Dejurnal.com, Subang – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang bersama Dit Reskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap otak dan eksekutor dalam peristiwa pencurian uang yang berada dalam kendaraan pengisi mesin ATM di Wilayah Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang.
Pencurian uang tersebut terjadi pada hari Rabu (18/01/2023) sekira Pukul 02.00 Wib dengan kerugian mencapai Rp 4,8 Miliar
Dalam acara Press conference di halaman Mapolres Subang disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol K.Yani Sudarto S.I.K M.S.I melalui Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I.K S.H M.H bersama dengan Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch Ade Rizki Fitriawan S.I.K M.A C.P.H.R bahwa pencurian tersebut dilakukan dengan cara pelaku mengambil alih kendaraan pengangkut uang yang sedang terparkir di halaman kanor BRI Unit Karanganyar Pusakanagara Subang ketika para petugas pengisi mesin ATM (Custody) sedang melakukan pengisian uang kedalam mesin ATM, Rabu ( 25/01/2023).
Menurut AKBP Sumarni, berdasarkan bukti yang dimiliki dari pihak kepolisian pada hari Sabtu (21/01/2023) melakukan penangkapan terhadap tersangka “SPR” yang di duga kuat sebagai otak pelaku pada aksi pencurian tersebut.
Kemudian pada hari Minggu (22/01/2023) pihak kepolisan berhasil menangkap pelaku “AR” yang berperan sebagai penyedia dan pengemudi kendaraan operasional yang di gunakan dalam aksi pencurian serta polisi juga menangkap tersangka “JAK” yang berperan sebagai eksekutor/pengambil alih kendaraan pengisi ATM tersebut, pelaku berhasil di tangkap di wilayah Kabupaten Cirebon.
Untuk menghilangkan jejaknya karena khawatir diketahui oleh pihak kepolisan, tersangka “AR”dan “JAK” membakar seluruh perlengkapan yangg digunakan oleh para tersangka pada saat melakukan aksi pencurian,dan membakar Cwp-content/uploadste ATM yang telah berhasil mereka bongkar dan ambil uangnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari ketiga tersangka tersebut polisi berhasil mengamankan:
- Uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan total Rp 4.256.200.000.
- Satu unit Mobil Merk Wuling Warna Hitam Nopol A 1619 JF
- Beberapa Handphone berbagai merk yang di gunakan oleh para tersangka
4.Sisa pembakaran Cwp-content/uploadste ATM,sarung tangan, pakaian, kupluk dan masker yang di gunakan oleh Eksekutor pada saat melakukan aksi pencurian.
Untuk mempertanggung jawabkannya para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.***Asep