• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Januari 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pemeriksaan Lokasi PTUN Bandung Atas Gugatan H. Sukarya Pada Sertifikat 1099/Tegalluar, Ada Tapal Batas Pemisah Kecamatan?

bydejurnalcom
Sabtu, 10 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Suasana sidang pemeriksaan Hakim PTUN Bandung bersama para pihak, Jumat (9/9/2022)

Suasana sidang pemeriksaan Hakim PTUN Bandung bersama para pihak, Jumat (9/9/2022)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Gugatan atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1099/Tegalluar atas nama H Dadang Suganda oleh pihak ahli waris H Sukarya di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jum’at (9/9/2022) memasuki pemeriksaan lokasi.

Gugatan terhadap SHM Nomor 1099 dikarenakan obyek lahannya berada pada lahan milik H. Sukarya yang notabene menurut ahliwaris berada di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, sementara dalam Sertifikat ada di wilayah Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Pada Hakim PTUN Bandung di sidang Lokasi, pemilik SHM Nomor 1099/Tegalluar, H Dadang Suganda mengatakan bahwa dirinya memiliki lahan tersebut sudah cukup lama dan membelinya dari seseorang sudah dalam bentuk sertifikat dan kini lahan tersebut sudah SHM atas nama dirinya.

BacaJuga :

Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah

Dadang meyakini bahwa lahan miliknya itu berada di wilayah Desa Tegalluar sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1099 yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Bandung.

Dadangpun menjelaskan bahwa lahan mliknya itu sudah digarap cukup lama oleh seorang penggarap dan memberikan pemasukan pada dirinya.

Sementara itu, Asep Anwari (61), Ahli waris H Sukarya menjelaskan bahwa obyek lahan yang diklaim milik H Dadang Suganda adalah milik keluarganya yang merupakan sisa pembesasan proyek jalan tol Padaleunyi.

Asep mengatakan pada Hakim bahwa lahan yang diklaim oleh H Dadang Suganda yang merupakan milik orang tuanya berada di wilayah Cibiru hilir yang dalam silsilahnya merupakan pemekaran dari wilayah Cipadung.

Tapal batas kecamatan Bojongsoang dengan Kecamatan Cileunyi dimana objek tanah SHM Nomor 1099 berada dan dipersengketakan.

Jadi menurutnya, tidak mungkin lahan tersebut berada di wilayah Tegalluar. Karena, sudah jelas batas-batasnya antara Desa Cibiru Hilir dengan Desa Tegalluar.

Asep menyebut, batas lahan miliknya di sebelah utara adalah jalan Tol, Sebelah Selatan lahan milik Neng Aan Himawati yang sudah dibebaskan oleh KCIC, dan sebelah timur berbatasan dengan jalan layang Cimencrang, sementara untuk sebelah barat adalah sungai Cinambo yang merupakan batas alam antara Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang dan Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi.

Asep pun menjelaskan pada Hakim, bahwa di sebelah barat lahan miliknya ada tapal batas kecamtan yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri dan berada tepat di bibir sugai Cinambo

Usai Asep menyebut adanya tapal batas yang dibuat oleh Kemendagri, Hakim pun meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk melihatnya. Namun, H Dadang Suganda sempat keberatan saat Hakim akan memeriksa keberadaan tapal batas tersebut.

Tapal Batas tersebut, menunjukan tulisan di sebelah timur Kecamatan Cileunyi dan tulisan yang mengarah ke Kecamatan Bojongsoang

Keberadaan tapal batas itu, dibantah oleh Hedy, dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung dengan menunjukan peta bidang yang menurutnya dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1997.

Hedy mengatakan, bahwa sertifikat nomor 1099 berada di wilayah Desa Tegal Luar.

Sebelumnya, Sekdes Tegalluar pun mengatakan bahwa lahan milik Dadang Suganda berada di wilayah Desa Tegalluar.

Ditemui usai pemeriksaan lokasi, Asep berharap Hakim PTUN dapat memutuskan secara obyektif terkait keberadaan SHM Nomor 1099/Tegalluar milik H Dadang Suganda yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.

Ia pun menandaskan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan keberadaan sertifikat nomor 1099/Tegalluar yang merupakan produk BPN. Namun jangan mengklaim lahan milik keluarganya yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Ada SMK Tak Berijin di Garut Terima Siswa Baru, LSM Penjara : Kita Bongkar di Audiensi Bersama DPRD

Next Post

Jalin keakraban ,Bhabinkamtibmas Mundu mesigit Polsek Mundu Polres Ciko sambangi warga

Related Posts

Mantan Kades Marsel H.Epi Setuju dengan Ketua Komisi D Pendidikan Harus Berjalan
deNews

Mantan Kades Marsel H.Epi Setuju dengan Ketua Komisi D Pendidikan Harus Berjalan

Rabu, 21 Januari 2026
Mayoritas Dapur MBG di Ciamis Belum Miliki PBG, DPMPTSP Imbau Segera Lengkapi Perizinan
deNews

Mayoritas Dapur MBG di Ciamis Belum Miliki PBG, DPMPTSP Imbau Segera Lengkapi Perizinan

Rabu, 21 Januari 2026
Bupati Herdiat Tekankan Sinergi Desa dan BPD dalam Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 di Banjarsari
deNews

Bupati Herdiat Tekankan Sinergi Desa dan BPD dalam Pembinaan Pemerintahan Desa 2026 di Banjarsari

Rabu, 21 Januari 2026
Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu
deHumaniti

Nakhoda Pararaja Kabupaten Sukabumi Dorong Kepala Staf Kepresidenan Hadir di Palabuhan Ratu

Rabu, 21 Januari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah
Parlementaria

Terkait Pos PAUD di Margahayu yang Digembok, Begini Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar Pasca Musyawarah

Rabu, 21 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

BJB Cianjur Tolak Minta Maaf Terkait Lolosnya Buku Rekening Ryan, Komisi B DPRD : Pihak Bank Ada Keteledoran

Selasa, 17 Agustus 2021
Foto : Kapolres Ciamis AKBP, Akmal Turn Langsung Arus Lalulintas di Area Banjir Cijantung

Banjir di Cijantung : Kapolres Ciamis Turun Langsung Atur Lalu Lintas, Warga Beri Apresiasi

Rabu, 12 Maret 2025

Bubos 2021, Pemkab Garut Bagikan 4000 Paket Sembako

Sabtu, 24 April 2021

PPI Wilayah Priangan Timur Teguhkan Komitmen Kebangsaan di Usia ke-36 Tahun

Sabtu, 27 Desember 2025

Pembangunan 14 Kios Pasar Wisata Samarang Tak Berijin, Camat : Ya.. Kita Kecolongan

Kamis, 27 Mei 2021

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Korban Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Kamis, 19 Agustus 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste