Dejurnal.com, Bandung – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung mengadakan Sosialisasi Penyuluhan Hukum Pertanahan tentang Pengamanan Asset Pemerintah Kabupaten Bandung secara Yuridis dan Administrasi di Hotel Sultan Raja Soreang, Senin (21/11/22).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para kepala desa dan kelurahan se-Kabupaten Bandung terkait masalah hukum pertanahan.
Usai memberi sambutan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Marlan menyampaikan harapannya, dengan kegiatan sosialisasi ini para kepala desa dan lurah bisa lebih paham apa yang menjadi tugas dan kewakiban mereka dalam rangka tertib Administrasi di bidang pertanahan.
Saat ini, menurut Marlan dari 2270 bidang aset pemerintah yang ada baru 420 yang bersertifikat, sehingga perlu ditingkatkan.
“Saat ini banyak pogram strategis baik dari pemerintah pusat maupun daerah yang menggunakan lahan. Nantinya kepala desa dan lurah ini masuk dalam jajaran kepanitiaan pembebasan lahan,” katanya. *** Sopandi