Dejurnal.com, Bandung – DPRD Kabupaten menggelar Rapat Paripurna tentang penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda ) Tahun 2023 , di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (27/10/2022).
Ada 9 Raperda yang diinisiasi oleh DPRD dan 8 Raperda yang diusulkan oleh eksekutif, sehingga Ada 17 Raperda yang akan dibahas dalam masa sidang ke-2, , ke-3, dan ke-1 di Tahun 2023 nanti.
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto mengatakan, sebagaimana ketentuan, sebelum menetapkan APBD, Propemperda harus terlebih dahulu ditetapkan dalam rapat Paripurna. “Nah, tahapan ini sudah kami lalui tinggal kami mecingkan pada saat pembahasan nanti, ” katanya usai paripurna.
Perda inisiatif DPRD, kata Sugianto di antaranya Perda disabilities, fasilitasi penyelenggaraan haji daerah, dan ada beberapa kota layak anak yang pihaknya usung.
Sugianto menggaris bawahi salah satu alasan disabilitas jadi Perda inisiatif. Menurutnya karena berdasarkan hiring DPRD ke setiap daerah pemilihan (Dapil), disabilitas perlu pemberdayaan dan perlindungan.
DPRD punya langkah inisiatif, menurut Sugianto, karena barangkali eksekutif belum mengusulkan. “Tentu dengan mekanisme yang telah kita tempuh sebelumnya: Ada rapat internal, diusulkan oleh para pengusul, kita masukan ke Propemperda.
Menurut Sugianto, perlindungan disabilitas sebenarnya sudah ada, tapi DPRD ingin memperkuat. ” Ketika kita mengeluarkan fasilitas anggaran, kita perlu ada payung hukum, tidak cukup undang-undang di atasnya, tapi kita perlu payung hukum Perda yang merupakan payung hukum daerah sehingga nanti, fasitasi ini betul-betul bisa dilakukan secara maksimal, ” terangnya.
Sugianto menegaskan, semua ada kajiannya dari berbagai hal. “Nanti dalam pembahasannya akan menghadirkan akademisi termasuk praktisi yang ada di Komisi Nasional Disabilitas. Mereka memiliki konsep, gagasan sehingga kita akan padukan apa yang akan kita lakukan di Pemerintah Kabupaten Bandung dengan payung hukum yang kita buat, ” pungkas Sugianto. ***Sopandi