• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Delapan Oknum Kades Jadi Tersangka Suap

bydejurnalcom
Rabu, 23 November 2022
Reading Time: 3 mins read
Delapan Oknum Kades Jadi Tersangka Suap
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Semarang – Delapan orang Oknum Kepala Desa di Kecamatan Gajah Kabupaten Demak harus berurusan dengan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kedelapan oknum kepala desa ini ditetapkan menjadi tersangka karena diduga terlibat kegiatan suap dalam pemilihan perangkat desa di Kecamatan Gajah pada tahun 2021.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menerangkan 8 Kepala Desa tersebut adalah AS (Kades Tambirejo), AL (Kades Tanjunganyar), H (Kades Banjarsari), MJ (Kades Mlatiharjo), MR (Kades Medini), S (Kades Sambung), P (Kades Jatisono) dan T (Kades Gedangalas).

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

“Para tersangka menjanjikan dapat meloloskan para peserta ujian yang akan mengikuti seleksi pemilihan perangkat desa di 8 desa Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ungkap Ditreskrimsus pada konferensi pers, Selasa (22/11/2022).

Bersama dengan mereka, lanjut Kombes Dwi, Ditreskrimsus menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 470 juta, 1 unit Handphone Merk OPPO, bukti pembayaran kamar dan meeting room di salah satu hotel di Semarang, rekaman CCTV dan sejumlah dokumen.

Kombes Dwi Subagio menuturkan, kronologi kejadian bermula pada tahun 2021, saat 8 Desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak akan menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa.

“Mendasari ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagai pelaksana ujian seleksi desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu Universitas yang telah memenuhi syarat,” kata dia.

8 desa di Kecamatan Gajah, tutur Kombes Dwi, membuat kesepakatan kerja sama dengan sebuah fakultas di UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga yang akan melaksanakan ujian seleksi dan ujian yang dilaksanakan meliputi ujian CAT, Praktik Komputer, dan Wawancara.

Diungkapkannya, sebelum penunjukan UIN Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga, pada kurun waktu bulan September/ Oktober 2021, para tersangka melakukan beberapa kali pertemuan dengan dua orang makelar yang menjanjikan dapat mengkondisikan UIN Walisongo terkait seleksi perangkat desa tersebut.

“Makelar yang mereka sebut berinisial S dan IJ, keduanya sudah diproses dan saat ini telah menjalani persidangan di pengadilan, adapun pertemuan dilakukan di dua rumah makan di Kabupaten Kudus,” ungkapnya.

“Mereka menyepakati untuk membayar biayanya untuk formasi Kadus dan Kaur senilai Rp 150 juta dan untuk formasi sekdes senilai Rp 250 juta,” tambahnya.

Pada awal bulan November 2021, kata Kombes Dwi, 8 oknum kades meminta uang kepada 16 calon peserta yang akan diloloskan dengan sebesar Rp 2,7 M. Uang tersebut, selanjutnya disetorkan kepada S dan IJ.

“Dari total uang tersebut sejumlah Rp 830 juta kemudian diserahkan dua orang oknum berinisial Dr AF dan HA, selaku panitia ujian seleksi Pilprades dari UIN Walisongo Semarang,” tambahnya

Pada tanggal 6 Desember 2021, tutur Kombes Dwi, dilaksanakan Ujian seleksi Pilprades dan 15 peserta yang telah membayar sejumlah uang kepada 8 oknum kades tersebut dinyatakan lolos seleksi dan dilantik menjadi perangkat desa.

Atas perbuatan dalam aksi suap, 8 oknum Kades Kabupaten Demak itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Adapun ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta,” ujar Kombes Dwi

Lebih lanjut, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi suap saat mengikuti seleksi apa pun, baik sebagai panitia maupun peserta.

“Laksanakan dan seleksi dengan jujur, terbuka dan sesuai prosedur, kasus suap dalam pelaksanaan seleksi merupakan kejahatan serius dan ada ancaman pidananya,” tutup Kombes Dwi.***BUNGKUS

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Subang Agendakan Datang Langsung Bantu Korban Gempa Cianjur

Next Post

Camat Teluk Jambe Timur dan Ketua DPRD Karawang Minggon Keliling di Desa Sukaluyu

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Legislator F PAN DPRD Kabupaten Bandung Tedi Supriadi, S.Pd.I., M.Si : Banjir Tak Sebatas Bantuan Tapi Penanganan

Selasa, 11 Maret 2025

Satres Narkoba Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN Di Desa Bojong

Kamis, 24 September 2020

Dalam Rangka PCPEN, Tim Gabungan Kabupaten Purwakarta Gencar Menggelar Operasi Yustisi

Senin, 21 September 2020

Anggota DPRD Purwakarta Dan Setwan Ikuti Rapid Test

Rabu, 23 September 2020
ilustrasi

Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

Kamis, 25 September 2025

Begini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

Sabtu, 30 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste