Dejurnal.com, Bandung – Gugatan atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1099/Tegalluar atas nama H Dadang Suganda oleh pihak ahli waris H Sukarya di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jum’at (9/9/2022) memasuki pemeriksaan lokasi.
Gugatan terhadap SHM Nomor 1099 dikarenakan obyek lahannya berada pada lahan milik H. Sukarya yang notabene menurut ahliwaris berada di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, sementara dalam Sertifikat ada di wilayah Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
Pada Hakim PTUN Bandung di sidang Lokasi, pemilik SHM Nomor 1099/Tegalluar, H Dadang Suganda mengatakan bahwa dirinya memiliki lahan tersebut sudah cukup lama dan membelinya dari seseorang sudah dalam bentuk sertifikat dan kini lahan tersebut sudah SHM atas nama dirinya.
Dadang meyakini bahwa lahan miliknya itu berada di wilayah Desa Tegalluar sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1099 yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Bandung.
Dadangpun menjelaskan bahwa lahan mliknya itu sudah digarap cukup lama oleh seorang penggarap dan memberikan pemasukan pada dirinya.
Sementara itu, Asep Anwari (61), Ahli waris H Sukarya menjelaskan bahwa obyek lahan yang diklaim milik H Dadang Suganda adalah milik keluarganya yang merupakan sisa pembesasan proyek jalan tol Padaleunyi.
Asep mengatakan pada Hakim bahwa lahan yang diklaim oleh H Dadang Suganda yang merupakan milik orang tuanya berada di wilayah Cibiru hilir yang dalam silsilahnya merupakan pemekaran dari wilayah Cipadung.

Jadi menurutnya, tidak mungkin lahan tersebut berada di wilayah Tegalluar. Karena, sudah jelas batas-batasnya antara Desa Cibiru Hilir dengan Desa Tegalluar.
Asep menyebut, batas lahan miliknya di sebelah utara adalah jalan Tol, Sebelah Selatan lahan milik Neng Aan Himawati yang sudah dibebaskan oleh KCIC, dan sebelah timur berbatasan dengan jalan layang Cimencrang, sementara untuk sebelah barat adalah sungai Cinambo yang merupakan batas alam antara Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang dan Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi.
Asep pun menjelaskan pada Hakim, bahwa di sebelah barat lahan miliknya ada tapal batas kecamtan yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri dan berada tepat di bibir sugai Cinambo
Usai Asep menyebut adanya tapal batas yang dibuat oleh Kemendagri, Hakim pun meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk melihatnya. Namun, H Dadang Suganda sempat keberatan saat Hakim akan memeriksa keberadaan tapal batas tersebut.
Tapal Batas tersebut, menunjukan tulisan di sebelah timur Kecamatan Cileunyi dan tulisan yang mengarah ke Kecamatan Bojongsoang
Keberadaan tapal batas itu, dibantah oleh Hedy, dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung dengan menunjukan peta bidang yang menurutnya dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1997.
Hedy mengatakan, bahwa sertifikat nomor 1099 berada di wilayah Desa Tegal Luar.
Sebelumnya, Sekdes Tegalluar pun mengatakan bahwa lahan milik Dadang Suganda berada di wilayah Desa Tegalluar.
Ditemui usai pemeriksaan lokasi, Asep berharap Hakim PTUN dapat memutuskan secara obyektif terkait keberadaan SHM Nomor 1099/Tegalluar milik H Dadang Suganda yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.
Ia pun menandaskan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan keberadaan sertifikat nomor 1099/Tegalluar yang merupakan produk BPN. Namun jangan mengklaim lahan milik keluarganya yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.