Dejurnal.com, Garut – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang III Tahun Sidang 2022 Dalam Rangka Pembahasan 12 Raperda DPRD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 Dengan Acara Pokok Kata Akhir Fraksi Dan Keputusan DPRD, Jumat 21 Oktober 2022.
Mesti dalam kondisi Garut diguyur hujan Rapat Paripurna tersebut, tetap berjalan dengan tertib dan korum, dengan selaku di oleh Pimpinan Rapat yaitu Wakil Ketua DPRD Enan dan Rd Moh. Romli, (Ketua DPRD dan Anggota DPRD dari Fraksi Golkar sedang ada kegiatan Partai ), dan Para Anggota DPRD, hadir pula dalam Rapat Paripurna Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut, Sekda, Para Kepala SKPD dan Tamu Undang atau yang mewakili serta Para Awak Media.
Dalam penyampaian Padangan Kata Akhir Fraksi dan Keputusan DPRD, ada 11 Raperda yang direalisaikan atas usulan yang telah dibahas dan dikaji melalui naskah akedemik dan masukan dari para pihak yang terlihat sebagai pengusung langsung atau tim pansus dengan Pemda Kabupaten Garut.
Sebelas Raperda tersebut :
1. RAPERDA TENTANG FASILITASI PENYELENGGARAAN PESANTREN;
2. RAPERDA TENTANG PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN DOMBA GARUT;
3. RAPERDA TENTANG PEDOMAN PENAMAAN JALAN DAN SARANA UMUM;
4. RAPERDA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1
TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN
PULAU-PULAU KECIL;
5. RAPERDA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13
TAHUN 2012 TENTANG BANGUNAN GEDUNG;
6. RAPERDA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 6
TAHUN 2008 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DI DESA DAN
KELURAHAN;
7. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3
TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN
BENCANA;
8. RAPERDA TENTANG KEMUDAHAN, PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO;
9. RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENANAMAN MODAL;
10. RAPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN;
11. RAPERDA TENTANG PERIZINAN SEKTOR KESEHATAN.
Hal menarik dalam kesempatan Rapat Paripurna DPRD atas adanya kurang penghargaan terhadap Lembaga Negara yang cukup dipadang sebelah mata oleh Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Garut, yang tidak melibatkan adanya foto Unsur Pimpinan dalam kegiatan di salah satu spanduk atau pampflet Dispora Kabupaten Garut.
Hal tersebut disampaikan dalam Pandangan Kata Akhir Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Garut.***Yohannes