• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, November 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Terjadinya Bencana di Garut, Disinyalir Ada Campur Tangan Manusia Dalam Merusak Alam

bydejurnalcom
Sabtu, 24 September 2022
Reading Time: 2 mins read
Terjadinya Bencana di Garut, Disinyalir Ada Campur Tangan Manusia Dalam Merusak Alam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Bencana yang datang bertubi-tubi di Kabupaten Garut tidak lepas karena kerusakan lingkungan hidup dan ekologis yang notabene merupakan ulah tangan manusia yang merusak alam.

Hal itu disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Penanggulangan Bencana Indonesia (AMPIBI) Kabupaten Garut yang disampaikan dalam pernyataan sikap atas kerusakan lingkungan hidup dan darurat bencana ekologis Kabupaten Garut, Jumat (23/9/2022).

Ditegaskan Ketua Ampibi Garut, Andri Hidayatulloh, serangkaian bencana yang terjadi di Garut setiap tahun, mulai longsor, banjir bandang, sampai kekeringan dimusim kemarau adalah fakta yang tidak bisa disangkal oleh siapapun, bahwa telah terjadi kerusakan lingkungan hidup yang begitu parah di Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Pencemaran Limbah Sukaregang Kejahatan Lingkungan, Lantas ?

“Kerusakan yang paling terlihat dan berdampak besar terhadap terjadinya bencana ekologis di Kabupaten Garut adalah kerusakan daerah tangkapan air/hutan, mata air dan sempadan sungai,” ungkapnya.

Lanjut Andri, kerusakan ini selain menjadi penyebab utama terjadinya kekurangan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga, kekeringan kawasan pertanian yang menimbulkan penurunan tingkat kesejahteraan, juga menjadi penyebab utama terjadinya longsor, banjir bandang yang kerap kali menimbulkan korban jiwa, hartabenda mau pun kerusakan infrastruktur.

“Kerusakan sumber air pada dasarnya lebih disebabkan tata kelola kawasan yang tidak baik, kurangnya penegakan hukum, tidak adanya program yang sistematis dan berkelanjutan, serta pemanfaatan kawasan strategis perlindungan sumber air untuk aktifitas pertanian, wisata, hingga kepentingan Industri,” paparnya.

Ketua Ampibi menegaskan, apabila kondisi ini dibiarkan tanpa adanya respon yang serius, maka bukan hal yang tidak mungkin kerusakan lingkungan hidup akan semakin parah dan rangkaian bencana ekologis akan terus berlanjut, lebih masif serta semakin berdampak buruk bagi masyarakat.

“Oleh karena itu, demi memulihkan fungsi kerusakan lingkungan hidup, kami yang tergabung dalam AMPIBI mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD – Kabupaten Garut, untuk segera melukan langkah konkrit,” tandasnya.

Langkah tersebut, sambung Andri, pertama mewujudkan komitmen Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut terhadap kelestarian lingkungan hidup melalui kebijakan perlindungan Sumber Air, dalam bentuk peraturan daerah.

Kedua, mewujudkan komitmen Pemerintahan Daerah Kabupaten Garut terhadap pelestarian lingkungan hidup melalui penyusunan desain program yang terencana, sistematis dan berkelanjutan dengan membangun sinergitas antar pihak dalam upaya pemulihan kawasan lingkungan hidup, dengan berbasis DAS (Daerah Aliran Sungai), berbasis tingkat kerusakan, dan kerawanan bencana. Tentunya sebuah program yang disusun dengan memperhatikan aspek sosial politik, ekonomi masyarakat dan pemajuan kebudayaan lokal.

Ketiga, mengusulkan kepada pemerintah pusat/provinsi untuk melakukan evaluasi terhadap kawasan yang dikelola oleh BUMN/BUMD yang memiliki fungsi ekologis tinggi, dan atau evaluasi pelaksanaan program yang berada dibawah kendali pemerintah pusat/provinsi, di Kabupaten Garut.

Keempat, mengusulkan peningkatan status perlindungan kawasan bagi kawasan yang memiliki fungsi ekologis yang besar, namun memiliki tingkat kerusakan yang tinggi.

“Terakhir, menuntut Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semoga dapat dijadikan bahan dalam melakukan perbaikan-perbaikan kondisi lingkungan di Kabupaten Garut,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: kejahatan lingkungan
Previous Post

F-Sebumi Berbagi Voucher BBM Pada Kaum Buruh Ciamis

Next Post

Paguyuban Seniman Jawa Barat Gelar Muspim dan Pelantikan Pengurus Kabupaten Bandung

Related Posts

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Foto : Istimewa)
dePraja

Menteri LHK Sebut Modus Kejahatan Lingkungan Sangat Dinamis dan Multi Aktor

Minggu, 12 Desember 2021
Salah Satu Kabid Akui Mobil DLHK Garut Dipakai Buang Limbah Kulit, Bantu Kejahatan Lingkungan?
deNews

Salah Satu Kabid Akui Mobil DLHK Garut Dipakai Buang Limbah Kulit, Bantu Kejahatan Lingkungan?

Kamis, 30 Juli 2020
Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja
deNews

Kadis LHK Garut : Pelaku Kejahatan Lingkungan Laporkan Saja

Jumat, 3 Juli 2020
deNews

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

Rabu, 2 Oktober 2019
deNews

Pencemaran Limbah Sukaregang Kejahatan Lingkungan, Lantas ?

Senin, 8 April 2019

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Kepulangan Jamaah Haji Kloter 5 Gelombang 1 di Pendopo Garut : Disambut Antusias dan Haru Bahagia

Sabtu, 14 Juni 2025

Resimen Armed 2/1 Kostrad Bagikan Sembako kepada Awak Media

Minggu, 10 Mei 2020

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

PWI Kabupaten Subang Peduli Terhadap Korban Banjir Bandang Pamanukan

Kamis, 11 Februari 2021

Majelis Hijrah Ponpes Al Mubasir Lahirkan Rambo

Rabu, 8 Oktober 2025

Stabilkan Harga Jelang Lebaran, Disperindag Jabar Gelar Operasi Pasar Bersubdi di Garut

Rabu, 19 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste