• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ganggu Warga, Pengendara Knalpot Bising Dirazia Polres Sumedang

bydejurnalcom
Sabtu, 25 Februari 2023
Reading Time: 2 mins read
Ganggu Warga, Pengendara Knalpot Bising Dirazia Polres Sumedang
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Sumedang – Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, razia knalpot bising ini merespon keluhan masyarakat yang terganggu dengan suara kendaraan yang berisik serta balapan liar.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong dan  balap liar terutama di jalan raya Prabu Geusan Ulun hingga jalan Mayor Abdurahman karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan razia,” katanya, Sabtu (26/2/2023).

Kapolres menerangkan sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot terjaring razia polisi. Pemilik beserta motornya diamankan ke Mapolres Sumedang.

BacaJuga :

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur

Penindakan terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengendara yang terjaring razia knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik berbasis ponsel serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim,” jelas Indra. 

Dalam razia tersebut Polres Sumedang berhasil mengamankan sebelas kendaraan roda dua yang diketahui melanggar peraturan lalu lintas serta mengamankan tiga orang pemuda yang membawa senjata tajam.

“Selain mengamankan kurang lebih sebelas sepeda motor tanpa surat surat lengkap, pada razia kali ini kami juga mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam. Khusus untuk yang membawa senjata tajam kami lakukan pembinaan dan memanggil orang tua mereka”, pumgkas Indra.***Jeky EPSA.

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

SD se Gugus 6 Kecamatan Cileunyi Gelar Seleksi Pentas PAI

Next Post

Antisipasi Banjir, polisi Laksanakan Patroli Sekaligus Pantau Debit Air Sungai

Related Posts

Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya
deNews

Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya

Rabu, 8 April 2026
Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut
Nasional

Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut

Rabu, 8 April 2026
Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal

Rabu, 8 April 2026
Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut
deNews

Peredaran Obat Keras Ilegal, Berhasil Diungkap Polres Garut

Rabu, 8 April 2026
Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas
deNews

Tiga Desa di Ciamis Masuk Program Desa Cantik 2026, Penguatan Data Jadi Prioritas

Rabu, 8 April 2026
Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur
deNews

Polemik Pemberhentian Perangkat Desa Jelat Ciamis Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Cacat Prosedur

Rabu, 8 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

E-Warong di Sukamantri Sebut Ada Setoran Rp 1000/KPM Pada Progam BPNT, Buat Tikor Kecamatan?

Jumat, 23 April 2021

Langkah Sigap Damkar Ciamis Evakuasi Sarang Tawon Raksasa, Warga Pawindan Apresiasi Aksi Cepat Petugas

Kamis, 18 Desember 2025

Forum Warga Penggarap Lahan Eks HGU PT. Condong Desak Pembatalan SK Bupati Tentang Penetapan Subjek Redistribusi Tanah

Kamis, 18 Desember 2025

Tergeletak Kaku Belasan Tahun, Kondisi Jupi Warga Garut Tak Terawat dan Buruk Gizi

Senin, 21 September 2020
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Garut, H. Indra Anwar Mawardi, S.Hi., M.Pd

Kepala Kemenhaj Sebut Kuota Haji Garut Sebelumnya 109 Bertambah Jadi 236 Jamaah

Sabtu, 6 Desember 2025

Anggota DPRD Yadi Supriadi : Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung Harapan Besar Meningkatkan SDM dan Infrastruktur

Senin, 21 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste