tidak adanya kemajuan dari semenjak SP2HP itu di sampaikan kepada kami,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Feriansyah, pihaknya mengajukan permohonan agar Polres Sukabumi bisa mengambil alih perkara ini.
“Polres Sukabumi sudah berkoordinasi dengan Polsek Kalapanunggal sehingga munculnya surat perintah membawa IM,
Namun kami sebagai kuasa hukum tetap tidak puas karena tidak ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.***Aldy