Dejurnal.com, Bandung – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat menganggap wajar jika pihaknya mempertanyakan pembangunan ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Bandung karena hasilnya tidak memuaskan.
Pekerjaan Pembangunan Ruang Rapat di DPRD Kabupaten Bandung dengan anggaran Rp 2,3 miliar dari APBD tahun 2022 hasilnya sangat mengecewakan anggota DPRD Kabupaten Bandung.
Selain dari pekerjaannya, waktu penyelesaiannya pun menyalahi kontrak., Seperti disampaikan Ketua Komisi C DPRD setempat H. Yanto beberapa waktu lalu, seharusnya tahun 2023 sudah tuntas, tinggal dipergunakan, namun masih meninggalkan pekerjaan. Hasilnya pun sangat tidak maksimal, padahal bangunan sudah diserahterimakan oleh pihak ketiga ke Pemerintah Daerah.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat menganggap wajar jika pihaknya mempertanyakan hasil pembangunan gedung DPRD karena hasilnya tidak memuaskan.
“Yang namanya pekerjaan ya harus sesuai dengan skedul. Sekarang logikanya tidak sesuai dengan skedul, yang disalahkan siapa. Kita sebagai penerima manfaat wajar mempertanyakan, ” kata Yayat di ruang Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (31/1/2023).
Menurut Yayat, pembangunan tersebut waktunya sudah jelas, lidenya juga sudah jelas . “Sekwan DPRD sebagai penerima manfaat tidak masuk ranah tersebut wajar kalau tidak cocok mempertanyakan kenapa bisa terjadi demikian. Kalau dibiarkan begini, nanti bumerang, ” katanya.
Yayat berharap, sebagai penerima manfaat menginginkan hasil yang semaksimal sesuai dengan spek.
Yang tak kalah disayangkan, kata Yayat konon tidak ada selembar dokumen pun yang diberikan kepada DPRD, baik kepada sekretariat maupun kepada pihak DPRD secara Langsung.
Yayat menyepakati jika DPRD mengambil langkah dan untuk memberhentikan seluruh kegiatan pelaksanaan pembangunan Ruang Rapat DPRD. Seperti disampaikan Ketua DPRD Sugianto.
Sugianto belum lama ini menyampaikan, berdasarkan Rapat di komisi C dengan pihak PUTR, kegiatan tersebut sudah dilakukan PHO dan sudah dibayarkan 100 persen. Oleh karenanya DPRD mengambil kesimpulan untuk memberhentikan segala kegiatan baik itu perbaikan dan lain sebagainya, sebelum ada pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK). ***Sopandi