• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis, 7 Santri Jadi Korban

bydejurnalcom
Kamis, 1 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Polres Banjarnegara Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Sesama Jenis, 7 Santri Jadi Korban
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Banjarnegara – Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap tujuh santri yang dilakukan oknum ketua yayasan pendidikan berinisial SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, kejadian terbongkar bermula ketika tersangka pergi ke Aceh karena istri melahirkan.

“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru ngaji lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul bercerita kepada guru ngaji yang menggantikan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Rabu (31/8/2022) pagi.

BacaJuga :

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Ia mengungkapkan, tersangka mempunyai kelainan seksual, dimana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng.

“Tersangka menyuruh santri datang ke rumahnya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar dia.

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakulan pencabulan terhadap santrinya sebanyak tujuh anak.

“Namun yang dilakukan introgasi baru enam anak, ini bisa dikembangkan lagi nantinya pada saat pemeriksaan lanjutan,” bebernya.

Kejadian kepada salah satu korban AG (15), lanjut Kapolres, terjadi pada tanggal 21 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib, tersangka melihat korban berjalan di depan rumah tersangka, kemudian ia melambaikan tangan memanggil korban untuk datang kerumahnya, lalu tersangka perintahkan korban duduk di ruang tamu, lalu tersangka menawarkan makanan dan memesankan makanan melalui aplikasi online.

“Setelah memesan makanan, tersangka menarik tangan korban diajak ke kamar, disitulah tersangka mulai melakukan aksi cabul, lalu meminta korban agar malamnya menginap di rumahnya, sekira pukul 14.30 Wib korban kembali ke asrama yayasan,” ungkapnya.

Selanjutnya sekira pukul 21.15 Wib tersangka menghampiri AG di asrama, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur untuk ajak ke rumah tersangka, sesampainya di rumah, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar, disitulah terjadi perbuatan cabul. setelah makan habis lalu tidur bersama, sekira pukul 02.15 Wib tersangka membangunkan AG untuk pulang ke asrama dan tersangka memerintahkan korban agar tidak cerita kesiapa-siapa,” kata dia.

Adapun terhadap korban AG ini, kata AKBP Hendri, tersangka telah melakukan perbuatan cabul sebanyak empat kali, kejadian pertama tanggal 21 Juni 2022 pukul 21.15 Wib, kedua masih di bulan Juni 2022, kejadian ketiga 19 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib dan keempat tanggal 29 Juli 2022 sekira pukul 21.00 Wib.

“Setelah itu, kemudian dilakukan pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Yatasan tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan November tahun 2021.

“Setelah menerima laporan kejadian tersebut, pada tanggal 25 agustus 2022 sekira pukul 11.00 penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mendapatkan informasi tersangka berada di rumah, selanjutnya melakukan pengecekan ke rumah tersangka, pada saat di rumah tersangka ditemukan sedang mandi di kamar mandi masjid, setelah selesai mandi kemudian tersangka dilakukan penangkapan,” ujar dia.

Adapun pasal yang dikenakan, Kata Kapolres yakni Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya.***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pencabulan
Previous Post

Kualitas Air Keruh, BPD Desa Sukaluyu Gerudug Kantor Cabang PDAM Perumnas Teluk Jambe

Next Post

Melalui Door To Door System,Bhabin Pulasaren Polsek Seltim Polres Ciko sambangi warga  

Related Posts

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah
deNews

Kasus Asusila Anak Marak di Ciamis, Kapolres Ungkap Dua Kasus Baru Dengan Figur Ayah

Senin, 26 Mei 2025
Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin
Hukum dan Kriminal

Tak Mau Ada Kasus Pencabulan Lagi, Bupati Bandung Minta Camat dan Kades Monitor Pondok Pesantren Tidak Berizin

Minggu, 18 Mei 2025
Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban
deNews

Polres Ciamis Ungkap Kasus Asusila terhadap Anak, Pelaku Merupakan Ayah Tiri Korban

Senin, 12 Mei 2025
Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter
Parlementaria

Ketua DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres Garut Tangani Kasus Tindak Kekesaran Seksual Oknum Dokter

Jumat, 18 April 2025
GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru
deNews

GMNI Kecam Keras Tindakan Pencabulan Anak di Garut, Terutama Dilakukan Oknum Guru

Senin, 14 April 2025
Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban
deHumaniti

Kasus Pencabulan Bocah Lima Tahun, Kepala DPPKBPPA Kabupaten Garut Sampaikan Progres Penanganan Korban

Sabtu, 12 April 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Menelisik Pidato Bupati Garut di Paripurna Disaat Polemik Ribuan Pemblokiran Dana Kredit ASN BJB Garut

Sabtu, 16 Oktober 2021

Pemkab Ciamis Jemput Bola Layanan Perizinan Usaha di Saung Sule, 70 Pelaku Usaha Urus NIB

Sabtu, 24 Mei 2025

Satlantas Polres Garut Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor

Rabu, 9 September 2020

Pengamanan di Obyek Wisata Taman Satwa Cikembulan di Tingkatkan

Sabtu, 5 April 2025

Muslub Warga Cihuni Pangatikan Lempar Mosi Tak Percaya Pada Kades

Jumat, 11 Desember 2020

Anggaran Pemagaran SDN Sukajaya, Pakai BOS dan Dana Talang Pribadi?

Kamis, 29 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste