• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 22, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pemeriksaan Lokasi PTUN Bandung Atas Gugatan H. Sukarya Pada Sertifikat 1099/Tegalluar, Ada Tapal Batas Pemisah Kecamatan?

bydejurnalcom
Sabtu, 10 September 2022
Reading Time: 3 mins read
Suasana sidang pemeriksaan Hakim PTUN Bandung bersama para pihak, Jumat (9/9/2022)

Suasana sidang pemeriksaan Hakim PTUN Bandung bersama para pihak, Jumat (9/9/2022)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Gugatan atas sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1099/Tegalluar atas nama H Dadang Suganda oleh pihak ahli waris H Sukarya di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jum’at (9/9/2022) memasuki pemeriksaan lokasi.

Gugatan terhadap SHM Nomor 1099 dikarenakan obyek lahannya berada pada lahan milik H. Sukarya yang notabene menurut ahliwaris berada di wilayah Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, sementara dalam Sertifikat ada di wilayah Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.

Pada Hakim PTUN Bandung di sidang Lokasi, pemilik SHM Nomor 1099/Tegalluar, H Dadang Suganda mengatakan bahwa dirinya memiliki lahan tersebut sudah cukup lama dan membelinya dari seseorang sudah dalam bentuk sertifikat dan kini lahan tersebut sudah SHM atas nama dirinya.

BacaJuga :

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Dadang meyakini bahwa lahan miliknya itu berada di wilayah Desa Tegalluar sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 1099 yang dikeluarkan oleh ATR/BPN Kabupaten Bandung.

Dadangpun menjelaskan bahwa lahan mliknya itu sudah digarap cukup lama oleh seorang penggarap dan memberikan pemasukan pada dirinya.

Sementara itu, Asep Anwari (61), Ahli waris H Sukarya menjelaskan bahwa obyek lahan yang diklaim milik H Dadang Suganda adalah milik keluarganya yang merupakan sisa pembesasan proyek jalan tol Padaleunyi.

Asep mengatakan pada Hakim bahwa lahan yang diklaim oleh H Dadang Suganda yang merupakan milik orang tuanya berada di wilayah Cibiru hilir yang dalam silsilahnya merupakan pemekaran dari wilayah Cipadung.

Tapal batas kecamatan Bojongsoang dengan Kecamatan Cileunyi dimana objek tanah SHM Nomor 1099 berada dan dipersengketakan.

Jadi menurutnya, tidak mungkin lahan tersebut berada di wilayah Tegalluar. Karena, sudah jelas batas-batasnya antara Desa Cibiru Hilir dengan Desa Tegalluar.

Asep menyebut, batas lahan miliknya di sebelah utara adalah jalan Tol, Sebelah Selatan lahan milik Neng Aan Himawati yang sudah dibebaskan oleh KCIC, dan sebelah timur berbatasan dengan jalan layang Cimencrang, sementara untuk sebelah barat adalah sungai Cinambo yang merupakan batas alam antara Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang dan Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi.

Asep pun menjelaskan pada Hakim, bahwa di sebelah barat lahan miliknya ada tapal batas kecamtan yang dibuat oleh Kementrian Dalam Negeri dan berada tepat di bibir sugai Cinambo

Usai Asep menyebut adanya tapal batas yang dibuat oleh Kemendagri, Hakim pun meminta kedua belah pihak yang bersengketa untuk melihatnya. Namun, H Dadang Suganda sempat keberatan saat Hakim akan memeriksa keberadaan tapal batas tersebut.

Tapal Batas tersebut, menunjukan tulisan di sebelah timur Kecamatan Cileunyi dan tulisan yang mengarah ke Kecamatan Bojongsoang

Keberadaan tapal batas itu, dibantah oleh Hedy, dari pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung dengan menunjukan peta bidang yang menurutnya dikeluarkan oleh BPN pada tahun 1997.

Hedy mengatakan, bahwa sertifikat nomor 1099 berada di wilayah Desa Tegal Luar.

Sebelumnya, Sekdes Tegalluar pun mengatakan bahwa lahan milik Dadang Suganda berada di wilayah Desa Tegalluar.

Ditemui usai pemeriksaan lokasi, Asep berharap Hakim PTUN dapat memutuskan secara obyektif terkait keberadaan SHM Nomor 1099/Tegalluar milik H Dadang Suganda yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.

Ia pun menandaskan, bahwa dirinya tidak mempersoalkan keberadaan sertifikat nomor 1099/Tegalluar yang merupakan produk BPN. Namun jangan mengklaim lahan milik keluarganya yang berada di wilayah Desa Cibiru Hilir.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Diduga Ada SMK Tak Berijin di Garut Terima Siswa Baru, LSM Penjara : Kita Bongkar di Audiensi Bersama DPRD

Next Post

Jalin keakraban ,Bhabinkamtibmas Mundu mesigit Polsek Mundu Polres Ciko sambangi warga

Related Posts

Wabup Putri Tegaskan Pentingnya Kehadiran Aktif Pemkab Garut di Medsos : Bagian dari Transparansi dan Komunikasi Publik
deNews

Wabup Putri Tegaskan Pentingnya Kehadiran Aktif Pemkab Garut di Medsos : Bagian dari Transparansi dan Komunikasi Publik

Rabu, 22 April 2026
Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April
deNews

Pendaftaran Diperpanjang, Seleksi Pemuda Pelopor Ciamis 2026 Dibuka hingga 30 April

Rabu, 22 April 2026
Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan
deNews

Sosialisasi Ber-Seka Ciamis Dimulai, 9 Tim Sasar Kecamatan

Rabu, 22 April 2026
Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini
deNews

Diterjang Isu Adanya Dugaan Pelanggaran Norma, FKDT Garut Jawab Begini

Selasa, 21 April 2026
Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
deNews

Bupati Ciamis Hadiri Rakornas Pertanian 2026 Bahas Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah

Selasa, 21 April 2026
FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database
deNews

FAGAR Garut Dorong Status PPPK Penuh Waktu, Terkendala Regulasi Pusat dan Nasib Honorer Non-Database

Senin, 20 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Muscab SOKSI Garut Bahas Konsolidasi Organisasi dan Penguatan Indeks Pendidikan

Senin, 8 Desember 2025

Keterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar, Dosen Pascasarjana Ini Beri Pandangan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022

Bupati Garut Lantik Direksi Baru Perumda Tirta Intan

Jumat, 2 Agustus 2019

Gegara “Sapi Lintuh”, H. Yanto Dipanggil Bawaslu

Kamis, 8 Oktober 2020

Ngaku Orang Pintar Bisa Gandakan Uang, SC Tipu Orang Dengan Upal

Kamis, 10 Juni 2021

Puncak Guha : Surga Tersembunyi di Selatan Garut dengan Pesona Pantai dan Gua Kelelawar

Kamis, 18 September 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste