Minggu, 3 November 2024
BerandadeNewsHukum dan KriminalBegal Bengis Lukai Korban di Jalan Mahmud Bandung Ditangkap Polisi

Begal Bengis Lukai Korban di Jalan Mahmud Bandung Ditangkap Polisi

DeJurnal.com, Bandung – Rully Pratama alias Ully ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Cicendo karena melakukan aksi begal terhadap korban yang berinisial HV di Jalan Mahmud Pamoyanan, Cicendo, Kota Bandung, pada bulan Juli lalu. Aksi pelaku diketahui sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolrestabes Bandung Polda Jabar atas kesigapan serta kerja kerasnya berhasil menangkap begal bengis yang meresahkan masyarakat.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Aswin Sipayung SIK.,MH menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban dan teman perempuannya sedang berteduh karena hujan di minimarket. Lalu, tiba-tiba pelaku yang berjumlah dua orang datang dan melakukan penganiayaan pada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

“Korban Ini sedang berteduh di salah satu Indomaret karena kehujanan kemudian tersangka mendatangi korban,” Ucap Kapolrestabes Bandung Polda Jabar didampingi Kapolsek Cicendo Kompol Sudewo di Mapolrestabes Bandung Polda Jabar pada Kamis (17/11/2022).

Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga merampas tas korban yang berisi ponsel. Setelah beraksi, para pelaku kemudian melarikan diri sedangkan korban dibiarkan terkapar di tengah jalan dengan menderita luka di bagian tangannya.

Selang beberapa bulan, HV pun diamankan di tempat persembunyiannya di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, pelaku lainnya berinisial IK masih berstatus sebagai DPO dan diburu oleh polisi.

“Korban dirampas tasnya yang berisi ponsel korbannya kemudian dilukai dengan senjata tajam kemudian setelah itu tersangka melarikan diri,” ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Kapolres, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun begitu, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap ada atau tidaknya aksi kejahatan pelaku di tempat lain.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 365 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 7 tahun.

“Satu orang lagi dalam status DPO sedang kami lakukan pencarian,” kata dia.

Lebih lanjut, Kapolrestabes Bandung Polda Jabar kembali menegaskan tak akan memberi ruang bagi tindak kejahatan jalanan di Kota Bandung termasuk begal. Polisi juga tak akan segan memberi tindakan tegas dan terukur atas aksi pelaku begal yang mencoba melukai masyarakat maupun petugas Kepolisian.

“Sesuai dengan pernyataan saya tidak ada tempat bagi begal dan perampok kejahatan jalanan di Kota Bandung apabila ada yang melakukan kejahatan jalanan kami akan tumpas sampai ke akarnya,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, aksi pembegalan itu terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi dan beredar luas di media sosial. Pengguna media sosial pun ramai mengecam aksi pelaku.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua begal itu datang dengan menggunakan sepeda motor lalu menghampiri dua remaja pria dan wanita yang sedang duduk berteduh di sisi jalan. Kemudian, pelaku yang dibonceng tiba-tiba turun dari sepeda motor dan mengejar korban sambil membawa senjata tajam.

Korban yang berlari menghindari pelaku diduga terjatuh. Tanpa basa-basi, pelaku menghantamkan senjatanya pada korban. Korban pria yang diketahui berinisial HV pun terkapar di tengah jalan sedangkan pelaku melarikan diri sambil menggondol ponsel milik korban. Korban menderita luka sayat di bagian tangannya. ***Deri Acong

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI